Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 17-07-2019
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 53/Pdt.P/2019/PN Pms
Tanggal 16 Juli 2019 — Pemohon:
Prajna Wira Tjie ditulis dan disebut juga Prajnavira
Termohon:
1.Darma Batama
2.Djamin Djingga
3.Gunawan
4.Suriono
5.Erwin Rimba
6.Ali Subroto
7.Pelly Sunardi
8.Dhayanavira
329
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi izin dan Kuasa kepada Pemohon selaku satu satunya Dewan Pendiri / Pengurus untuk melaksanakan Rapat Dewan Pembina Yayasan Vihara Avoloki Tesvara di Pematang Siantar guna melakukan
    undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Jo.Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2008 tentang pelaksanaan undang undang tentang yayasan yang merupakan sebagai syarat untuk meningkatkan status akreditasi dari Yayasan Vihara Avaloka Tesvara
    Yamin, SH Nomor 6A Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 25 April 2019, selanjutnya disebut sebagai : Pemohon ;Terhadap :DARMA BATAMA, beralamat di Jalan Pematang Nomor SK 1I/77,Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, selaku Pendiri /Pengurus Yayasan Vihara Avaloki Tesvara di Pematang Siantar ;DJAMIN DJINGGA, beralamat di Jalan Sabang Marauke Nomor 39,Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, selaku Pendiri /Pengurus Yayasan Vihara Avaloki Tesvara di Pematang Siantar ;
    GUNAWAN, beralamat Jalan Doktor Wahidin Nomor 207, KecamatanSiantar Utara, Kota Pematang Siantar, selaku Pendiri / Pengurus YayasanVihara Avaloki Tesvara di Pematang Siantar ;SURIONO, beralamat di Jalan Patuan Anggi Nomor 187, KecamatanSiantar Utara, Kota Pematang Siantar, selaku Pendiri / Pengurus YayasanVihara Avaloki Tesvara di Pematang Siantar ;ERWIN RIMBA, beralamat di Jalan Cipto Nomor 35, Kecamatan SiantarSelatan, Kota Pematang Siantar, selaku Pendiri / Pengurus Yayasan ViharaAvaloki Tesvara
    Wahidin Nomor 153, KecamatanSiantar Barat, Kota Pematang Siantar, selaku Pendiri / Pengurus YayasanVihara Avaloki Tesvara di Pematang Siantar ;7. PELLY SUNARDI, beralamat di Jalan Sutomo Nomor 90, KecamatanSiantar Barat, Kota Pematang Siantar, selaku Pendiri / Pengurus YayasanVihara Avaloki Tesvara di Pematang Siantar ;8. DHAYANAVIRA, beralamat di Jalan Pematang SK.
    P/2019/PN Pms, telah mengemukakan hal hal sebagai berikut :Bahwa Pemohon dan Para Termohon adalah Para Pengurus dari YayasanVihara Avaloki Tesvara berdasarkan Salinan Akta Penegasan KeputusanRapat Pengurus / Badan Pengurus Yayasan Vihara Avaloki Tesvara Nomor23 tanggal 7 September 1988 yang diperbuat dihadapan Adlin, SH, Notaris diPematang Siantar ;Bahwa Yayasan Vihara Avaloki Tesvara berkedudukan di Pematang Siantaryang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 6 tanggal 25 Pebruari 1974yang diperbuat
    dari Yayasan Vihara Avaloka Tesvara Perguruan Buddist Manjusri ;3.
Register : 03-01-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 08-03-2019
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 1/Pdt.P/2019/PN Pms
Tanggal 6 Maret 2019 — Pemohon:
Prajna Wira Tjie ditulis dan disebut juga PRAJNAVIRA
274
  • tentang Hari sidang;Setelah membaca berkas perkara;Tentang Duduk Perkaranya:Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonan tanggal 2Januari 2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriPematang Siantar pada tanggal 3 Januari 2019 di bawah register nomor1/Pdt.P/2019/PN Pms, telah mengajukan permohonan sebagai berikut: Bahwa Pemohon adalah Pengurus dari Yayasan Vihara Avaloki Tesvaraberdasarkan Salinan Akta Penegasan Keputusan Rapat Pengurus/BadanPengurus Yayasan Vihara Avaloki Tesvara
    Bahwa Yayasan Vihara Avaloki Tesvara berkedudukan di Pematang Siantaryang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 6, tanggal 25 Pebruari1974 yang diperbuat dihadapan Renatus Loembanradja, SH., Wakil Notarisdi Pematang Siantar Jo. Perubahan Anggaran Yayasan Nomor : 28, tanggal12 Agustus 1977 yang diperbuat dihadapan Saur Monang Sinaga, SH.,Halaman 1 dari 5 Penetapan Nomor 1/Pdt.P/2019/PN PmsNotaris di Pematang Siantar Jo.
    Bahwa Pemohon hendak melaksanakan Rapat Dewan Pembina YayasanVihara Avaloki Tesvara di Pematang Siantar untuk melakukan penyesuaianAnggaran Dasar Yayasan sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor: 16 tahun 2001 tentang Yayasan Jo. UndangUndang Nomor : 28 tahun2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 16 tahun 2001tentang Yayasan.
    Bahwa sementara diketahui pada saat sekarang tidak diketahui lagikeberadaan Para Pembina/Pendiri, Para Pengurus, maupun Para PengawasYayasan Vihara Avaloki Tesvara di Wilayah Negara Republik Indonesia.
    Memberi Izin dan Kuasa kepada Pemohon selaku satusatunya DewanPendiri / Pengurus untuk melaksanakan Rapat Dewan Pembina YayasanVihara Avaloki Tesvara di Pematang Siantar guna melakukan penyesuaianAnggaran Dasar Yayasan sesuai dengan ketentuan UndangUndangNomor : 16 tahun 2001 tentang Yayasan Jo. UndangUndang Nomor : 28tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 16 tahun 2001tentang Yayasan Jo.