Ditemukan 8 data
244 — 133 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANEN BARU VS TIM PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PERDAGANGAN LADA (TP4L) PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG;
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Ketua TimPembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Perdagangan Lada(TP4L) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Nomor:01/TP4L/IX/2020 tertanggal 02 September 2020, tentang pemberiansanksi terhadap CV Panen Baru yang telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum yang diterbitkan oleh Tergugat;3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Ketua TimPembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Perdagangan Lada(TP4L) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Nomor:01/TP4L/IX/2020 tertanggal 02 September 2020, tentang pemberiansanksi terhadap CV Panen Baru yang telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum yang diterbitkan oleh Tergugat;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat telahmengajukan eksepsi sebagai berikut:1.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Ketua TimPembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Perdagangan Lada (TP4L)Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Nomor: 01/TP4L/IX/2020tertanggal 02 September 2020, tentang pemberian sanksi terhadapCV Panen Baru yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yangditerbitkan oleh Tergugat;3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Ketua TimPembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Perdagangan Lada (TP4L)Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Nomor: 01/TP4L/IX/2020tertanggal 02 September 2020, tentang pemberian sanksi terhadap CVPanen Baru yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yangditerbitkan oleh Tergugat;4.
Menyatakan batal Surat Keputusan Ketua Tim Pembinaan,Pengawasan, dan Pengendalian Perdagangan Lada (TP4L)Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Nomor:01/TP4L/IX/2020 tertanggal 02 September 2020, tentang pemberiansanksi terhadap CV Panen Baru yang telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum yang diterbitkan oleh Tergugat;Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Ketua TimPembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Perdagangan Lada(TP4L) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Nomor:01/TP4L/IX
CV. PANEN BARU
Tergugat:
Ketua Tim Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Lada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
270 — 175
M E N G A D I L I :
- DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
- DALAM POKOK SENGKETA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Ketua Tim Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Perdagangan Lada (TP4L) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Nomor : 01/TP4L/IX/2020 tertanggal 02 September 2020, tentang
Panen Baru yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Ketua Tim Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Perdagangan Lada (TP4L) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Nomor : 01/TP4L/IX/2020 tertanggal 02 September 2020, tentang pemberian sanksi terhadap CV.
)Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Nomor : 01/TP4L/IX/2020tertanggal 02 September 2020 yang menyatakan CV.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor :01/TP4L/IX/2020 tentang pemberian sanksi terhadap CV.
KEPENTINGAN PENGGUGAT19.20.21.Bahwa dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Ketua TimPembinaan, Pengawasan, Pengelolaan, dan Pengendalian PerdaganganLada (TP4L) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Nomor :01/TP4L/IX/2020, Tentang Pemberian Sanksi Terhadap CV.
) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Nomor : 01/TP4L/IX/2020,tentang pemberian sanksi terhadap CV.
) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Nomor: 01/TP4L/IX/2020, tentang pemberian sanksi terhadap CV.
Terbanding/Penggugat : CV. PANEN BARU
86 — 26
FORMUL02/PROKSI01/KIMPUTUSANNOMOR : 112/B/2021/PTTUNMDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang memeriksa,mengadili dan memutus sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat bandingtelah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :TIM PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIANPERDAGANGAN LADA (TP4L) PROVINSI KEPULAUAN BANGKABELITUNG, berkedudukan di Jalan Pulau Bangka No. 165, KelurahanAir Itam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka
Menyatakan batal Surat Keputusan Ketua Tim Pembinaan,Pengawasan, dan Pengendalian Perdagangan Lada (TP4L) ProvinsiKepulauan Bangka Belitung dengan Nomor : 01/TP4L/IX/2020tertanggal 02 September 2020, tentang pemberian sanksi terhadapCV. Panen Baru yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KetuaTim Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Perdagangan Lada(TP4L) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Nomor :01/TP4L/IX/2020 tertanggal 02 September 2020, tentang pemberiansanksi terhadap CV. Panen Baru yang telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum ;Halaman 4 Putusan No. 112/B/2021/PTTUNMDNFORMUL02/PROKSI01/KIM4.
PermohonanBanding tersebut secara formal diterima ;Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari denganseksama Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang,Bukti surat, Keterangan saksi, Memori Banding dan Kontra memori banding,Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. tidaksependapat dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang,dengan pertimbangan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa objek sengketa dalam perkara ini adalahKeputusan Tergugat/Pembanding No: 01/TP4L
66 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 427 K/TUN/2013dilakukan pembebasan lahan melalui ganti rugi tanah kepadamasyarakat pemilik tanah dan dengan demikian sejak saat itu lahantersebut sah menjadi milik Penggugat;Bahwa sebelum dikeluarkannya jin Lokasi terlebin dahulu telahdilakukan pengecekan dan pematokan batasbatas lokasi perkebunanmelalui Tim Pembinaan, Pengawasan dan Penilaian PenggunaanLahan (TP4L) yang dibentuk oleh Tergugat sebagaimana LaporanHasil Kegiatan Tim tanggal 10 April 2008.
berhatihati dan mempertimbangkan secara cermat padawakitu. mempersiapkan keputusan a quo dengan terlebih dahulumencari gambaran yang jelas mengenai fakta yang relevan maupun semuakepentingan plhak ketiga, sebelum Tergugat mengambil keputusan untukmenerbitkan suatu Surat Keputusan, agar tidak menimbulkanpermasalahan hukum dikemudian hari karena adanya tumpang tindih areal.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga tidakcermat dalam mempertimbangkan Bukti Surat 1.20 yaituresume Rapat Tim TP4L
AMBAWANGBUMI PERKASA baru berakhir pada tanggal 15 April 2011;Bahwa rekomendasi TP4L dikeluarkan pada tanggal 17 November2009, sedangkan lin Lokasi milik Pemohon Kasasi pada tanggaltersebut baru oberjalan = 1 (satu) Tahun 7 (tujuh) bulan,sedangkan jin Lokasi milik Pemohon Kasasi baru berakhir 15 April2011 dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun lagi, hal tersebut telah nyatanyata disyaratkan dalam Surat Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 79Tahun 2008 Tanggal 15 April 2008 Tentang Pemberian jin Lokasi
dan diberitahukan kepadaPemohon Kasasi adalah tindakan Pejabat Tata Usaha Negara yangmengabaikan prinsipprinsip Umum Tata Pemerintahan yang baik, yakni :Azas Kepastian Hukum, Azas Proporsionalitas, Azas Kecermatan dan AzasKeterbukaan;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yangmernertksa, mengadili dan memutus perkara ini dalam tingkat bandingdalam halaman 9 poln 1 dengan = mengikuti pandangan danYurisprudensi tersebut diatas dihubungkan dengan (Bukti T 20) yaituResume Rapat Tim (TP4L
140 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
Musa J.P. menyatakan klaim masyarakat sejaktahun 2009;Bahwa pada tahun 2010 Tim TP4L yang dibentuk Pemda KubuRaya telah turun ke lapangan untuk mengecek klaim masyarakatatas Hak Guna Usaha PT. Sintang Raya (Tergugat II Intervensi),namun pengecekan tidak jadi karena masyarakat anarkis (sesuai dengan keterangan saksi Mustafa Idris, S.H., saksi Ir.Joko Triyono, saksi Masnan dan saksi Supriyadi);Bahwa pada tahun 2010 telah dilakukan pertemuan antaramasyarakat dengan PT.
158 — 84
Jahan tersebut sah menjadi milkBahwa sebelum dikeluarkannya Ijin Lokasi terlebih dahulu telah dilakukanpengecekan dan pematokan batasbatas lokasi perkebunan melalui TimPembinaan, Pengawasan dan Penilaian Penggunaan Lahan (TP4L) yang dibentukoleh TERGUGAT sebagaimana Laporan Hasil Kegiatan Tim tanggal 10 AprilBahwa setelah dikeluarkannya Ijin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit tersebut,oleh TERGUGAT melalui Suratnya tertanggal 21 Mei 2008 Nomor525/626/BappelitbangB, perihal : Surat Pengantar Tentang TembusanPemberian
77 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 68 K/TUN/20141314151617Penilaian dan Pemanfaatan Lahan (TP4L) untuk melakukan pemeriksaanLapangan, dengan hasil pada point 6 Berita Acara PemeriksaanLapangan berpendapat: tidak ada perubahan luasan lokasi baik yangoverlap dengan pemukiman, hutan lindung maupun enclave, hal ini dapatdilihat dalam dokumen amdal yang diterbitkan pada Mei 2007 dimanalokasinya tetap yaitu 15.500 perubahan luas terakomodir dalam hasilpengukuran kadastral Badan Pertanahan Nasional yang dilakukan 2 (dua)kali
182 — 129 — Berkekuatan Hukum Tetap
Glenardi Direktur Usaha Kecil MikroKoperasi Bank Bukopin tanggal 27 Agustus 2004sebesar Rp. 100.000.000, (seratus jutarupiah) ; Sumpeno Putro Direktur Jenderal Pengolahan danPemasaran Ikan Departemen Kelautan danPerikanan sebanyak 2 (dua) kali yaitu padatanggal 13 Oktober 2004 sebesar Rp.40.000.000, (empat puluh juta rupiah) dantanggal 15 Oktober 2004 sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) ;mM Joni, Peter dan Michael Tama sebagai pemilikkapal yang ditangkap Tim Pengawas PenambanganPasir Laut (TP4L