Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2020 — Putus : 05-08-2020 — Upload : 05-08-2020
Putusan PA KENDAL Nomor 205/Pdt.P/2020/PA.Kdl
Tanggal 5 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
81
  • Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon bernama (Grassillia Erka Tiasta binti Suharno)) untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama (Muhammad Rofikul A la bin Sujono);3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 381.000,- (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
Register : 23-07-2020 — Putus : 05-08-2020 — Upload : 05-08-2020
Putusan PA KENDAL Nomor 206/Pdt.P/2020/PA.Kdl
Tanggal 5 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
91
  • Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon bernama (Muhammad Rofikul A la bin Sujono) untuk menikah dengan calon isterinya yang bernama (Grassillia Erka Tiasta binti Suharno);3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 381.000,- (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
Register : 02-08-2021 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 25-01-2022
Putusan PN GIANYAR Nomor 173/Pdt.G/2021/PN Gin
Tanggal 19 Januari 2022 — Penggugat:
I KETUT GDE DHARMA PUTRA
Tergugat:
1.DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GIANYAR
2.DESA GUWANG
3.DESA ADAT GUWANG
265198
  • >Tanah Desa Adat Guwang yang diatasnya berdiri sekolah Dasar Negeri No. 1, 2, 3 Guwang yang dikelola oleh Tergugat I (Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar) dengan luas sekitar + 5.650 M2 (lima ribu enam ratus lima puluh meter persegi)terletak di Desa Guwang dengan batas-batas yaitu:
    • Sebelah utara : Jalan Raya;
    • Sebelah timur : Tanah Pekarangan Desa Adat Guwang yang ditempati oleh I Made Jaya Negara dan Komang Angga Kusuma Wardana, Tanah Hak Milik Cokorda Gede Mayun Tiasta
    sertifikat masin dalam proses penerbitandi BPN Kabupaten Gianyar adalah Tanah Desa Adat Guwang yangdiatasnya berdiri sekolah Dasar Negeri No. 1, 2, 3 Guwang yangdikelola oleh Tergugat (Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar) denganluas sekitar + 5.650 M2 (lima ribu enam ratus lima puluh meter persegi)dengan batasbatas yaitu: Sebelah utara : Jalan Raya; Sebelah timur : Tanah Pekarangan DesaAdat Guwang yang ditempati oleh Made Jaya Negara danKomang Angga Kusuma Wardana, Tanah Hak Milik Cokorda GedeMayun Tiasta
    sertifikat masin dalam proses penerbitan diBPN Kabupaten Gianyar adalah Tanah Desa Adat Guwang yang diatasnyaberdiri sekolan Dasar Negeri No. 1, 2, 3 Guwang yang dikelola olehTergugat (Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar) dengan luas sekitar +5.650 M2 (lima ribu enam ratus lima puluh meter persegi) dengan batasbatas yaitu: Sebelah utara : Jalan Raya; Sebelahn timur : Tanah Pekarangan DesaAdat Guwang yang ditempati oleh Made Jaya Negara danKomang Angga Kusuma Wardana, Tanah Hak Milik Cokorda GedeMayun Tiasta
    Tanah Desa Adat Guwang yang diatasnya berdiri sekolahDasar Negeri No. 1, 2, 3 Guwang yang dikelola oleh Tergugat (Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar) dengan luas sekitar +5.650 M2 (lima ribu enam ratus lima puluh meter persegi)terletakdi Desa Guwang dengan batasbatas yaitu: Sebelah utara : Jalan Raya; Sebelah timur : Tanah Pekarangan DesaAdat Guwang yang ditempati oleh Made Jaya Negara danKomang Angga Kusuma Wardana, Tanah Hak MilikCokorda Gede Mayun Tiasta (Sertifikat No. 02422),jalan/gang, dan
    ; Bahwa saksi mengetahui dengan bapaknya Cokorda Gede Mayun Tiasta yangdisebut Cokorda Lingsir; Bahwa kantor Desa Guwang saat direnovasi, posisinya masih sepertisekarang mengahadap ke Barat;Halaman 88 dari 121 HalamanPutusan Perkara Perdata Gugatan Nomor 173/Pdt.G/2021/PN Gin Bahwa setahu saksi kantor Koperasi Wanita itu satu bangunan dengan kantorDesa Guwang, kalau sebelah selatan kantor Desa Guwang itu adalah Pasar DesaAdat Guwang; Bahwa saat renovasi kantor Desa tahun 1978 tersebut anggarannya
    mengetahul Tergugat ,Tergugat II dan Tergugat III; Bahwa saksi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan karena ada masalahtanah sengketa di Desa Guwang; Bahwa setahu saksi luas tanah sengketa tersebut 71 are; Bahwa saksi lahir di Desa Guwang; Bahwa setahu saksi batasbatas tanah sengketa tersebut dimana batas utaraadalah jalan, batas barat: jalan, batas selatan:jalan, batas timur: tanah ayahandesa yang ditempati olen Made Jaya Negara, Komang Angga Kusuma, CokordaOka dan tanah milik Cokorda Mayun Tiasta