Ditemukan 1 data
Terdakwa:
TJOOA ROFIAN bin AAN
28 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Tjooa Rofian Bin Aan tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tjooa Rofian Bin Aan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan
Terdakwa:
TJOOA ROFIAN bin AAN