Ditemukan 2 data
Terdakwa:
RAHMAT TEGRIAWAN ALS EGI
45 — 11
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Rahmat Tegriawan als Egi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan melawan hukum Telah Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat ) Tahun dan dan 2 (dua) bulan dan Pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyra
Terdakwa:
RAHMAT TEGRIAWAN ALS EGI
1.NI MADE SAPTINI
2.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
1.NOVAYANTO ALIAS NOVA
2.LALU ERLAN ALS LAN
105 — 47
Berkas Perkara atas nama Rahmat Tegriawan als Egi besertaseluruh lampirannya;Telah mendengar keterangan saksi saksi dan keterangan Para TerdakwaTelah mendengar tuntutan pidana Nomor : REG.PDM503/Ep.2/11/MATAR/ 2020 tertanggal 15 Desember 2020 yang diajukanPenuntut Umum di persidangan pada pokoknya menuntut agar MajelisHakim Pengadilan Negeri Mataram memutuskan sebagai berikut :1.