Ditemukan 3 data
97 — 0
Menyatakan Terdakwa IDHAM TAPIOLA Alias IDAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Kekerasan memaksa Anak melakukan Persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;2.
- TERDAKWA IDHAM TAPIOLA
Terdakwa:
IDHAM TAPIOLA
23 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa IDHAM TAPIOLA Alias IDAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut
Terdakwa:
IDHAM TAPIOLA
56 — 12
EKPS Surabaya: Sebelum melakukan penggelapan barang berupa tepung tapioka tersebut temyata saksi dariPerak Surabaya dalam perjalanan menuju ke PT Tjiwi Kimia didesa Tarik Sidoarjo telahdihubungi oleh terdakwa Mohammad Rohman, bersengkongkol untuk membeli barang hasilpenadahaan berupa tepung tapioka setelah disepakati selanjutnya janjian didaerah Kletekkec,taman Sidoarjo sesampai ditempat terdakwa berhenti lalu menyuruh saksi Solikin untukmengurangi isinya muatan truck tepung tapiola untuk dipindahkan
EKPS Surabaya:Sebelum melakukan penadahaan barang berupa tepung tapioka tersebut ternyata saksi dariPerak Surabaya dalam perjalanan menuju ke PT Tjiwi Kimia didesa Tarik Sidoarjo telahdihubungi oleh terdakwa Mohammad Rohman, bersengkongkol untuk membeli barang hasilpenggelapan berupa tepung tapioka setelah disepakati selanjutnya janjian didaerah Kletekkec,taman Sidoarjo sesampai ditempat terdakwa berhenti lalu menyuruh saksi Solikin untukmengurangi isinya muatan truck tepung tapiola untuk dipindahkan