Ditemukan 1 data
Elida Sitanggang, SH
Terdakwa:
THALOM APRIAN MARPAUNG Bin SONY PARULIAN MARPAUNG
30 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa THALOM APRIAN MARPAUNG BIN SONY PARULIAN MARPAUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa THALOM APRIAN MARPAUNG BIN SONY PARULIAN MARPAUNG tersebut, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Penuntut Umum:
Elida Sitanggang, SH
Terdakwa:
THALOM APRIAN MARPAUNG Bin SONY PARULIAN MARPAUNG