Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2020 — Putus : 04-06-2020 — Upload : 15-06-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 234/Pid.Sus/2020/PN Mtr
Tanggal 4 Juni 2020 —
Terdakwa:
RAHMAT TEGRIAWAN ALS EGI
4511
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Rahmat Tegriawan als Egi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan melawan hukum Telah Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat ) Tahun dan dan 2 (dua) bulan dan Pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyra

    Terdakwa:
    RAHMAT TEGRIAWAN ALS EGI
Register : 30-11-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 836/Pid.B/2020/PN Mtr
Tanggal 21 Desember 2020 — Penuntut Umum:
1.NI MADE SAPTINI
2.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
1.NOVAYANTO ALIAS NOVA
2.LALU ERLAN ALS LAN
10547
  • Berkas Perkara atas nama Rahmat Tegriawan als Egi besertaseluruh lampirannya;Telah mendengar keterangan saksi saksi dan keterangan Para TerdakwaTelah mendengar tuntutan pidana Nomor : REG.PDM503/Ep.2/11/MATAR/ 2020 tertanggal 15 Desember 2020 yang diajukanPenuntut Umum di persidangan pada pokoknya menuntut agar MajelisHakim Pengadilan Negeri Mataram memutuskan sebagai berikut :1.