Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-09-2019 — Putus : 20-09-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan PN SIDOARJO Nomor 262/Pdt.P/2019/PN SDA
Tanggal 20 September 2019 — Pemohon:
GLADYS AISYAH AQISYAVA TJANDRA
332
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menetapkan dan mengijinkan Pemohon untuk mengganti nama ibu kandung yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran No: 011518/IST/2006 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 7 Desember 2006, yang tertulis nama ibu kandung adalah Tihtin Malikha Hasan diganti menjadi Malika Hasan selanjutnya Pemohon menyebut nama ibu kandungnya menjadi Malika Hasan;
    3. Menyatakan permohonan Pemohon
    Bahwa pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No: 011518/IST/2006 yangditerbitkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenSidoarjo tertanggal 7 Desember 2006, ada kesalahan nama Ibu Kandungdimana didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nama ibu KandungPemohon adalah Tihtin Malikha Hasan dan yang benar adalah MalikaHasan;4.
    Machmud Hasan (ayah) danMaastiah (ibu);Saksi mengubah nama dari Tihtin Malikna Hasan menjadi Malika Hasankarena orangorang termasuk teman Saksi sering memanggil Saksidengan nama Titin, bukan Tihtin sedangkan penyebutan nama Titin ituberbeda maknanya dengan nama Tihtin, sehingga Saksi memutuskanmengganti nama dengan menghilangkan nama depan tersebut,sedangkan penulisan Malikha (terdapat huruf h) hanya kesalahan ketik,dan yang benar yaitu Malika (tanpa huruf h);Saksi pernah kawin dengan suami bernama
    Pada saat kecil, Malika Hasan menggunakan nama Tihtin MalikhaHasan yaitu nama pemberian orang tua Saksi bernama H.
    Pemohon memiliki Kutipan AktaKelahiran Nomor 011518/IST/2006, tanggal 7 Desember 2006 yang dikeluarkanoleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, padaKutipan Akta Kelahiran tersebut nama ibu Pemohon tertulis Tihtin MaliknaHasan;Dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga maupun Kutipan AktaKelahiran ibu Pemohon, tertulis ibu Pemohon bernama Malika Hasan, danmenurut keterangan Saksi Malika Hasan, pada saat kecil ia pernahmenggunakan nama Tihtin Malikha Hasan yaitu nama pemberian
    ibu) Pemohon pernahmenggunakan nama Tihtin Malikha Hasan pemberian nama dari orang tuanya,sehingga pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tertulis nama ibu Tihtin MalikhaHasan, tetapi nama itu dirubah sendiri oleh ibu Pemohon sejak 10 (Sepuluh)tahun lalu menjadi Malika Hasan, dan terbukti pada Kartu Tanda Penduduk,Kartu Keluarga maupun Kutipan Akta Kelahiran ibu Pemohon tersebut telahtertulis bernama Malika Hasan.
Register : 18-11-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 353/Pdt.P/2019/PN SDA
Tanggal 4 Desember 2019 — Pemohon:
HAIDAR ISLAMAY RAYNARD TJANDRA
372
  • Menetapkan dan mengijinkan Pemohon untuk mengganti nama Ibu Kandung yang tertulis pada Kutipan Akta

    Kelahiran No. 011517/IST/2006 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo

    tertanggal 7 Desember 2006 yang tertulis nama Ibu Kandung adalah TIHTIN MALIKHA HASAN diganti menjadi MALIKA

    HASAN selanjutnya Pemohon menyebut nama Ibu Kandungnya menjadi MALIKA HASAN ;

    3.

Register : 18-10-2019 — Putus : 04-11-2019 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 317/Pdt.P/2019/PN SDA
Tanggal 4 Nopember 2019 — Pemohon:
MALIKA HASAN
517
  • ;
  • Mengijinkan Pemohon untuk mengganti nama Ibu kandung yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran anak ketiga Pemohon yang bernama ADELINE AISYAH ALYSSA TJANDRA, Kutipan Akta Kelahiran No.16071/2003 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 22 Agustus 2003, tertulis nama Ibu kandung adalah TIHTIN MALIKHA diganti menjadi MALIKA HASAN;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mencatatkan perubahan nama Pemohon yang