Ditemukan 3 data
47 — 15
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD FAHRIZAL alias IJAL Bin TM.NASIR tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;2. Membebaskan terdakwa MUHAMMAD FAHRIZAL alias IJAL Bin TM.NASIR oleh karena itu dari Dakwaan Kesaatu Primair;3.
MUHAMMAD FAHRIZAL alias IJAL Bin TM.NASIR
UNSUR BARANG SIAPA ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dengan unsur BarangSiapa adalah menunjuk kepada siapa saja setiap orang sebagai subjek hukumyang dengan segala identitasnya dihadapkan ke muka persidangan olehpenuntut umum karena diduga telah melakukan tindak pidana yang didakwakanterhadapnya, yang dalam perkara ini orang tersebut tidak lain adalah terdakwaMUHAMMAD FAHRIZAL alias IJAL Bin TM.NASIR, sehingga dengandemikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;Ad. 2.
25 — 2
sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan telahtermuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan turutdipertimbangkan serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusanini;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi dan Terdakwa sertadihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan,diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:e Bahwa benar terdakwa bersama dengansaksi LIYANTO alias ANTO BinWARSUDI, saksi MUHAMMAD FAHRIZAL alias IZAL Bin TM.NASIR
Nasir, saksi LiyantoAls Anto dan dikuatkan pula dengan pengakuan terdakwa, serta dihubungkan denganadanya barang bukti bahwa pada hari Selasa tannggal 21 Oktober 2014 sekira pukul20.30 Wibbertempat dihalaman belakang rumah saksi Liyanto Alias Antoyang terletak diDusun Pajak Pagi Desa Rantau Pauh Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang,Terdakwa bersamasama dengansaksi Liyanto Alias Antodan saksi MUHAMMADFAHRIZAL alias IZAL Bin TM.NASIR, Sdr.
30 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
TM.NASIR, 15. BAKHTIAR, tersebut:2. Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat/Para Pembanding untukmembayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah);Halaman 44 dari 45 hal.Put. Nomor 530 K/Pdt/2016Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Selasa tanggal 28 Februari 2017 oleh Dr. H. Abdurrahman, S.H., M.H.