Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Chossy Taruken Bin Abdullah
186 — 20
- Menyatakan terdakwa Chossy Taruken bin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir sebagaimana diatur dan diancam uqubat/pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat;
- Menghukum Terdakwa Chossy Taruken bin Abdullah dengan uqubat tazir cambuk di depan umum sebanyak 25 (dua puluh lima) kali dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa
Terdakwa:
Chossy Taruken Bin Abdullah.% ata t SeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMahkamah Syariyah Takengon yang mengadili perkara jinayahpada tingkat pertama dalam acara biasa telah mejatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara maisir dengan Terdakwa:Nama lengkap : Chossy Taruken bin AbdullahTempat lahir : TerititUmur/tanggal lahir : 28 tahun/4 Februari 1994Jenis kelamin : LakiLakiKebangsaan/Kewarganegaraan : IndonesiaAgama : IslamPendidikan : SMA (tamat)Pekerjaan : PedagangTempat tinggal : Kampung Uning, Kecamatan
Dan pada poin KEDUA menjelaskan judi onlinehukumnya haram;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.ATAUKEDUA:Bahwa terdakwa Chossy Taruken bin Abdullah pada hari dantanggal yang sudah Terdakwa tidak ingat lagi, akan tetapi di bulan Januar!2021 sampai dengan hari Selasa, tanggal 27 April 2021 sekira pukul23.00 wib. Bertempat di kKampung Uning, Kec. Pegasing, Kab.
Menyatakan Terdakwa Chossy Taruken bin Abdullah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajamenyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimahmaisir sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatifKesatu melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 TentangHukum Jinayat.2.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Chossy Taruken bin Abdullahdengan pidana/Uqubat Tazir Cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali,dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetapditahan sampai dilaksanakannya uqubat Tazir Cambuk;3.
Menyatakan terdakwa Chossy Taruken bin Abdullah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir sebagaimanadiatur dan diancam uqubat/pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat;2. Menghukum Terdakwa Chossy Taruken bin Abdullah dengan uqubattazir cambuk di depan umum sebanyak 25 (dua puluh lima) kalidikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwaseluruhnya;3.