Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-03-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PN SIDOARJO Nomor 175/Pid.Sus/2018/PN SDA
Tanggal 27 Maret 2018 — RISMAN TISANU
14761
  • RISMAN TISANU
    Pekerjaan : SWASTATerdakwa Risman Tisanu ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Februari 2018 sampai dengan tanggal 11Maret 20182. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Februari 2018 sampai dengantanggal 28 Maret 20183. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PengadilanNegeri sejak tanggal 29 Maret 2018 sampai dengan tanggal 27 Mei 20184.
    Menyatakan Terdakwa RISMAN TISANU bersalah karena kelalaiannyamengakibatkan Kecelakaan Lalulintas yang mengakibatkan orang lainmeninggal dunia, Sebagaimana kami dakwakan dalam dakwaan Pasal 310ayat (4) UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan jalan Raya.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1(sastu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan denganketentuan terdakwa tetap beraada dalam tahanan.3.
    RISMAN TISANU dikembalikan kepada terdakwa.5.
    RISMAN TISANU 1 Ibr SIM C an.
    Menyatakan terdakwa RISMAN TISANU tersebut di atas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana mengemudikan kendaraan bermotor karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain mati ;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RISMAN TISANU olehkarena itu dengan pidana penjara selama ; 7 (tujuh) bulan ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanyapidana yang dijatuhkan;4.