Ditemukan 1 data
Arief Pramudya Wardhana
Terdakwa:
Tondhi Ramadhan Als Tondi Bin Surya Nur Alam
14 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa TONDHI RAMADHAN alias TONDI bin SURYA NUR ALAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TONDHI RAMADHAN alias TONDI bin SURYA NUR ALAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan denda sejumlah Rp2.640.000.000,00
Penuntut Umum:
Arief Pramudya Wardhana
Terdakwa:
Tondhi Ramadhan Als Tondi Bin Surya Nur Alam