Ditemukan 1 data
25 — 2
Menyatakan Terdakwa YARHAM NASUTION ALIAS TOKYAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.
Pidana- YARHAM NASUTION ALIAS TOKYAR
. : PDM 437/Euh.2/RP.RAP/11/2016 yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa YARHAM NASUTION alias TOKYAR telah terbuktibersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkanuntuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual belli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam dakwaan Primair : Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika;.
namunsecara lisan hanya mengajukan permohonan supaya dijatuhi pidana yang seringanringannya dengan alasan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya sertaberjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;Halaman 2 dari 17 Putusan Nomor 905/Pid.Sus/2016/PN RapMenimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Jaksa PenuntutUmum tetap pada tuntutannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umumdengan Dakwaan sebagai berikut :DakwaanPrimairBahwa Terdakwa YARHAM NASUTION alias TOKYAR
MELTA TARIGAN,M.Si selaku Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan berkesimpulan:Bahwa barang bukti berupa 49 (empat puluh sembilan) plastic klip beningdidalamnya terdapat masingmasing kerta putin berisi daun dan biji kering denganberat netto 57,2 (lima puluh tujuh koma dua) gram diduga mengandung Narkotikamilik Terdakwa YARHAM NASUTION alias TOKYAR adalah benar mengandungPositif Ganja dan terdaftar dalam Golongan (satu) nomor urut 8 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika.Subsidair :Bahwa Terdakwa YARHAM NASUTION alias TOKYAR pada hari Sabtutanggal 03 September 2016 sekira pukul 16.00 wib atau setidaktidaknya pada suatuwaktu lain dalam bulan September tahun 2016, bertempat di di Jalan PadangMatinggi Gang Bersama Kel.
Menyatakan Terdakwa YARHAM NASUTION ALIAS TOKYAR telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak danmelawan hukum membeli Narkotika Golongan dalam bentuk tanaman;. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000, (satu milyardrupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan;.