Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-06-2022 — Putus : 01-08-2022 — Upload : 09-09-2022
Putusan PN SANGATTA Nomor 163/Pid.Sus/2022/PN Sgt
Tanggal 1 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
Arief Pramudya Wardhana
Terdakwa:
Tondhi Ramadhan Als Tondi Bin Surya Nur Alam
146
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa TONDHI RAMADHAN alias TONDI bin SURYA NUR ALAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TONDHI RAMADHAN alias TONDI bin SURYA NUR ALAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan denda sejumlah Rp2.640.000.000,00
    Penuntut Umum:
    Arief Pramudya Wardhana
    Terdakwa:
    Tondhi Ramadhan Als Tondi Bin Surya Nur Alam