Ditemukan 1 data
PT MANDIRI PRATAMA INTILOGAM
Tergugat:
PT TOYOTA BOSHOKU INDONESIA
37 — 10
Toyota Boshoku Indonesia dengan Nomor :1054/TBINA/SK/X/2022, yang di tandatangani oleh HERWONO selaku Division Head HR GA SHE Divisi pada hari Jumat tanggal 21 Oktober tahun 2022 SAH menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI Kepada Penggugat;
- Menyatakan surat nomor: 1060/TBINA/SK/X/2022 perihal pemberitahuan Pengakhiran Pengangkutan dan Pengelolaan Scrab logam yang di tandatangani oleh HERWONO (Division Head) cacat hukum sehingga batal demi hukum;