Ditemukan 1 data
11 — 1
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Adam Leka Bin Rakib Leka) dan Pemohon II (Jamaiya Telapu Binti Salmin Telapu) yang dilaksanakan di Dusun Waeputi, Desa Larike, Kecamatan Leihitu Barat pada tanggal 07 Juni 2020, sesuai syariat Islam;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.345.000,- ( tiga ratus empat puluh limaribu rupiah).