Ditemukan 2 data
18 — 2
Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebning Tinggi.4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sebesar Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Pemohon dan Pemohon II ;Mengingat, segala ketentuan perundangundangan yang berlaku dan dalildalilsyarak yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKANMengabulkan permohonan Pemohon dan PemohonIl.Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon (PEMOHON ) dengan Pemohon II (PEMOHON Il)yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2001diKecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.Memerintahkan Pemohon dan Pemohon Il untukmelaporkan penetapan ini kepada Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Hulu,Kota Tebning
14 — 2
Surbah);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Amuntai untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebning Tinggi Kabupaten Balangan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 621000,00 (