Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2023 — Putus : 23-02-2023 — Upload : 27-02-2023
Putusan PN BUNTOK Nomor 10/Pid.Sus/2023/PN Bnt
Tanggal 23 Februari 2023 —
Terdakwa:
TJOOA ROFIAN bin AAN
2811
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Tjooa Rofian Bin Aan tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tjooa Rofian Bin Aan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan

    Terdakwa:
    TJOOA ROFIAN bin AAN