Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-09-2016 — Putus : 11-07-2017 — Upload : 06-09-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 671/Pdt.G/2016/PN Dps
Tanggal 11 Juli 2017 — I WAYAN YUR, dk. melawan I WAYAN LAMA
15483
  • Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum I Ctug (I Tjetug) yang berhak atas tanah sengketa, berupa:tanah tegalan seluas 8.000 m2 yang merupakan bagian dari tanah seluas 10.000 m2 sesuai SPPT PBB NOP: 51.03.040.004.082.0006.0, yang terletak di Banjar Sidan, Desa Belok/Sidan, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Kelas 085, dengan batas-batas:-- Utara : Tanah Milik; - Selatan : Tanah Milik; - Timur : Tanah Negara;- Barat : Jalan,atas nama I WAYAN YUR;3.
    Bahwa para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum CTUG ditulis juga TJETUG yang telah meninggal dunia di Banjar Sidan, Desa Belok/Sidan,Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, untuk selanjutnya dapat diuraikandalam silsilah almarhum CTUG ditulis juga TJETUG adalah sebagaiberikut : CTUG ditulis juga TJETUG (alm) x MENCETUG (alm)oo WAYAN CETUG alias NANG YUR (alm) x NIRENENG (alm). > WAYAN YUR > NI MADE REREM (kk)* WAYAN SEBER(kk/pekidih/nyentana) KETUT WATES > NIWAYAN SUCI (kk)Halaman 2 dari 42Putusan
    Perdata Gugatan Nomor 671Pdt.G/2016/PN Dps.Keterangan :1.x : Kawin dengan2. : Garis keturunan3. kk : Kawin keluar4.alm : Meninggal duniaBahwa selain almarhum meninggalkan ahli waris sebagai mana disebutdiatas almarhum CTUG ditulis juga TJETUG juga telah meninggalkanharta warisan berupa tanah tegalan dan tanah sawah, yang disebutkansebagai berikut :a.
    Bahwa sekitar tahun 2012 Tergugat telah memalsukan buku rincikan tanahdi Desa Belok Sidan khususnya tanahtanah milik para Penggugat tersebutdiatas yang awalnya tercetak atas nama TJETUG kemudian dalam bukurincikandesa di tambahkan satu titik diatas huruf U sehinggaseolaholah terbaca TJETIK ditulis juga CETIG karena almarhum CETIGadalah pewaris dari Tergugat ( WAYAN LAMA) yang sama sekali tidak adahubungan keluarga maupun mewaris dengan almarhum CTUG ditulis juga TJETUG yang telah meninggalkan warisan
    , namun diatas huruf u padanama Tjetug terdapat tanda ttik sehingga menjadi pertanyaan apakah nama yangdimaksud adalah Tjetug ataukah Tjetig;Menimbang, bahwasetelah Majelis Hakim memperhatikan dan membandingkanpenulisan namanama pemegang tanah seperti misalnya penulisan nama Nang Kerug,Pan Rugeg, Nang Retig yang tercantum dalam buku rincikan tersebut, Majelis Hakim dapatHalaman 37 dari 42Putusan Perdata Gugatan Nomor 671Pdt.G/2016/PN Dps.menyimpulkan bahwa nama yang sebenamya dimaksud dan tertulis
    Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Ctug (Tjetug) yang berhak atas tanah sengketa, berupa:tanah tegalan seluas +8.000 m2 yang merupakan bagian dari tanah seluas 10.000 m2 sesuaiSPPT PBB NOP: 51.03.040.004.082.0006.0, yang terletak di Banjar Sidan,Desa Belok/Sidan, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Kelas 085,dengan batasbatas: Utara : Tanah Milik; Selatan : Tanah Milik; Timur : Tanah Negara; Barat : Jalan,atas nama WAYAN YUR;3.
Putus : 11-12-2017 — Upload : 18-01-2018
Putusan PT DENPASAR Nomor 153 /Pdt/2017/PT DPS
Tanggal 11 Desember 2017 — I WAYAN LAMA sebagai PEMBANDING; Melawan 1. I WAYAN YUR; 2. I KETUT WATES sebagai PARA TERBANDING
8933
  • Bahwa para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum CTUG ditulisjuga TJETUG yang telah meninggal dunia di Banjar Sidan, DesaBelok/Sidan, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, untuk selanjutnyadapat diuraikan dalam silsilah almarhum CTUG ditulis juga TJETUGadalah sebagai berikut : CTUG ditulis juga TJETUG (alm) x = MENCETUG (alm) WAYAN CETUG alias NANG YUR (alm) x NIRENENG (alm)r WAYAN YUR> NI MADE REREM (kk) MAYAN SEBER(kk/pekidih/nyentana) KETUT WATES Halaman 2 dari 18 Putusan Perkiara Perdata Nomor
    153/Pdt/2017/PT DPS> NI WAYAN SUCI (kk)Keterangan :1s X : Kawin dengan2. : Garis keturunan3. kk : Kawin keluar4.alm : Meninggal duniaBahwa selain almarhum meninggalkan ahli waris sebagai mana disebutdiatas almarhum CTUG ditulis juga TJETUG juga telah meninggalkanharta warisan berupa tanah tegalan dan tanah sawah, yang disebutkansebagai berikut :a.
    Bahwa tanahtanah milik para Penggugat tersebut diatas telah dikuasaisecara turun temurun oleh kakek para Penggugat yaitu CTUG ditulis juga TJETUG, dan setelah kakek para Penggugat meninggaltanahtanahtersebut dikuasai oleh ayah para Penggugat yaitul WAYAN CETUG aliasNANG YUR, dan setelah ayah para Penggugat meninggal tanahtanahtersebut telah dimiliki, dikuasai dan dihasili oleh para Penggugat sendiridan tanpa ada gangguan siapapun juga sampai dengan tahun 2012;5.
    Bahwa sekitar tahun 2012 Tergugat telah memalsukan buku rincikan tanahdi Desa Belok Sidan khususnya tanahtanah milik para Penggugat tersebutdiatas yang awalnya tercetak atas nama TJETUG kemudian dalam bukurincikandesa di tambahkan satu titik diatas huruf U sehinggaseolaholah terbaca TJETIK ditulis juga CETIG karena almarhum CETIGadalah pewaris dari Tergugat ( WAYAN LAMA) yang sama sekali tidakada hubungan keluarga maupun mewaris dengan almarhum CTUG ditulisjuga TJETUG yang telah meninggalkan warisan
    , dan berhak untuk mendapatkan hak warisatas tanahtanah peninggalan almarhum CTUG ditulis juga TJETUGyang disebutkan dalam Posita angka 2 huruf a.a dan a.c, huruf b, huruf c,huruf d, huruf e, dan huruf f.Menyatakan Tergugat dengan sengaja dan dengan sadar telah melakukanpemalsuan dengan cara menempatkan satu titik diatas huruf U sehinggadalam buku rincikan desa Belok Sidan tanahtanah yang tertulis dalambuku rincikan desa atas nama CTUG ditulis juga TJETUG dipalsukanseolaholah dibaca menjadi TJETIG
Putus : 27-11-2018 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2350 K/Pdt/2018
Tanggal 27 Nopember 2018 — I WAYAN LAMA VS . I WAYAN YUR DK
4916 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Ctug ditulis juga Tjetug, dan berhak untuk mendapatkan hak waris atastanahtanah peninggalan almarhum Ctug ditulis juga Tjetug yangHalaman 1 dari 8 hal. Put. Nomor 2350 K/Pdt/2018disebutkan dalam posita angka 2 huruf a.a dan a.c, huruf b, huruf c, hurufd, huruf e, dan huruf f;.
Putus : 24-12-2014 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1323 K/Pdt/2014
Tanggal 24 Desember 2014 — I WAYAN KABUL, dkk melawan I MADE LINGGIH, dk
6936 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .); Dugdug (alm.) kKawin dengan Ni Nodong, melahirkan 4 (empat) orang anakyaitu : Tjetug/Cetug (alm.), Ni Dabrug (KK), Ni Rubeg (KK) dan Rubig(alm.); Tjetug/Cetug (alm.) kawin pertama dengan Ni Rupet (alm.) mempunyai 4(empat) orang anak yaitu : Wy. Gelibeg (alm.), Ni Rumik (KK), NI Rumek(KK) dan Kt.
    Kacong; Tjetug/Cetug (alm.) kawin kedua dengan Ni Simpreng (alm.) mempunyai1 (satu) orang anak yang bernama: Wayan Kabul (Penggugat Rekonvensi); Rubig (alm.) kawin dengan Ni Renti (alm.), mempunyai 5 (lima) orang anakyaitu : Ni Polok (alm.), Ni Puglik (KK), Ni Puglek (KK), Ni Pesti (KK) dan Kt,Bengol alias Ketut Parsa (Penggugat II Rekonvensi); Degdeg (alm.) kawin dengan Ni Reping (alm.) mempunyai 3 (tiga) oranganak yaitu : Minteg (alm.), Kodeng (alm.) dan Ni Md.
Upload : 22-03-2021
Putusan PT DENPASAR Nomor 26/PDT/2021/PT DPS
R. BINTORO Bin SOEPARTONO, melawan I KETUT WATES,dkk
10952
  • Badung, kelas 085 dengan Batasbatas Utara : Tanah milik,Selatan : Tanah milik, Timur : Tanah Negara dan Barat adalah Jalan;m@ Bahwa di dalam perkara aquo, maka para Penggugat yaitu Wayan Yurdan Ketut Wates telah dinyatakan sebagai pihak menang dalam perkaradan telah dinyatakan sebagai ahli waris Ctug (I Tjetug) yang berhakmewaris atas obyek perkara seluas 10.000 M2 sebagaimana dimaksud;m Bahwa obyek perkara tersebut kini sudah diajukan permohonan sitaeksekusi oleh para Terlawan dan keluarlah Penetapan