Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-1982 — Putus : 22-12-1982 — Upload : 15-09-2022
Putusan PT DENPASAR Nomor 351/PDT/1982/PT D
Tanggal 22 Desember 1982 — Pembanding/Tergugat I : NI KENYUR
Pembanding/Tergugat II : I GATERA
Terbanding/Penggugat : I TJETEG
684
  • Pembanding/Tergugat I : NI KENYUR
    Pembanding/Tergugat II : I GATERA
    Terbanding/Penggugat : I TJETEG
Putus : 07-12-2009 — Upload : 31-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1538 K/PID/2008
Tanggal 7 Desember 2009 — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan negeri Denpasa ; I KETUT KITUK
2210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hasil/Garapan No. 45/1963 tanggal 23 Juli 1963 yang di cap jempololeh Terdakwa selaku penggarap, dan ditanda tangani Ketut Tjeteg selakupemilik dan disahkan oleh Punggawa Distrik Kuta tanggal 15 Agustus 1963Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) merupakansalah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk memohon sertifikat tanahterhadap tanah yang belum memiliki sertifikat, sehingga surat pernyataanHal. 2 dari 17 hal.
    No. 1538 K/Pid/2008mendapatkan sertifikat tanah yang isinya tidak benar tersebut dikabulkanoleh pihak BPN Kabupaten Badung dapat menimbulkan kerugianbagi Nyoman Jiwa dan kawankawan sebagai ahli waris dan Ketut Tjeteg ;Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriDenpasar tanggal 7 Maret 2007 sebagai berikut :1.
    diuraikan dalam SPPT PBB No. 51.03.050.0040140361.0 an Wajib Pajak tanggal 18 Juni 2002 an Ketut Kituk ;dijadikan bukti dalam perkara lain ; 1 (Satu) lembar Surat Perjanjian Bagi Hasil tanggal 23 Juli 1963 antara Tjeteg dan Kituk ;dikembalikan kepada pemilik yang berhak yaitu Nyoman Jiwa ;4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,(seriou rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 579/Pid.B/2006/Hal. 5 dari 17 hal. Put.
    Apabila Terdakwa berhasil mensertifikatkan tanah milik Tjeteg yang digarap oleh Terdakwa berdasarkan surat perjanjian bagi hasiltertanggal 23 Juli 1963 antara Tjeteg dan Terdakwa Ketut Kituk, makakerugian materiil yang akan diderita Nyoman Jiwa, dan kawankawan yangmerupakan ahli waris dari Tjeteg akan mencapai milyaran rupiah.Disamping itu Terdakwa yang selaku penggarap sejak beberapa tahunbelakangan tidak pernah menyerahkan hasil garapannya kepada NyomanJiwa, dan kawankawan dan bahkan tibatiba Terdakwa
    mengakui tanahtersebut menjadi miliknya dengan mengakui bahwa tanah tersebutmerupakan warisan dari orang tuanya, padahal sebenarnya Terdakwamempunyai tanah waris yang tempatnya berbeda dari tanah Tjeteg yangdigarap oleh Terdakwa sesuai dengan Surat Perjanjian Bagi Hasil tanggal 23Hal. 8 dari 17 hal.
Register : 27-01-2015 — Putus : 17-12-2015 — Upload : 16-02-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 66/Pdt.G/2015/PN Dps
Tanggal 17 Desember 2015 — I WAYAN TANGKI MELAWAN PT. CITRATAMA SELARAS, DKK.
7253
  • Bahwa sebidang tanah yang luasnya 20.300 m2 dengan batasbatas tersebut diatassebelum Tahun 1964 dimiliki oleh seseorang yang bernama I Ketut Tjeteg, yangkemudian beralih kepada Penggugat secara redistribusi berdasarkan Surat KeputusanKepala Inspeksi Agraria Bali Tanggal 20 Februari Tahun 1964, No. A.8 /18/ A/ Agr /Bd. Dan sejak saat itulah tanah tersebut dikuasai dan dikelola dengan baik olehPenggugat; 3.
    Jimbaran Hijau, asalnyaadalah tanah yang terletak di Desa Jimbaran pipil Nomor 677, persil Nomor 3, KelasVII, luas seluruhnya 20.300 M2~ atas nama =I Ketut Tjeteg;Menurut Penggugat tanah tersebut terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu disebelah Baratseluas 10.150 M2 menjadi Hak Milik Nomor 512/Desa Jimbaran dan sisanya seluas10.150 M2 disebelah Timur adalah obyek sengketaBahwa dalil Penggugat seperti tersebut adalah tidak benar; Bahwa sebagaimana telah dikemukakan oleh Para Tergugat pada angka 4 dan
    5 di atas,bahwa obyek sengketa itulah obyek Hak Milik Nomor 512/Desa Jimbaran (kemudianmenjadi Hak Guna Bangunan Nomor 313/Desa Jimbaran) dimana batasnya sebelahTimur adalah Tukad Bene (Sungai), jika seandainya benar Hak Milik Nomor 512/DesaJimbaran ini terletak di sebelah Barat Quod Non maka tentu dalam Gambar Situasiakan ditunjukkan batas sebelah Timur adalah Tanah Milik (I Wayan Tangki atau IKetut Tjeteg) sedangkan senyatanya dalam Gambar Situasi tanggal 10 September 1987Nomor 7947/1987 (sebelumnya
    Citratama Selaras dan menjadi Hak Guna BangunanNomor 183/Desa Jimbaran;Bahwa berdasarkan datadata yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Badungtanah yang asalnya milik I Tjeteg dt., Desa Jimbaran No.126, pipil 677, persil nomor 3,kelas VI, luas 20300 M2 diredistribusikan kepada I Tangki seluas 10150 M2 dankepada I Ngawit seluas 10150 M2; Bahwa tanah yang diredistribusikan kepada I Ngawit tersebut yang letaknya beradadisebelah Selatan dari tanah redistribusi I Tangki (tanah sengketa, yang mana
    Bidang Tanah (NIB) 04433 yang kemudiandirubah menjadi Hak Guna Bangunan Nomor 3321/Desa Jimbaran dan berdasarkanjualbeli dialinkan kepada PT.Citratama Selaras dan yang terakhir dipindahkanmenjadi atas nama PT Jimbaran Hijau;Dan seluas 6000 M2, Nomor Identitikasi Bidang Tanah (NIB) 04412 (mungkin kiniatas narna Dian Wiriyawan sebagaimana didalilkan Penggugat); Berdasarkan datadata tersebut maka I TANGKI (Penggugat) tidak memiliki tanahyang lain di persil 3 Desa Jirnbaran Nomor 126 asal atas nama I TJETEG