Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2021 — Putus : 10-11-2021 — Upload : 11-11-2021
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 1063/Pdt.P/2021/PA.Tsm
Tanggal 10 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
124
  • Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Tasimlaya untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 130000,- ( seratus tiga puluh ribu );