Ditemukan 1829 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-05-2006 — Upload : 03-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 02G/HUM/2000
Tanggal 3 Mei 2006 — Sugi Santosa, SH.MH ; Indra Bayu Patimaleh Nayar, AKS ; DPRD Kalimantan Tengah
14196 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 19-09-2018 — Putus : 07-01-2019 — Upload : 21-03-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 199/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Tanggal 7 Januari 2019 — M. Umar Ardyanto, dkk.; Melawan; PT. BRILLIANT JAYA INTI;
335150
  • MENGADILIDALAM EKSEPSI;- Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang gugatan Para Penggugat daluwarsa (Exceptio Temporis);DALAM POKOK PERKARA; 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat kadaluarsa;2. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;3. Membebankan biaya perkara pada Para Penggugat sebesar Rp 697.000,00 (Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
    Tentang Daluwarsa (Exceptio Temporis)1.Bahwa berdasarkan Pasal 1946 KUH Perdata, daluwarsa atau lewatwaktu (expiration) selain dapat menjadi dasar hukum untuk memperolehsesuatu, juga menjadi landasan hukum untuk membebaskan (release)seseorang dari suatu perikatan setelah lewat jangka wakiu tertentu.Kiranya prinsip ini sudah sangat jelas, bagaimana Para Penggugatsudah tidak bisa lagi menuntut haknya apabila perjanjian telah berakhir,apalagi hak menuntutnya secara undangundang juga sudah berakhir;Bahwa
    berdasarkan azas /ex posteriori derogat legipriori, menjadi tidak berlaku sejak UndangUndang No. 13 Tahum 2003,tentang Ketenagakerjaan dan Undangundang No. 2 Tahun 2004, tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, diberlakukan sebagai hukumpositif; Bahwa, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100/PUUX/2012, Pasal 96UndangUndang No. 13 Tahum 2003, tentang Ketenagakerjaan tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat;Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat tentang gugatan ParaPenggugat daluwarsa (Exceptio Temporis
    Halaman 53 dari 56 halaman, Putusan No 199/Pat.SUSPHI/2018/PN.BdgMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebutdiatas, oleh karena gugatan Para Penggugat diajukan setelah lebih dari dua tahunbahkan ada yang lebih dari tiga tahun sejak berakhirnya PKWT, Majelis Hakimberpendapat berdasarkan Pasal 82 Undang undang no. 2 tahun 2004 tentangPPHI, maka gugatan Para Penggugattelah kadaluarsa;Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi Tergugat tentang gugatanPara Penggugat daluwarsa (Exceptio Temporis
    ), Majelis hakim berpendapatadalah beralasan hukum dan sudah sepatutnya dikabulkan;DALAM POKOK PERKARA;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat tentang gugatan ParaPenggugat daluwarsa (Exceptio Temporis) dikabulkan, maka menurut MajelisHakim gugatan dalam pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan lagi,sehingga oleh karenanya gugatan Para Penggugat dinyatakan kadaluarsa dangugatan Para Penggugat ditolak untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 58 Undang UndangNomor
    Menimbang, bahwa mengenai bukti bukti lain yang tidakdipertimbangkan secara satu persatu harus dianggap dan telah menjadipertimbangan dalam putusan ini;Mengingat, ketentuanketentuan yang diatur dalam HIR, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang UndangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial danperaturan perundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM EKSEPSI; Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang gugatan Para Penggugat daluwarsa(Exceptio Temporis
Register : 27-10-2011 — Putus : 29-02-2012 — Upload : 13-04-2012
Putusan PTUN PADANG Nomor 27/ G/ 2011/ PTUN
Tanggal 29 Februari 2012 — YULISMAN DT. MANGGUANG, Cs lawan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA, Cs
458338
  • M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :-Menerima eksepsi Tergugat tentang Exeptio Temporis (Eksepsi Daluwarsa) ;----------- DALAM POKOK PERKARA :-Menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;---Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------
Register : 28-04-2022 — Putus : 14-09-2022 — Upload : 26-09-2022
Putusan PTUN MATARAM Nomor 25/G/2022/PTUN.MTR
Tanggal 14 September 2022 — Penggugat:
1.WAHDIAH
2.ASMUNI
3.MULYATUN
4.PARHANUDIN
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
Intervensi:
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
24669
  • MENGADILI:

    1. Dalam Eksepsi;
    • Menerima eksepsi Tergugat mengenai Tenggang Waktu/Daluarsa, dan eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai Gugatan Para Penggugat Temporis atau Lewat Waktu (Daluarsa);
    1. Dalam Pokok Perkara;
    1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
Register : 09-05-2023 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 117/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 9 Agustus 2023 — Penggugat:
FERDERIKUS M BAUNSELE
Tergugat:
PT. TUMBUH BERSAMA SEHAT
1170
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI :

    • Mengabulkan eksepsi Tergugat tetang Gugatan Penggugat Telah Daluwarsa (Exceptio Temporis) ;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Register : 13-02-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN PADANG Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pdg
Tanggal 11 Juni 2024 — Penggugat:
1.DONI CANDRA
2.DIAN SUNERTA
3.RIKKI ZAILANI
Tergugat:
PT. MAJU BERSAMA TELEKOMUNIKASI
3011
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI

    • Menerima dan mengabulkan eksepsi temporis Tergugat tersebut;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Otvankelijke Verklaard);
    2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sejumlah
Register : 03-05-2019 — Putus : 02-04-2020 — Upload : 23-04-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 269/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 2 April 2020 — Penggugat:
EFRI JHONLY, SH. MM
Tergugat:
1.SOHAT CHAIRIL
2.Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Turut Tergugat:
1.Boy Agus Samad
2.Lurah Kelurahan Bendungan Hilir
3.Camat, Kecamatan Tanah Abang
1785
  • DALAM EKSEPSI

    1. Menerima eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III;
    2. Menyatakan gugatan Pengugat daluarsa (Exceptio Temporis);
    3. Menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium);

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijke Verklaard);
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar
Register : 16-12-2022 — Putus : 09-05-2023 — Upload : 26-05-2023
Putusan PTUN MATARAM Nomor 66/G/2022/PTUN.MTR
Tanggal 9 Mei 2023 — Penggugat:
Jumawal alias H.Firman
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat
Intervensi:
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
207106
  • Eksepsi;
- Menerima eksepsi Tergugat mengenai Daluwarsa, dan eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai Gugatan Penggugat Temporis atau Kadaluarsa;
II. Pokok Sengketa;
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);