Ditemukan 1 data
Rachel Juliana Ludji, S.Pd.
Tergugat:
1.PT.BPR TIMOR RAYA MAKMUR KUPANG
2.Getruida Penlaana Djawa
3.FEBRINA CLARESTA TJUNG
200 — 0
Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsong ) sebesar Rp500.000 ( lima ratusribu rupiah ) per Hari secara Tunai dan sekaligus atas kelalaian , apa bila terdapat kesengajaan untuk tidak melaksanakan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hokum tetap;
10 Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan TergugatIII secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara ini yang kiniditaksir sejumlah Rp 956.000,00 (Sembilan Ratus