Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-03-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 153/B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Maret 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT TH INDO PLANTATIONS
6447 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp69.155.085.581,00 Menurut PenelitiKeberatanPemeriksa melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan dengan perinciansebagai berikut: Menurut SPT Rp 864.996.308.298,00Menurut Pemeriksa Rp 795.838.222.717,00Jumlah Koreksi Rp 69.155.085.581,00Koreksi tersebut diatas terdiri dari :Weeding Rp 183.457.726,00eLalang Rp 39.586.433,00Pest & Deases Rp 1.049.091.352,00* Cencus &Thinning Out Rp 126.901.157,00 Pemeliharaan Kanal Rp 15.149.761.653,00 Pemeliharaan Jalan Rp 6.230.900.928,00
    Koreksi Biaya Weeding, Lalang, Pest And Disease, Census And ThinningOut, Soil Water Conservation, Boundaries, Fences Survey, Suppling,Supervision, Labour/Assistant, Internal Transport, External Transport,Implement, Internal Loading/Unloading, External Loading/Unloadingyangtidak jelas peruntukannya sebesar Rp25.130.061.003,00;Bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding hanya menyampaikandata intern berupa softcopy Buku Besar Biaya Weeding, Lalang, Pest AndDisease, Census And Thinning Out, Soil Water
    Sehingga TimPeneliti berpendapat bahwa biayabiaya tersebut tidak jelas peruntukannyadan tidak dapat diyakini merupakan biayabiaya untuk mendapatkan,menagih dan memelihara penghasilan;Bahwa dengan demikian, keberatan Pemohon Banding atas koreksi HargaPokok Penjualan atas Biaya Weeding, Lalang, Pest And Disease, CensusAnd Thinning Out, Soil Water Conservation, Boundaries, Fences Survey,Suppling, Supervision, Labour/Assistant, Internal Transport, ExternalTransport, Implement, Internal Loading/Unloading
    tersebut di atas keberatan Pemohon Bandingatas koreksi biaya management fee sebesar Rp9.261.563.452,00 ditolak;bahwa dengan demikian, keberatan Pemohon Banding atas koreksi HargaPokok Penjualan sebesar Rp69.155.085.581 ,00 ditolak;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi yang dilakukan olehPemeriksa dan dipertahankan oleh Peneliti Keberatan sebesarRp69.155.085.581 atas Harga Pokok Penjualan, dengan alasan sebagai berikut:Bahwa Weeding, Lalang, Pest &diseases, Census & Thinning
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak mempertahankankoreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp25.112.116.506,00 denganamar pertimbangan a quo, terdiri dari: b. 1 Weeding Rp. 183.457.726,002 Lalang Rp. 39.586.433,003 Pest & Deases Rp. 1.049.048.605,004 Cencus & Thinning Out Rp. 126.901.157,005 Soil Water Consery Rp. 20.868.887,006 Bounderies, Fences Rp. 93.990.389,007 Suppling (sisip) Rp. 669.814.004,008 Supervision Rp. 35.192.294,009 Labour/Assistant Rp. 1.329.905.854,0010 Internal Transport Rp
Register : 26-09-2016 — Putus : 09-01-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 526/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Mdn
Tanggal 9 Januari 2017 — - PT. BANK SUMUT LAWAN -FACHRUR ROZI
28577
  • kepadaPelaku Usahauntuk Pemhehanan hak tanggungan. hak gadai. atau hak jaminan terhadapharang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran".DAN begitu juga dengan yang diperintahkan dan diamanatkan olehPeraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : 1/POJK.07/2013Tentang Perlindungan Konsumen Sector Jasa Keuangan Pasal 22 butir(1) dan (3) juga menyebutkan danineng anulir Pasal 18 Ayat (1) Undangundang Nomor 8 tahun 1999Tentang Perlindungan Konsumen, Sedangkan pada Ayat (2)nyamenyatakan :"Pelakuusaha thinning