Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-09-2021 — Putus : 02-02-2022 — Upload : 08-02-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Tanggal 2 Februari 2022 — Penuntut Umum:
ANDI GUNAWAN
Terdakwa:
DARMAWI, S.Pi. Bin ABDUL SYUKUR
299205
  • Tekonindo Tahun 2016 - 2020.
  • 1 (satu) Rangkap fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Dana Comdev. PT. Anugrah Harisma Barakah Tahun 2014.
  • 1 (satu) Rangkap fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Comdev. PT. Anugrah Harisma Barakah Tahun 2020.
  • 1 (satu) Rangkap fotocopy surat keputusan Kepala Desa Pongkalaero Nomor : 21 tahun 2019 tanggal 01 Oktober 2019 tentang Penetapan Panitia Pengelola Dana Comdev PT. Anugrah Harisma Barakah.
    Tekonindo dan PT. Tambang Bumi Sulawesi.
  • 1 (satu) Lembar fotocopy Berita Acara Pembagian Dana Community Developmen (COMDEV) tanggal 14 Agustus 2019.
  • 1 (satu) Rangkap fotocopy Berita Acara Distribusi Dana Community Development (Comdev) tanggal 15 Agustus 2019.
  • 1 (satu) Rangkap asli Printout rekening koran BRI Nomor rekening 488401015552537 atas nama Comdev Desa Pongkalaero periode 01 Oktober 2019 sampai dengan 31Oktober 2020.
    Tekonindo dan PT. Tambang Bumi Sulawesi) periode 30 Maret 2020 sampai dengan 26 Februari 2021.
  • 1 (satu) Rangkap asli Printout rekening koran Bank Sultra Nomor rekening 215.02.01.000532-5 atas nama Mesjid Nurul Yaqin Desa Pongkalaero periode 01 Januari 2018 sampai dengan 14 Agustus 2020.
  • 1 (satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Comdev. PT. Anugrah Harisma Barakah Tahap I Tahun 2019.
    Tekonindo kepada masyarakat Desa Pongkalaero pada tanggal 5 Februari 2016 sebesar Rp. 1.300.000.000.
  • 1 (satu) Rangkap fotocopy Berita Acara serah terima dana tunggakan (50 %) Comdev periode 09 Januari 2017 sampai dengan 15 Oktober 2017 dari PT. Tekonindo kepada Masyarakat Desa Pongkalaero Kec. Kabaena Selatan Kab. Bombana sebesar Rp. 84.375.000 pada tanggal 27 Maret 2019.
    Tekonindo kepada Masyarakat Desa Pongkalaero Kec. Kabaena Selatan Kab. Bombana sebesar Rp. 84.375.000 pada tanggal 05 Februari 2020;
  • Tetap terlampir dalam berkas perkara.

    • Uang tunai sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dititipkan di rekening titipan Kejari Bombana;

    Dikembalikan kepada Terdakwa.

    1. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
    Tekonindo dan PT.
    TEKONINDO, dan PT.
    Tekonindo, dan PT.
    TEKONINDO dan PT.
    Tekonindo danPT.