Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2010 — Putus : 01-11-2010 — Upload : 30-08-2017
Putusan PN DEMAK Nomor 208/Pid.B/2010/PN.DMK
Tanggal 1 Nopember 2010 — SHOFIYAN BIN ALM MAD YUSIN
244
  • Babes Khoirul anam kemudian menyuruh terdakwa untuk mengambil laptop tersebut Gaps sein pemiliknya terlebih dahulu Baires setelah berhasil mengambil laptop tersebut lalu terdakwa membawanya keluar Gumssh menuju ke sepeda motor yang sudah siap dinaiki oleh khairul anamir terdakwa sewaktu mengambil laptop tersebut sempat diketahui oleh saksi Wisrise kemudian diteriaki malingmaling, dan kemudian terdakwa dikejar oleh kakakGi saksi Marisa yaitu saksi Abda dan bersama sama dengan warga masyarakat,it timees