Ditemukan 1 data
9 — 8
Tenreang, terhadap Penggugat, Penggugat;4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bantaeng untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, dan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng;5.