Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2023 — Putus : 03-08-2023 — Upload : 03-08-2023
Putusan PA TRENGGALEK Nomor 943/Pdt.G/2023/PA.Trk
Tanggal 3 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
148
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatukan talak satu bain sughra Tergugat (Geger Bayu Santoso bin Boimin) terhadap Penggugat (Rima Tendriana binti Mislan);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 208.000,00 (dua ratus delapan ribu rupiah);