Ditemukan 2 data
RITA MARLITA, SH
Terdakwa:
BELLA AYU RAVIKA
17 — 3
- Menyatakan Terdakwa Bella Ayu Tavika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran bukan pasangan yang resmi berada dalam ruangan tertutup tanpa surat nikah;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (Tujuh) hari
Keterangan terdakwa bersesuaian dengan catatan/dakwaan dan keterangansaksi, terdakwa merasa bersalah, menyesali dan berjanji tidak akanmengulangi perbuatannya lagi;halaman 1 dari 2 hal putusan Nomor 262/Pid.C/2019/PN PtkHakim berpendapat bahwa pemeriksaan dalam perkara ini telah cukup,kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negari Pontianak telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Bella Ayu Tavika;Membaca surat dakwaan beserta
Menyatakan Terdakwa Bella Ayu Tavika terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran bukanpasangan yang resmi berada dalam ruangan tertutup tanpa suratnikah;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 7 (Tujuh) hari ;3.
10 — 1
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (HAIRUL MUKMIN MUNTHE BIN MARADEN MUNTHE) terhadap Penggugat (LILA TAVIKA RITONGA BINTI RAMLI RITONGA);
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah)