Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN CILACAP Nomor 142/Pid.C/2020/PN Clp
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yosi Novitasari,S.STp
Terdakwa:
Karsim Bin Tarmaid
5628
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Karsim Bin Tarmaid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana Tidak memakai masker pada saat beraktifitas di luar atau di dalam ruangan publik;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah), dengan ketentuan apabila

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Yosi Novitasari,S.STp
    Terdakwa:
    Karsim Bin Tarmaid
    Jend.Suprapto No.67 Telp.533052 Catatan putusan yang dibuatolehCILACAP 53213 Hakim Pengadilan Negeri dalamdaftar catatan perkaraNomor 142/ Pid.C / 2020 / PN ClipCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Cilacapyang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acarapemeriksaan cepat dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : KARSIM BIN TARMAID .Tempat lahir/ Umur : Cilacap , 03 September 1969 (umur 51 tahun) .Jenis Kelamin : Lakilaki .Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal
    Tidak ada barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;Pengadilan Negeri Cilacap telah menjatuhkan putusan dalam perkaraterdakwa KARSIM BIN TARMAID tersebut di atas ;Setelah membaca berkas perkara, uraian singkat kejadian sertaketerangan lainnya ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keteranganterdakwa di persidangan ;Menimbang, bahwa berdasarkan
    Menyatakan terdakwa KARSIM BIN TARMAID telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana Tidak memakai maskerpada saat beraktifitas di luar atau di dalam ruangan publik ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp.24.000, (dua puluh empat ribu rupiah), dengan ketentuanapabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) hari ;3.