Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2018 — Putus : 01-11-2018 — Upload : 07-11-2018
Putusan PN GIANYAR Nomor 145/Pid.B/2018/PN Gin
Tanggal 1 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
I Made Eddy Setiawan,SH.
Terdakwa:
I KOMANG LANDEP Alias TENGI
7229
  • MENGADILI:

    1. MenyatakanTerdakwa I Komang Landep alias Tengitelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi;
    2. Menjatuhkanpidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkanmasa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;