Ditemukan 2 data
HAFIDZ MUHYIDDIN, S.H.
Terdakwa:
IDA ROKHANI, S.Si Binti TARSUM HARDJO SUDARMO
78 — 62
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa IDA ROKHANI, S.Si Binti TARSUM HARDJO SUDARMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan
121 — 12
Sebidang tanah Hak Milik Adat seluas 245 M2 (Dua Ratus empat puluh lima Meter persegi) atau 17.5 tumbak, yang telah berdiri bangunan terletak di Kampung Campaka Desa Lebakjaya Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut yang dibeli pada tahun 2018 dengan batas-batas: