Ditemukan 1 data
63 — 3
sebagian;
- Menetapkan terhadap objek sengketa sebagai berikut:
- Sebidang tanah dengan ukuran 20 M2 x 32 M2, di atasnya terdapat bangunan rumah permanen dengan ukuran 10,5 M2 x 22 M2 terletak di Desa Moahino, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Jalan lorong
- Sebelah Timur : Haryana/Makmur dijual ke Tendrisana
Syaharudin
- Sebidang tanah dengan ukuran 20 M2 x 32 M2, di atasnya terdapat bangunan rumah permanen dengan ukuran 10,5 M2 x 22 M2 terletak di Desa Moahino, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali dengan batas-batas:
- Sebidang tanah Pekarangan seluas 449 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor 0952 atas nama Makmur, terletak di Desa Moahino, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah NIB 00557 (Haryana)
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebelah Selatan
yang telah dijual oleh Tergugat kepada Tendrisana;