Ditemukan 4 data
Hendri Edison,SH.MH
Terdakwa:
HOTMAN SIMANJUNTAK
100 — 24
WINNER PHILIPS TOMEKO NAPITUPULU, ST, MM, di bawah janji, padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik KejaksaanTinggi Sumatera Utara dan sampai saat ini BAP saksi benar dan tidakberubah.Bahwa keterkaitan Saksi dengan kegiatan pekerjaan RehabilitasiDaerah lIrigasi (DI) Sorkam Barat seluas 200 Ha di Desa SorkamHalaman 54Perkara Nomor 2/Pid.SusTPK/2021/PN MdnBarat Kecamatan Sorkam Barat adalah selaku ketua Kelompok Kerja(Pokja) Unit Layanan Pengadaan
Hendri Edison,SH.MH
Terdakwa:
UNGGUL SITORUS,ST.MT
124 — 24
WINNER PHILIPS TOMEKO NAPITUPULU, ST, MM, di bawah janji, padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik KejaksaanTinggi Sumatera Utara dan sampai saat ini BAP saksi benar dan tidakberubah.Bahwa keterkaitan Saksi dengan kegiatan pekerjaan RehabilitasiDaerah Irigasi (DI) Sorkam Barat seluas 200 Ha di Desa SorkamBarat Kecamatan Sorkam Barat adalah selaku ketua Kelompok Kerja(Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) yaitu Kelompok Kerja 11K(Pokja 11K) berdasarkan
Hendri Edison,SH.MH
Terdakwa:
SAHRUL BADRI,ST
100 — 18
WINNER PHILIPS TOMEKO NAPITUPULU, ST, MM, di bawah janji, padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik KejaksaanTinggi Sumatera Utara dan sampai saat ini BAP saksi benar dan tidakberubah.Bahwa keterkaitan Saksi dengan kegiatan pekerjaan RehabilitasiDaerah Irigasi (DI) Sorkam Barat seluas 200 Ha di Desa SorkamBarat Kecamatan Sorkam Barat adalah selaku ketua Kelompok Kerja(Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) yaitu Kelompok Kerja 11K(Pokja 11K) berdasarkan
69 — 48
Panggabean sepanjang 20 M (dua puluh Meter); Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Lasmawati Haloho sepanjang 30 M (tiga puluh meter); Sebelah Barat berbatas dengan tanah pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah C.q Winner Phillips Tomeko Napitupulu sepanjang 20 M (dua puluh meter);
- Menetapkan setengah bagian dari harta bersama sebagaimana diktum angka 4 (empat) di atas adalah bagian Penggugat Konvensi I (Hj. Dewani Sihombing binti B.