Ditemukan 1 data
13 — 1
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan bahwa ahli waris dari Kesi binti Tomporejo alias Tomporedjo yang telah meninggal dunia pada tanggal 28 April 2017 adalah ;
2.1. Slamet bin Sudiran, sebagai suami/duda;
2.2. Iwan Wahyudi bin Slamet, sebagai anak kandung;
2.3. Adi Purnamo bin Slamet, sebagai anak kandung;
2.4. Endrat Sulistyo bin Slamet, sebagai anak kandung;
3.