Ditemukan 208 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2011 — Putus : 22-11-2012 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 664 B/PK/PJK/2011
Tanggal 22 Nopember 2012 — TEKNIKA SARANA GARDIAN VS DIRJEN PAJAK;
3443 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TEKNIKA SARANA GARDIAN VS DIRJEN PAJAK;
    TEKNIKA SARANA GARDIAN, diwakili oleh Reni Luzanty,selaku Direktur Utama, tempat kedudukan Komplek PertokoanDBest Blok E43, Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan 12420;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;melawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190, dalam hal inimemberi kuasa kepada : 1. Catur Rini Widosari, Direktur Keberatandan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, 2.
    Teknika Sarana Gardian, NPWP: 02.041.661.6062.000, alamat KomplekPertokoan DBest Blok E43, Jalan RS.
    TEKNIKA SARANA GARDIAN tersebut tidak beralasansehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembaliPemohon Peninjauan Kembali ditolak dan Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untukmembayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009,UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang
    TEKNIKA SARANA GARDIAN tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000, (duajutalimaratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Kamis tanggal 22 November 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono,SH.,MSc. Ketua Muda Pembinaan yang ditetapbkan oleh Ketua MahkamahAgung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, SH.,M.Hum. dan Dr. H. ImamSoebechi, SH.
Putus : 25-07-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 162/B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Juli 2012 — TEKNIKA SARANA SARANA GARDIAN, ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
167 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TEKNIKA SARANA SARANA GARDIAN, ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    TEKNIKA SARANA SARANA GARDIAN, beralamat diKomplek Pertokoan DBest Blok E43, Jalan RS. Fatmawati,Jakarta Selatan 12420;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta, dalam hal inimemberikan kuasa kepada:1.CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak;. BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali danEvaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;. YUDI!
Register : 01-11-2011 — Putus : 22-11-2012 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 665 B/PK/PJK/2011
Tanggal 22 Nopember 2012 — TEKNIKA SARANA GARDIAN VS DIRJEN PAJAK;
3720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TEKNIKA SARANA GARDIAN VS DIRJEN PAJAK;
    TEKNIKA SARANA GARDIAN, diwakili oleh Reni Luzanty,selaku Direktur Utama, tempat kedudukan Komplek PertokoanDBest Blok E43, Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan 12420;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;melawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190, dalam hal inimemberi kuasa kepada : 1. Catur Rini Widosari, Direktur Keberatandan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, 2.
    Teknika Sarana Gardian, NPWP: 02.041.661.6062.000, alamatKomplek Pertokoan DBest Blok E43, Jalan RS.
    TEKNIKA SARANA GARDIAN tersebut tidak beralasansehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembaliPemohon Peninjauan Kembali ditolak dan Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untukmembayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009,tentang Kekuasaan Kehakiman UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
    TEKNIKA SARANA GARDIAN tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Kamis tanggal 22 November 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono,SH.,MSc. Ketua Muda Pembinaan yang ditetapbkan oleh Ketua MahkamahAgung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, SH.,M.Hum. dan Dr. H. ImamSoebechi, SH.
Putus : 02-08-2012 — Upload : 24-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 635/B/PK/PJK/2011
Tanggal 2 Agustus 2012 — TEKNIKA SARANA GARDIAN VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
17237 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TEKNIKA SARANA GARDIAN VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    TEKNIKA SARANA GARDIAN, tempat kedudukan Komplek PertokoanDBest, Blok E43, Jl. R.S Fatmawati, Jakarta Selatan;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl.
    Teknika SaranaGardian, NPWP: 02.041.661.6062.000, alamat: Komplek Pertokoan D'Best, BlokE43, Jl. R.S.
    TEKNIKA SARANA GARDIAN tersebut ;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Kamis tanggal 2 Agustus 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., KetuaMuda Pembinaan Mahkamah Agung RI. yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Dr. H. M.
Register : 20-10-2011 — Putus : 19-07-2012 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 640 B/PK/PJK/2011
Tanggal 19 Juli 2012 — TEKNIKA SARANA GARDIAN VS DIRJEN PAJAK;
3311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TEKNIKA SARANA GARDIAN VS DIRJEN PAJAK;
    TEKNIKA SARANA GARDIAN, berkedudukan di KomplekPertokoan DBest, Blok E43, Jl. R.S. Fatmawati, Jakarta Selatan12420 ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai PemohonBanding;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto No. 4042 Jakarta, dalam hal ini memberikuasa kepada1. Catur Rini Widosari : Direktur Keberatan dan Banding,Direktorat Jenderal Pajak ;2. Budi Christiadi : Kasubdit Peninjauan Kembalidan Evaluasi, DirektoratKeberatan dan Banding ;3.
    Teknika Sarana Gardian, NPWP : 02.041.661.6062.000, alamat : Komplek Pertokoan DBest Blok E43, JI. R.S. Fatmawati,Jakarta Selatan 12420, tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu.
    TEKNIKA SARANA GARDIAN tersebut tidakberalasan sehingga harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali ditolak dan Pemohon Peninjauan Kembali dipihakyang kalah, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum untukmembayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah
    TEKNIKA SARANA GARDIAN tersebut ;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000, (duajuta lima ratus ribu Rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari : Kamis, tanggal 19 Juli 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono,S.H.,M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan olehKetua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko,S.H.,M.S. dan Marina Sidabutar, S.H.
Register : 01-11-2011 — Putus : 19-07-2012 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 655 B/PK/PJK/2011
Tanggal 19 Juli 2012 — TEKNIKA SARANA GARDIAN VS DIRJEN PAJAK;
277 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TEKNIKA SARANA GARDIAN VS DIRJEN PAJAK;
    TEKNIKA SARANA GARDIAN, berkedudukan di KomplekPertokoan DBest, Blok E 43, JI. RS. Fatmawati, Jakarta 12420 ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai PemohonBanding;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto No. 4042 Jakarta, dalam hal ini memberikuasa kepada1. Catur Rini Widosari : Direktur Keberatan dan Banding,Direktorat Jenderal Pajak ;2. Budi Christiadi : Kasubdit Peninjauan Kembalidan Evaluasi, DirektoratKeberatan dan Banding ;3.
    Teknika Sarana Gerdian, NPWP : 02.041.661.6062.000, alamat :Komplek Pertokoan DBest, JI. RS. Fatmawati, JakartaSelatan 12420, tidakdapat diterima ;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu.
    TEKNIKA SARANA GARDIAN tersebut tidakberalasan sehingga harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali ditolak dan Pemohon Peninjauan Kembali dipihakyang kalah, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum untukmembayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah
    TEKNIKA SARANA GARDIAN tersebut ;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000, (duajuta lima ratus ribu Rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari : Kamis, tanggal 19 Juli 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono,S.H.,M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan olehKetua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H.
Putus : 22-11-2012 — Upload : 09-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 666 B/PK/Pjk/2011
Tanggal 22 Nopember 2012 — TEKNIKA SARANA GARDIAN VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2361 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TEKNIKA SARANA GARDIAN VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    TEKNIKA SARANA GARDIAN, diwakili oleh Reni Luzanty,selaku Direktur Utama, tempat kedudukan Komplek PertokoanD Best Blok E43, Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan 12420;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;melawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190, dalam hal inimemberi kuasa kepada : 1. Catur Rini Widosari, Direktur Keberatandan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, 2.
    Teknika Sarana Gardian, NPWP: 02.041.661.6062.000, alamatKomplek Pertokoan DBest Blok E43, Jalan RS.
    TEKNIKA SARANA GARDIAN tersebut tidak beralasansehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembaliPemohon Peninjauan Kembali ditolak dan Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untukmembayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009,UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang
    TEKNIKA SARANA GARDIAN tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Kamis tanggal 22 November 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono,SH.,MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan olehKetua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, SH.,M.Hum.dan Dr. H. Imam Soebechi, SH.
Register : 20-10-2011 — Putus : 19-07-2012 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 638 B/PK/PJK/2011
Tanggal 19 Juli 2012 — TEKNIKA SARANA GARDIAN VS DIRJEN PAJAK;
3111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TEKNIKA SARANA GARDIAN VS DIRJEN PAJAK;
    TEKNIKA SARANA GARDIAN, berkedudukan di KomplekPertokoan DBest, Blok E43, Jl. R.S. Fatmawati, Jakarta Selatan12420 ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai PemohonBanding;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto No. 4042 Jakarta, dalam hal ini memberikuasa kepada1. Catur Rini Widosari : Direktur Keberatan dan Banding,Direktorat Jenderal Pajak ;2. Budi Christiadi : Kasubdit Peninjauan Kembalidan Evaluasi, DirektoratKeberatan dan Banding ;3.
    Teknika Sarana Gardian, NPWP : 02.041.661.6062.000, alamat : Komplek Pertokoan DBest Blok E43, JI. R.S. Fatmawati,Jakarta Selatan 12420, tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu.
    TEKNIKA SARANA GARDIAN tersebut tidakberalasan sehingga harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali ditolak dan Pemohon Peninjauan Kembali dipihakyang kalah, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum untukmembayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah
    TEKNIKA SARANA GARDIAN tersebut ;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,(dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;Halaman 17 dari 18 halaman. Putusan Nomor 638/B/PK/PJK/2011.Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari : Kamis, tanggal 19 Juli 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono,S.H.,M.Sc.
Putus : 19-07-2012 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 631/B/PK/PJK/2011
Tanggal 19 Juli 2012 — TEKNIKA SARANA GARDIAN VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
17910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TEKNIKA SARANA GARDIAN VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    TEKNIKA SARANA GARDIAN, tempat tinggal di KomplekPertokoan DBest Blok E43 JI. RS Fatmawati Jakarta Selatan12420 ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JI. GatotSubroto No. 4042 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasakepada:1.Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan BandingDirektorat Jenderal Pajak;. Budi Christiadi, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali danEvaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;.
    Teknika Sarana Gardian, NPWP:02.041.661.6062.000, alamat : Komplek Pertokoam DBest Blok E43 JI. RSFatmawati, Jakarta Selatan 12420, tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu.
    TEKNIKA SARANA GARDIAN, tersebut tidakberalasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali di pihakyang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkatpeninjauan kembali ini ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009
    TEKNIKA SARANA GARDIAN tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp.2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis, tanggal 19 Juli 2012, oleh Widayatno Sastrohardjono,S.H.,M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan olehKetua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H.,M.H. dan Dr. H.Imam Soebechi, S.H.,M.H.
Putus : 20-08-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1779/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 20 Agustus 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PERFORINDO TEKNIKA NUSANTARA
168 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PERFORINDO TEKNIKA NUSANTARA
    ./2015, tanggal 27 Januari 2015;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PERFORINDO TEKNIKA NUSANTARA, beralamat diCilandak Komersial Estate Building 303, Jalan CilandakKKO, Jakarta, 12560, yang diwakili oleh Robert David East,jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan
    Putusan Nomor 1779/B/PK/Pjk/2018Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampaidengan Desember 2005 Nomor 00003/204/05/017/07 tanggal 28 Maret2007, atas nama: PT Perforindo Teknika Nusantara, NPWP:02.072.920.8062.000 (dahulu: 02.072.920.8017.000), beralamat di:Cilandak Komersial Estate Building 303, Jalan Cilandak KKO, Jakarta,12560, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa PajakJanuari sampai dengan Desember 2005 menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Rp.8.289.909.355,15Pajak
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP41 I/WPJ.04/2008, tanggal 24 Maret 2008 tentang keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor00003/204/05/017/07 tanggal 28 Maret 2007, atas nama: PTPerforindo Teknika Nusantara, NPWP: 02.072.920.8062.000(dahulu: 02.072.920.8017.000), adalah telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan' perpajakan yangberlaku, sehingga oleh karenanya telah sah dan
Putus : 22-11-2012 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 147 /B/PK/Pjk/2012
Tanggal 22 Nopember 2012 — TEKNIKA SARANA GARDIAN vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TEKNIKA SARANA GARDIAN vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    TEKNIKA SARANA GARDIAN, tempat kedudukan KomplekPertokoan DBest, Blok E43 Jl. RS. Fatmawati, Jakarta Selatan,Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. JenderalGatot Subroto Nomor 4042 Jakarta, dalam hal ini memberikankuasa kepada:1. Catur Rini Widosari, Pj. Direktur Keberatan dan Banding,Direktorat Jenderal Pajak;2. Budi Christiadi, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali danEvaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3.
    TEKNIKA SARANA GARDIAN, tersebut tidakberalasan sehingga harus ditolak ;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali,maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dankarenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
    TEKNIKA SARANA GARDIAN itersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis tanggal 22 November 2012 oleh WidayatnoSastrohardjono, S.H.,Msc, Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh KetuaMahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S.dan Marina Sidabutar, S.H.
Register : 12-05-2011 — Putus : 19-03-2012 — Upload : 23-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 251 B/PK/PJK/2011
Tanggal 19 Maret 2012 — PERFORINDO TEKNIKA NUSANTARA;
2311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERFORINDO TEKNIKA NUSANTARA;
    SKU21/PJ/2010 tanggal 11 Januari 2010 ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;melawan :PT.PERFORINDO TEKNIKA NUSANTARA, beralamat diCilandak Komersial Estate Building 303, Jl. Cilandak KKO, Jakarta12560;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;Mahkamah Agung tersebut ;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding telah mengajukan PermohonanPeninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak No.
    telah terdapat kekhilafan MajelisHakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakimnyatanyata tidak mempertimbangkan sebabsebab terjadinya atau prinsipprinsip material dalam objek sengketa, yaitu Surat Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor: KEP412/WPJ.04/2008 tanggal 24 Maret 2008mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005Nomor: 00077/207/05/017/07 tanggal 28 Maret 2007, atas nama: PTPerforindo Teknika
    VII/16/2009 tanggal 8 Oktober 2009 yang menyatakan :Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP412/WPJ.04/2008 tanggal 24 Maret 2008 dan Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember2005 Nomor : 00077/207/05/017/07 tanggal 28 Maret 2007, atas nama : PTPerforindo Teknika Nusantaraa NPWP : 02.072.920.8062.000 (d.h.02.072.920.8017.000), alamat : Cilandak Komersial Estate Building 303, Jl.Cilandak KKO, Jakarta 12560 dan menetapkan
    No. 251/B/PK/PJK/2011Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkankarena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan SuratKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP412/WPJ.04/2008 tanggal 24Maret 2008 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai MasaPajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00077/207/05/017/07 tanggal28 Maret 2007, atas nama : PT Perforindo Teknika Nusantara, NPWP02.072.920.8062.000 (d.h.02.072.920.8.017.000
Upload : 29-03-2021
Putusan PN SERANG Nomor 138/Pdt.G/2020/PN Srg
250
  • PT Bangun Beton Indonesia PT Linggar Bhakti Teknika
Putus : 14-11-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4892 B/PK/Pjk/2023
Tanggal 14 Nopember 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PERFORINDO TEKNIKA NUSANTARA
680 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PERFORINDO TEKNIKA NUSANTARA
Register : 26-12-2022 — Putus : 11-01-2023 — Upload : 12-01-2023
Putusan PT JAKARTA Nomor 888/PDT/2022/PT DKI
Tanggal 11 Januari 2023 — Pembanding/Penggugat : PT INFOTAMA TEKNIKA Diwakili Oleh : PT INFOTAMA TEKNIKA
Terbanding/Tergugat : Frislly Herlinda Balqis
Terbanding/Turut Tergugat : Farida Susanti,
5124
  • Pembanding/Penggugat : PT INFOTAMA TEKNIKA Diwakili Oleh : PT INFOTAMA TEKNIKA
    Terbanding/Tergugat : Frislly Herlinda Balqis
    Terbanding/Turut Tergugat : Farida Susanti,
Putus : 19-07-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 627/B/PK/PJK/2011
Tanggal 19 Juli 2012 — PT TEKNIKA SARANA GARDIAN vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT TEKNIKA SARANA GARDIAN vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    PUTUSANNomor 627/B/PK/PJK/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:PT TEKNIKA SARANA GARDIAN, berkedudukan di KomplekPertokoan DBest Blok E 43, Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan12420;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan JenderalGatot Subroto Nomor 4042, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasakepada:1CATUR RINI
    (22.209.000) Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 28666/PP/M.XIII/25/2011 tanggal 21 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebutadalah sebagai berikut:e Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP7017/WPJ.04/2009, tanggal 16 Desember2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2008 Nomor 00001/ 240/08/062/09tanggal 11 Agustus 2009, atas nama PT Teknika
    Pasal 36 ayat (4) UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak;Halaman 17 dari 18 halaman Putusan Nomor 627/B/PK/PJK/201118Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf (e) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali :PT Teknika
    untukmembayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimanatersebut dalam amar putusan ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009,UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :PT TEKNIKA
Register : 01-02-2024 — Putus : 25-03-2024 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN Cikarang Nomor 34/Pdt.G/2024/PN Ckr
Tanggal 25 Maret 2024 — WIRATAMA TEKNIKA NUSANTARA
Tergugat:
PT. KARUNIA BERSAMA SEJAHTERA
190
  • WIRATAMA TEKNIKA NUSANTARA
    Tergugat:
    PT. KARUNIA BERSAMA SEJAHTERA
Register : 17-01-2023 — Putus : 10-04-2023 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
Tanggal 10 April 2023 — INGCO TEKNIKA INDONESIA
104
  • INGCO TEKNIKA INDONESIA
Register : 19-08-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 564/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal 16 September 2020 — Penggugat:
PT Johnson Controls Indonesia
Tergugat:
PT Mitra Matra Teknika
10329
  • Penggugat:
    PT Johnson Controls Indonesia
    Tergugat:
    PT Mitra Matra Teknika
    MITRA MATRA TEKNIKA : berdomisili hukum di Komplek Ruko Mutiara TamanPalem Blok B3 No. 35, untuk selanjutnya disebut sebagaiTergugat;Bahwa Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat dalam perkara perdata gugatanNo. 564/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt, telah bersengketa pada pokoknya sebagaimanatersebut dalam surat gugatan terlampir;Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan untuk memperoleh aktaperdamaian berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentangProsedur Mediasi di Pengadilan;Menimbang, bahwa
Register : 11-01-2021 — Putus : 27-09-2021 — Upload : 11-10-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 27/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 27 September 2021 — Penggugat:
PT MITRA MATRA TEKNIKA
Tergugat:
PT Johnson Controls Indonesia
300
  • Penggugat:
    PT MITRA MATRA TEKNIKA
    Tergugat:
    PT Johnson Controls Indonesia