Ditemukan 224 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-05-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 29-06-2019
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 53/PDT/2018/PT BJM
Tanggal 9 Oktober 2018 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
13370
  • diwajibkan untukmemiliki Surat Izin Usaha Perikanan, maka Para Penggugat selakupembudidaya kecil tidak wajib untuk memiliki SIUP; bahwa meskipun Para Penggugat tidak wajib memiliki SIUP,namun berdasarkan pasal 12 Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan Nomor 49/PERMENKP/2014 yang sejalan denganperaturan terdahulu yaitu pasal 40 Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan Nomor: PER.12/MEN/2007, pembudidaya ikan kecil wajibmendaftarkan usahanya dan memiliki Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI
    Bahwa kami PARA PENGGUGAT tidak sependapat denganpertimbangan Hakim Judex Factie yaitu Menimbang, bahwameskipun Para Penggugat tidak wajib memiliki SIUP, namunberdasarkan pasal 12 Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor 49/PERMENKP/2014 yang sejalan dengan peraturanterdahulu yaitu pasal 40 Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor: PER.12/MEN/2007, pembudidaya ikan kecil wajibmendaftarkan usahanya dan memiliki Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI) yang dikeluarkan oleh Bupati
    Bahwa pembanding tidak sependapat dengan pertimbangan judexfactie tingkat pertama yang mewajibkan pembudidaya ikan kecil yaknipara penggugat seharusnya wajib memiliki Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI) yang dikeluarkan oleh Bupati / Walikotanamun pelaksanaaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Terkait.
    Bahwa kewajiban TPUPI ini di atur dalam Peraturan Menteri Kelautandan Perikanan Nomor : PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan UsahaPembudidayaan Ikan Pasal 40 sebagaimana telah diganti dengandengan Peraturan Menteri yang baru yaitu Peraturan Menteri Kelautandan Perikanan Nomor : 49/PERMENKP/2014 Tentang UsahaPembudidayaan Ikan Pasal 12 dan Pasal 15 ayat (4) huruf c dan ayat(6).
    Kewajiban memiliki TPUPI ini menjadi penting ketika terjadi gugatan dipengadilan karena TPUPI ini dapat dijadikan pegangan bagi majelishakim untuk menyatakan keabsahan legal standing dari para penggugat.Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa bukan surat izin usaha danbukan pula TPUPI sehingga tidak dapat pula dijadikan landasan legalstanding dari para penggugat untuk menggugat di pengadilan.Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti serta mencermatidengan seksama berkas perkara beserta turunan
Register : 28-05-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 11-10-2018
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 53/PDT/'2018/PT BJM
Tanggal 9 Oktober 2018 — Muhammad Dan Kawan-kawan lawan PT PLN (Persero) cg. P)T PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan & Kalimantan Tengah
7426
  • tidak diwajibkan untuk memiliki Surat Izin UsahaPerikanan, maka Para Penggugat selaku pembudidaya kecil tidak wajibuntuk memiliki SIUP;bahwa meskipun Para Penggugat tidak wajib memiliki SIUP, namunberdasarkan pasal 12 Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor 49/PERMENKP/2014 yang sejalan dengan peraturanterdahulu yaitu pasal 40 Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor: PER.12/MEN/2007, pembudidaya ikan kecil wajibmendaftarkan usahanya dan memiliki Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI
    PENGGUGAT tidak sependapat denganttpertimbangan Hakim Judex Factie yaitu Menimbang, bahwameskipun Para Penggugat tidak wajib memiliki SIUP, namunberdasarkan pasal 12 Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor 49/PERMENKP/2014 yang sejalan dengan peraturanHalaman 15 dari 35 Putusan Nomor 53/PDT/2018/PT BJMterdahulu yaitu pasal 40 Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor: PER.12/MEN/2007, pembudidaya ikan kecil wajibmendaftarkan usahanya dan memiliki Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI
    Jadi sangat tidak tepat jika kuasa pembandingmengatakan bahwa Pasal 1365 KUH Perdata seharusnya jugadipertimbangkan dalam pertimbangan putusan eksepsi.Bahwa pembanding tidak sependapat dengan pertimbangan judex factietingkat pertama yang mewajibkan pembudidaya ikan kecil yakni parapenggugat seharusnya wajib memiliki Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI) yang dikeluarkan oleh Bupati / Walikotanamun pelaksanaaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Terkait.Bahwa kewajiban TPUP ini di atur dalam
    Kewajiban memiliki TPUPI ini menjadi penting ketika terjadi gugatan dipengadilan karena TPUP lini dapat dijadikan pegangan bagi majelis hakimuntuk menyatakan keabsahan legal standing dari para penggugat.
    SuratKeterangan Usaha dari Kepala Desa bukan surat izin usaha dan bukanpula TPUPI sehingga tidak dapat pula dijadikan landasan legal standingdari para penggugat untuk menggugat di pengadilan.Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti serta mencermatidengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan PengadilanNegeri Martapura Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Mtp tanggal 12 April 2018 dantelah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori bandingyang diajukan oleh Para Pembanding semula
Register : 10-08-2016 — Putus : 19-09-2016 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 83/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 19 September 2016 — SARKAM MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROPINSI DIY DKK
5413
  • tercatat/terdaftar atau tidak mempunyai ijin dari Pemerintah DaerahKulon Progo sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan didaerahwajib memiliki ijin usaha perikanan di bidang Pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan dibidang pembudidayaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalambentuk SIUP atau TPUPI
    satutugas mengawasi / memonitor proses budidaya perikanan ;Bahwa mengenai usaha tambak diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 71Tahun 2015 tentang Pedoman Usaha Budidaya Ikan (tambak air payau).Landasan secara umum Permen Nomor 49 tahun 2014 dan mengenaiperizinan Perda Nomor 10 tahun 2014 ; 45 Bahwa Peraturan Bupati No. 71 tahun 2015 diantaranya menyebutkan bahwasemua usaha pembudidayaan ikan harus ada izin baik dengan Surat lzinUsaha Perikanan (SIUP) maupun Tanda Pencatatan Usaha PembudidayaanIkan (TPUPI
    ) ;Bahwa yang membedakan SIUP dan TPUPI adalah luas lahan dan jenisusahanya ;Bahwa yang mengeluarkan TPUPI instansi Saksi, sedangkan untuk SIUPyang mengeluarkan adalan Badan Penanaman Modan dan Perijinan Terpadu(BPMPT) ;Bahwa syarat yang diperlukan untuk mengajukan ijin adalah :e Rencana usaha atau kegiatan usaha tambak ;e Fotokopi KTP ;e Surat keterangan domisili ;e Surat Badan Hukum (Kalau itu sudah berbadan hukum) ;e = jin lokasi meliputi apakah itu tanah kas desa, apakah itu tanah pribadi ;e
    71 Tahun 2015 adalah untukpedoman bagi pemerintah, memberikan keamanan / ketertiban, untukkepastian hukum dan perlindungan hukum masyarakat ;Bahwa terhadap tambaktambak yang tidak punya izin, karena disinyalirmerusak lingkungan, kami dari Dinas Kelautan pernah mengundang merekauntuk dibina dan bahkan mereka pernah membuat surat pernyataan yangisinya setelah satu kali panen akan menghentikan usahanya, pernyataantersebut untuk petambak yang di Jangkaran ;Bahwa di daerah Temon sudah ada yang punya TPUPI
    Selain itu sosialisasi kepada pelaku usaha sudah pernah dilakukan ;Bahwa pelaku usaha tambak di Jangkaran sudah ada yang punya TPUPI ;Bahwa terhadap petakpetak tambak Saksi tahu, tetapi tentang pemiliknyatidak diketahui ;Bahwa tambak udang dimulai pada tahun 2018 ;Bahwa tambak yang belum berizin sudah ditegur 2 kali Kemudian ada suratdari Bupati tetapi belum ada yang ditutup.
Register : 05-08-2016 — Putus : 15-09-2016 — Upload : 05-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 62/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 15 September 2016 — PAINAH MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DKK
5124
  • pernah tercatat/terdaftar atau tidak mempunyai jjindari Pemerintah Daerah Kulon Progo sesuai dengan Peraturan BupatiKulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentang Pedoman UsahaPembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1) menyebutkan orang yangmelakukan usaha pembudidayaan ikan didaerah wajib memiliki ijin usahaperikanan di bidang Pembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan izinusaha perikanan dibidang pembudidayaan sebagaimana dimaksud padaayat (1) yaitu izin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUPatau TPUPI
    usaha tambak diatur dalam peraturan Bupati nomor71 tahun 2015 tentang pedoman usaha budidaya ikan ( tambak airpayau)., Landasan secara umum Permen Nomor 49 tahun 2014 danmengenai perijinan perda Nomor 10 tahun 2014;Halaman 49 dari 81 Putusan Permohonan Keberatan Nomor 62/Pdt.G/2016/PN Wat50Bahwa Peraturan Bupati No.71 tahun 2015 diantaranya menyebutkanbahwa semua usaha pembudidayaan ikan harus ada ijin baik denganSurat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) maupun Tanda Pencatatan usahaPembudidayaan Ikan ( TPUPI
    );Bahwa yang membedakan SIUP dan TPUPI adalah karena luas lahandan jenis usahanya;Bahwa untuk perikanan air payau pembesaran sampai dengan 5hektar dengan TPUPI diatas 5 hektar dengan SIUP;Bahwa mengenai Zonasi diatur dalam perda Kabupaten Kulon ProgoNo.10 tahun 2014, pasal 53 ayat (1) yaitu :.
    (Untuk mendapatkan HO haruspunyadokumen surat pengelolaan lingkungan (dari Kantor LingkunganHidup.)Fotocopy keterangan Pemilik.Pernyataan bermaterai informasi usaha yang dilakukan.Bahwa untuk usaha di atas 5 hektar, ini dengan SIUP, dan ini yangmenjadi kewenangan kami.Bahwa yang di bawah 5 hektar Tanda Pencatatan Usaha PembudidayaanIkan (TPUPI), untuk saksiratnya sama saja.Bahwa sepengetahuan saksi di Desa Sindutan terkena dampak Bandara.Halaman 53 dari 81 Putusan Permohonan Keberatan Nomor 62/Pdt.G
    /2016/PN Wat54Bahwa sepengetahuan saksi di Desa Sindutan ada pembuatan tambakudang, tapi tidak tahu persis jumlahnya.Bahwa selama ini untuk masyarakat yang membuat tambak di DesaSindutan tidak ada yang melaporkan atau mendaftarkan usahanya, sudahkami cek.Bahwa saksi mengetahui tentang PAG di daerah Sindutan.Bahwa SIUP dan TPUPI tidak terkecuali untuk PAG peraturan ini berlakuuntuk seluruh Kulon Progo.Bahwa dari Bidang Pengawasan Perijinan melakukan tugas pengawasankhusus untuk usaha yang berizin.Bahwa
Register : 10-08-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 95/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 20 September 2016 — ROSYID MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROP DI YOGYAKARTA DKK
7424
  • tercatat/terdaftar atau tidak mempunyai ijin dari Pemerintah DaerahKulon Progo sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan didaerahwajid memiliki ijin usaha perikanan di bidang Pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan dibidang pembudidayaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalambentuk SIUP atau TPUPI
    ) ;Bahwa yang membedakan SIUP dan TPUPI adalah luas lahan dan jenisusahanya ;Bahwa yang mengeluarkan TPUPI instansi Saksi, sedangkan untuk SIUPyang mengeluarkan adalan Badan Penanaman Modan dan Perijinan Terpadu(BPMPT) ;Bahwa syarat yang diperlukan untuk mengajukan ijin adalah :e Rencana usaha atau kegiatan usaha tambak ;e Fotokopi KTP ;e Surat keterangan domisili ;e Surat Badan Hukum (Kalau itu sudah berbadan hukum) ;e = jin lokasi meliputi apakah itu tanah kas desa, apakah itu tanah pribadi ;e
    Tahun 2015 adalah untukpedoman bagi pemerintah, memberikan keamanan / ketertiban, untukkepastian hukum dan perlindungan hukum masyarakat ;Bahwa terhadap tambaktambak yang tidak punya izin, karena disinyalirmerusak lingkungan, kami dari Dinas Kelautan pernah mengundang merekauntuk dibina dan bahkan mereka pernah membuat surat pernyataan yangisinya setelah satu kali panen akan menghentikan usahanya, pernyataantersebut untuk petambak yang di Jangkaran ; Ag Bahwa di daerah Temon sudah ada yang punya TPUPI
    Selain itu sosialisasi kepada pelaku usaha sudah pernah dilakukan ;Bahwa pelaku usaha tambak di Jangkaran sudah ada yang punya TPUPI ;Bahwa terhadap petakpetak tambak Saksi tahu, tetapi tentang pemiliknyatidak diketahui ;Bahwa tambak udang dimulai pada tahun 2019 ;Bahwa tambak yang belum berizin sudah ditegur 2 kali Kemudian ada suratdari Bupati tetapi belum ada yang ditutup.
    disampaikan, tapi Saksi ingat dulu instansi kami diundang rapat diKabupaten membicarakan soal itu ;51Bahwa Saksi tidak tahu pemakaian lahan PAG di Pasir Mendit sudah ijinPakualaman atau belum ;Bahwa tambaktambak yang sudah ada sebelum terbit Peraturan BupatiNomor 71 tahun 2015 tidak diatur dalam Perbub tersebut, tentu sajamenganut peraturan yang sudah ada sebelumnya ;Bahwa untuk tambak udang milik perseorangan dengan luas kurang dari 5 hawajib memiliki Tanda Pendaftaran Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI
Register : 05-08-2016 — Putus : 13-09-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 36/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 13 September 2016 — NGADI MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DKK
4011
  • tercatat/terdaftar atau tidak mempunyai ijin dariPemerintah Daerah Kulon Progo sesuai dengan Peraturan Bupati KulonProgo Nomor 71 Tahun 2015 tentang Pedoman Usaha PembudidayaanIkan dalam Pasal 5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan didaerah wajib memiliki ijin usaha perikanan di bidangPembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin usaha perikanan dibidangpembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu ijin UsahaPerikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP atau TPUPI
    ,Landasan secara umum Permen Nomor 49 tahun 2014 dan mengenaiperijinan perda Nomor 10 tahun 2014;Bahwa Peraturan Bupati No.71 tahun 2015 diantaranya menyebutkan bahwasemua usaha pembudidayaan ikan harus ada ijin baik dengan Surat linUsaha Perikanan (SIUP) maupun Tanda Pencatatan usaha PembudidayaanIkan ( TPUPI);Bahwa yang membedakan SIUP dan TPUPI adalah karena luas lahan danjenis usahanya;Bahwa untuk perikanan air payau pembesaran sampai dengan 5 hektardengan TPUPI diatas 5 hektar dengan SIUP;Bahwa
    Pada saat itu di daerah Sindutanbelum ada tambaknya.Bahwa untuk para petambak di Sindutan pernah ada teguran secara tertulis 2(dua) kali, kKemudian dususul Surat dari Bupati untuk wilayah tambak takberijin.Bahwa lsi dari surat teguran tersebut antara lain mengingatkan bahwa tambakberada tidak sesuai dengan peruntukannya dan untuk mengakhiri usahanya.Bahwa di daerah Temon sudah ada yang punya TPUPI;Halaman 42 dari 68 Putusan Permohonan Keberatan Nomor 36/Pdt.G/2016/PN WatBahwa tidak semua daerah Jangkaran
    Fotocopy keterangan Pemilik.Pernyataan bermaterai informasi usaha yang dilakukan.Bahwa untuk usaha di atas 5 hektar, ini dengan SIUP, dan ini yang menjadikewenangan kami.Bahwa yang di bawah 5 hektar Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaankan (TPUPI), untuk saksiratnya sama saja.Bahwa sepengetahuan saksi di Desa Sindutan terkena dampak Bandara.Bahwa sepengetahuan saksi di Desa Sindutan ada pembuatan tambak udang,tapi tidak tahu persis jumlahnya.Bahwa selama ini untuk masyarakat yang membuat tambak di
    Desa Sindutantidak ada yang melaporkan atau mendaftarkan usahanya, sudah kami cek.Bahwa saksi mengetahui tentang PAG di daerah Sindutan.Bahwa SIUP dan TPUPI tidak terkecuali untuk PAG peraturan ini berlakuuntuk seluruh Kulon Progo.Bahwa dari Bidang Pengawasan Perijinan melakukan tugas pengawasankhusus untuk usaha yang berizin.Bahwa jika persyaratan tidak terpenuhi ijinnya tidak keluar.Halaman 44 dari 68 Putusan Permohonan Keberatan Nomor 36/Pdt.G/2016/PN WatBahwa tentang penggunaan tanah PAG sudah
Register : 10-08-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 91/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 20 September 2016 — MUHJUM MELAWAN KEPALA KANWIL BPN PROPINSI DIY DKK
7419
  • tercatat/terdaftar atau tidak mempunyai ijin dari Pemerintah DaerahKulon Progo sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan didaerahwajib memiliki ijin usaha perikanan di bidang Pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan dibidang pembudidayaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalambentuk SIUP atau TPUPI
    dari 73 Putusan Permohonan Keberatan Nomor 91/Pdt.G/2016/PN WatBahwa mengenai usaha tambak diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 71Tahun 2015 tentang Pedoman Usaha Budidaya Ikan (tambak air payau).Landasan secara umum Permen Nomor 49 tahun 2014 dan mengenaiperizinan Perda Nomor 10 tahun 2014 ;Bahwa Peraturan Bupati No. 71 tahun 2015 diantaranya menyebutkan bahwasemua usaha pembudidayaan ikan harus ada izin baik dengan Surat IzinUsaha Perikanan (SIUP) maupun Tanda Pencatatan Usaha PembudidayaanIkan (TPUPI
    ) ;Bahwa yang membedakan SIUP dan TPUPI adalah luas lahan dan jenisusahanya ;Bahwa yang mengeluarkan TPUPI instansi Saksi, sedangkan untuk SIUPyang mengeluarkan adalan Badan Penanaman Modan dan Perijinan Terpadu(BPMPT) ;Bahwa syarat yang diperlukan untuk mengajukan ijin adalah :e Rencana usaha atau kegiatan usaha tambak ;e Fotokopi KTP ;e Surat keterangan domisili ;e Surat Badan Hukum (Kalau itu sudah berbadan hukum) ;e jin lokasi meliputi apakah itu tanah kas desa, apakah itu tanah pribadi ;e jin
    ketertiban, untukkepastian hukum dan perlindungan hukum masyarakat ;Bahwa terhadap tambaktambak yang tidak punya izin, karena disinyalirmerusak lingkungan, kami dari Dinas Kelautan pernah mengundang merekauntuk dibina dan bahkan mereka pernah membuat surat pernyataan yangisinya setelah satu kali panen akan menghentikan usahanya, pernyataantersebut untuk petambak yang di Jangkaran ;Halaman 45 dari 73 Putusan Permohonan Keberatan Nomor 91/Pdt.G/2016/PN WatBahwa di daerah Temon sudah ada yang punya TPUPI
    Selain itu sosialisasi kepada pelaku usaha sudah pernah dilakukan ;Bahwa pelaku usaha tambak di Jangkaran sudah ada yang punya TPUPI ;Bahwa terhadap petakpetak tambak Saksi tahu, tetapi tentang pemiliknyatidak diketahui ;Bahwa tambak udang dimulai pada tahun 2018 ;Bahwa tambak yang belum berizin sudah ditegur 2 kali Kemudian ada suratdari Bupati tetapi belum ada yang ditutup ;Bahwa di Pasir Mendit sudah pernah diadakan penyuluhan ;Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada masyarakat yang sudah diikutkan
Register : 05-08-2016 — Putus : 14-09-2016 — Upload : 05-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 56/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 14 September 2016 — WAHINO MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DKK
5518
  • pernah tercatat/terdaftar atau tidak mempunyai ijin dariPemerintah Daerah Kulon Progo sesuai dengan Peraturan Bupati KulonProgo Nomor 71 Tahun 2015 tentang Pedoman Usaha PembudidayaanIkan dalam Pasal 5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan didaerah wajib memiliki ijin usaha perikanan di bidangPembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan jin usaha perikanan dibidangpembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu ijin UsahaPerikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP atau TPUPI
    mempunyai tugas mengawasi/memonitor prosesbudidaya perikanan ;60Bahwa mengenai usaha tambak diatur dalam Peraturan Bupati Nomor71 tahun 2015 tentang pedoman usaha budidaya ikan (tambak airpayau), landasan secara umum Permen Nomor 49 Tahun 2014 danmengenai perijinan Perda Nomor 10 tahun 2014 ;Bahwa Peraturan Bupati No. 71 Tahun 2015 diantaranya menyebutkanbahwa semua usaha pembudidayaan ikan harus ada ijin baik denganSurat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) maupun Tanda Pencatatan usahaPembudidayaan Ikan (TPUPI
    ) ;Bahwa yang membedakan SIUP dan TPUPI adalah karena luas lahandan jenis usahanya ;Bahwa untuk perikanan air payau pembesaran sampai dengan 5hektar dengan TPUPI, diatas 5 hektar dengan SIUP ;Bahwa mengenai Zonasi diatur dalam Perda Kabupaten Kulon ProgoNo.10 Tahun 2014, Pasal 53 Ayat (1) yaitu :.
    setelah satu kali panen akan menghentikanusahanya, pernyataan tersebut untuk petambak yang di Jangkaran.Pada saat itu di daerah Sindutan belum ada tambaknya ;62Bahwa untuk para petambak di Sindutan pernah ada teguran secaratertulis 2 (dua) kali, Kemudian disusul Surat dari Bupati untuk wilayahtambak tak berijin ;Bahwa isi dari surat teguran tersebut antara lain mengingatkan bahwatambak berada tidak sesuai dengan peruntukannya dan untukmengakhiri usahanya ;Bahwa di daerah Temon sudah ada yang punya TPUPI
    ), yang berwenangmengeluarkan adalah Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan ;Bahwa sepengetahuan Saksi di Desa Sindutan terkena dampak Bandara.Di Desa Sindutan ada pembuatan tambak udang, tapi tidak tahu persisjumlahnya ;Bahwa selama ini untuk masyarakat yang membuat tambak di DesaSindutan tidak ada yang melaporkan atau mendaftarkan usahanya ;Bahwa Saksi mengetahui tentang PAG di daerah Sindutan ;Bahwa SIUP dan TPUPI tidak terkecuali untuk PAG peraturan ini berlakuuntuk seluruh Kulon Progo ;Bahwa
Register : 10-08-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 85/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 20 September 2016 — NGASFURIYAH MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL YOGYAKARTA DKK
5316
  • satutugas mengawasi / memonitor proses budidaya perikanan ; AQ Bahwa mengenai usaha tambak diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 71Tahun 2015 tentang Pedoman Usaha Budidaya Ikan (tambak air payau).Landasan secara umum Permen Nomor 49 tahun 2014 dan mengenaiperizinan Perda Nomor 10 tahun 2014 ;Bahwa Peraturan Bupati No. 71 tahun 2015 diantaranya menyebutkan bahwasemua usaha pembudidayaan ikan harus ada izin baik dengan Surat IzinUsaha Perikanan (SIUP) maupun Tanda Pencatatan Usaha PembudidayaanIkan (TPUPI
    ) ;Bahwa yang membedakan SIUP dan TPUPI adalah luas lahan dan jenisusahanya ;Bahwa yang mengeluarkan TPUPI instansi Saksi, sedangkan untuk SIUPyang mengeluarkan adalan Badan Penanaman Modan dan Perijinan Terpadu(BPMPT) ;Bahwa syarat yang diperlukan untuk mengajukan ijin adalah :e Rencana usaha atau kegiatan usaha tambak ;e Fotokopi KTP ;e Surat keterangan domisili ;e Surat Badan Hukum (Kalau itu sudah berbadan hukum) ;e = jin lokasi meliputi apakah itu tanah kas desa, apakah itu tanah pribadi ;e
    Tahun 2015 adalah untukpedoman bagi pemerintah, memberikan keamanan / ketertiban, untukkepastian hukum dan perlindungan hukum masyarakat ;Bahwa terhadap tambaktambak yang tidak punya izin, karena disinyalirmerusak lingkungan, kami dari Dinas Kelautan pernah mengundang merekauntuk dibina dan bahkan mereka pernah membuat surat pernyataan yangisinya setelah satu kali panen akan menghentikan usahanya, pernyataantersebut untuk petambak yang di Jangkaran ; 42 Bahwa di daerah Temon sudah ada yang punya TPUPI
    Selain itu sosialisasi kepada pelaku usaha sudah pernah dilakukan ;Bahwa pelaku usaha tambak di Jangkaran sudah ada yang punya TPUPI ;Bahwa terhadap petakpetak tambak Saksi tahu, tetapi tentang pemiliknyatidak diketahui ;Bahwa tambak udang dimulai pada tahun 2019 ;Bahwa tambak yang belum berizin sudah ditegur 2 kali Kemudian ada suratdari Bupati tetapi belum ada yang ditutup ;Bahwa di Pasir Mendit sudah pernah diadakan penyuluhan ;Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada masyarakat yang sudah diikutkan
    disampaikan, tapi Saksi ingat dulu instansi kami diundang rapat diKabupaten membicarakan soal itu ; 45 Bahwa Saksi tidak tahu pemakaian lahan PAG di Pasir Mendit sudah ijinPakualaman atau belum ;Bahwa tambaktambak yang sudah ada sebelum terbit Peraturan BupatiNomor 71 tahun 2015 tidak diatur dalam Perbub tersebut, tentu sajamenganut peraturan yang sudah ada sebelumnya ;Bahwa untuk tambak udang milik perseorangan dengan luas kurang dari 5 hawajid memiliki Tanda Pendaftaran Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI
Register : 10-08-2016 — Putus : 19-09-2016 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 77/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 19 September 2016 — WIDIASTUTI MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DIY DKK
4412
  • tercatat/terdaftar atau tidak mempunyai ijin dari Pemerintah DaerahKulon Progo sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun97 =2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan didaerahwajib memiliki ijin usaha perikanan di bidang Pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan dibidang pembudidayaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalambentuk SIUP atau TPUPI
    ) ;Bahwa yang membedakan SIUP dan TPUPI adalah luas lahan dan jenisusahanya ;Bahwa yang mengeluarkan TPUPI instansi Saksi, sedangkan untuk SIUPyang mengeluarkan adalan Badan Penanaman Modan dan Perijinan Terpadu(BPMPT) ;Bahwa syarat yang diperlukan untuk mengajukan ijin adalah :e Rencana usaha atau kegiatan usaha tambak ;e Fotokopi KTP ;e Surat keterangan domisili ;e Surat Badan Hukum (Kalau itu sudah berbadan hukum) ;e = jin lokasi meliputi apakah itu tanah kas desa, apakah itu tanah pribadi ;e
    Tahun 2015 adalah untukpedoman bagi pemerintah, memberikan keamanan / ketertiban, untukkepastian hukum dan perlindungan hukum masyarakat ;Bahwa terhadap tambaktambak yang tidak punya izin, karena disinyalirmerusak lingkungan, kami dari Dinas Kelautan pernah mengundang merekauntuk dibina dan bahkan mereka pernah membuat surat pernyataan yang 45 isinya setelah satu kali panen akan menghentikan usahanya, pernyataantersebut untuk petambak yang di Jangkaran ;Bahwa di daerah Temon sudah ada yang punya TPUPI
    Selain itu sosialisasi kepada pelaku usaha sudah pernah dilakukan ;Bahwa pelaku usaha tambak di Jangkaran sudah ada yang punya TPUPI ;Bahwa terhadap petakpetak tambak Saksi tahu, tetapi tentang pemiliknyatidak diketahui ;Bahwa tambak udang dimulai pada tahun 2013 ;Bahwa tambak yang belum berizin sudah ditegur 2 kali Kemudian ada suratdari Bupati tetapi belum ada yang ditutup.
    disampaikan, tapi Saksi ingat dulu instansi kami diundang rapat diKabupaten membicarakan soal itu ; Ag Bahwa Saksi tidak tahu pemakaian lahan PAG di Pasir Mendit sudah ijinPakualaman atau belum ;Bahwa tambaktambak yang sudah ada sebelum terbit Peraturan BupatiNomor 71 tahun 2015 tidak diatur dalam Perbub tersebut, tentu sajamenganut peraturan yang sudah ada sebelumnya ;Bahwa untuk tambak udang milik perseorangan dengan luas kurang dari 5 hawajib memiliki Tanda Pendaftaran Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI
Register : 10-08-2016 — Putus : 19-09-2016 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 72/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 19 September 2016 — DJARIR SUDIWIYANTO MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROPINSI DIY DKK
5113
  • tercatat/terdaftar atau tidak mempunyai ijin dari Pemerintah DaerahKulon Progo sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan didaerahwajib memiliki ijin usaha perikanan di bidang Pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan dibidang pembudidayaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalambentuk SIUP atau TPUPI
    ) ;Bahwa yang membedakan SIUP dan TPUPI adalah luas lahan dan jenisusahanya ;Bahwa yang mengeluarkan TPUPI instansi Saksi, sedangkan untuk SIUPyang mengeluarkan adalan Badan Penanaman Modan dan Perijinan Terpadu(BPMPT) ;Bahwa syarat yang diperlukan untuk mengajukan ijin adalah :e Rencana usaha atau kegiatan usaha tambak ;e Fotokopi KTP ;e Surat keterangan domisili ;e Surat Badan Hukum (Kalau itu sudah berbadan hukum) ;e = jin lokasi meliputi apakah itu tanah kas desa, apakah itu tanah pribadi ;e
    71 Tahun 2015 adalah untukpedoman bagi pemerintah, memberikan keamanan / ketertiban, untukkepastian hukum dan perlindungan hukum masyarakat ;Bahwa terhadap tambaktambak yang tidak punya izin, karena disinyalirmerusak lingkungan, kami dari Dinas Kelautan pernah mengundang merekauntuk dibina dan bahkan mereka pernah membuat surat pernyataan yangisinya setelah satu kali panen akan menghentikan usahanya, pernyataantersebut untuk petambak yang di Jangkaran ;Bahwa di daerah Temon sudah ada yang punya TPUPI
    Selain itu sosialisasi kepada pelaku usaha sudah pernah dilakukan ;Bahwa pelaku usaha tambak di Jangkaran sudah ada yang punya TPUPI ;Bahwa terhadap petakpetak tambak Saksi tahu, tetapi tentang pemiliknyatidak diketahui ;Bahwa tambak udang dimulai pada tahun 2019 ;Bahwa tambak yang belum berizin sudah ditegur 2 kali kKemudian ada suratdari Bupati tetapi belum ada yang ditutup ;Bahwa di Pasir Mendit sudah pernah diadakan penyuluhan ;Halaman 47 dari 75 Putusan Permohonan Keberatan Nomor 72/Padt.G/2016
    disampaikan, tapi Saksi ingat dulu instansi kami diundang rapat diKabupaten membicarakan soal itu ;Bahwa Saksi tidak tahu pemakaian lahan PAG di Pasir Mendit sudah ijinPakualaman atau belum ;Bahwa tambaktambak yang sudah ada sebelum terbit Peraturan BupatiNomor 71 tahun 2015 tidak diatur dalam Perbub tersebut, tentu sajamenganut peraturan yang sudah ada sebelumnya ;Bahwa untuk tambak udang milik perseorangan dengan luas kurang dari 5 hawajib memiliki Tanda Pendaftaran Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI
Register : 10-08-2016 — Putus : 19-09-2016 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 70/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 19 September 2016 — SURMI MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROPINSI DIY DKK
5512
  • tercatat/terdaftar atau tidak mempunyai ijin dari Pemerintah DaerahKulon Progo sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 28 2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan didaerahwajib memiliki ijin usaha perikanan di bidang Pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan dibidang pembudidayaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalambentuk SIUP atau TPUPI
    satutugas mengawasi / memonitor proses budidaya perikanan ;Bahwa mengenai usaha tambak diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 71Tahun 2015 tentang Pedoman Usaha Budidaya Ikan (tambak air payau). 45 Landasan secara umum Permen Nomor 49 tahun 2014 dan mengenaiperizinan Perda Nomor 10 tahun 2014 ;Bahwa Peraturan Bupati No. 71 tahun 2015 diantaranya menyebutkan bahwasemua usaha pembudidayaan ikan harus ada izin baik dengan Surat IzinUsaha Perikanan (SIUP) maupun Tanda Pencatatan Usaha PembudidayaanIkan (TPUPI
    ) ;Bahwa yang membedakan SIUP dan TPUPI adalah luas lahan dan jenisusahanya ;Bahwa yang mengeluarkan TPUPI instansi Saksi, sedangkan untuk SIUPyang mengeluarkan adalan Badan Penanaman Modan dan Perijinan Terpadu(BPMPT) ;Bahwa syarat yang diperlukan untuk mengajukan ijin adalah :e Rencana usaha atau kegiatan usaha tambak ;e Fotokopi KTP ;e Surat keterangan domisili ;e Surat Badan Hukum (Kalau itu sudah berbadan hukum) ;e = jin lokasi meliputi apakah itu tanah kas desa, apakah itu tanah pribadi ;e
    71 Tahun 2015 adalah untukpedoman bagi pemerintah, memberikan keamanan / ketertiban, untukkepastian hukum dan perlindungan hukum masyarakat ;Bahwa terhadap tambaktambak yang tidak punya izin, karena disinyalirmerusak lingkungan, kami dari Dinas Kelautan pernah mengundang merekauntuk dibina dan bahkan mereka pernah membuat surat pernyataan yangisinya setelah satu kali panen akan menghentikan usahanya, pernyataantersebut untuk petambak yang di Jangkaran ;Bahwa di daerah Temon sudah ada yang punya TPUPI
    Selain itu sosialisasi kepada pelaku usaha sudah pernah dilakukan ;Bahwa pelaku usaha tambak di Jangkaran sudah ada yang punya TPUPI ;Bahwa terhadap petakpetak tambak Saksi tahu, tetapi tentang pemiliknyatidak diketahui ;Bahwa tambak udang dimulai pada tahun 2018 ;Bahwa tambak yang belum berizin sudah ditegur 2 kali Kemudian ada suratdari Bupati tetapi belum ada yang ditutup.
Register : 10-08-2016 — Putus : 19-09-2016 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 79/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 19 September 2016 — YUSTINA ROHMINI MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROPINSI DIY DKK
11216
  • tercatat/terdaftar atau tidak mempunyai ijin dari Pemerintah DaerahKulon Progo sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan didaerahwajib memiliki ijin usaha perikanan di bidang Pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan dibidang pembudidayaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalambentuk SIUP atau TPUPI
    ) ;Bahwa yang membedakan SIUP dan TPUPI adalah luas lahan dan jenisusahanya ;Bahwa yang mengeluarkan TPUPI instansi Saksi, sedangkan untuk SIUPyang mengeluarkan adalan Badan Penanaman Modan dan Perijinan Terpadu(BPMPT) ;Bahwa syarat yang diperlukan untuk mengajukan ijin adalah :e Rencana usaha atau kegiatan usaha tambak ;e Fotokopi KTP ;e Surat keterangan domisili ;e Surat Badan Hukum (Kalau itu sudah berbadan hukum) ;e jin lokasi meliputi apakah itu tanah kas desa, apakah itu tanah pribadi ;e jin
    Tahun 2015 adalah untukpedoman bagi pemerintah, memberikan keamanan / ketertiban, untukkepastian hukum dan perlindungan hukum masyarakat ;44 Bahwa terhadap tambaktambak yang tidak punya izin, karena disinyalirmerusak lingkungan, kami dari Dinas Kelautan pernah mengundang merekauntuk dibina dan bahkan mereka pernah membuat surat pernyataan yangisinya setelah satu kali panen akan menghentikan usahanya, pernyataantersebut untuk petambak yang di Jangkaran ;Bahwa di daerah Temon sudah ada yang punya TPUPI
    Selain itu sosialisasi kepada pelaku usaha sudah pernah dilakukan ;Bahwa pelaku usaha tambak di Jangkaran sudah ada yang punya TPUPI ;Bahwa terhadap petakpetak tambak Saksi tahu, tetapi tentang pemiliknyatidak diketahui ;Bahwa tambak udang dimulai pada tahun 2013 ;Bahwa tambak yang belum berizin sudah ditegur 2 kali Kemudian ada suratdari Bupati tetapi belum ada yang ditutup ;Bahwa di Pasir Mendit sudah pernah diadakan penyuluhan ;Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada masyarakat yang sudah diikutkan
    disampaikan, tapi Saksi ingat dulu instansi kami diundang rapat diKabupaten membicarakan soal itu ;Bahwa Saksi tidak tahu pemakaian lahan PAG di Pasir Mendit sudah ijinPakualaman atau belum ;Bahwa tambaktambak yang sudah ada sebelum terbit Peraturan BupatiNomor 71 tahun 2015 tidak diatur dalam Perbub tersebut, tentu sajamenganut peraturan yang sudah ada sebelumnya ;Bahwa untuk tambak udang milik perseorangan dengan luas kurang dari 5 hawajiod memiliki Tanda Pendaftaran Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI
Putus : 19-12-2016 — Upload : 10-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3292 K/Pdt/2016
Tanggal 19 Desember 2016 — DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA 1 (PERSERO) PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON KABUPATEN KULON PROGO, PROVINSI DI YOGYAKARTA, dk vs KARYADI
6045 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 3292 K/Pdt/2016tambak udang di tanah hak milik Kadipaten Pakualaman (PAG) yangberlokasi di Dusun Bayeman, Desa Sindutan, Kecamatan TemonKabupaten Kulon Progo karena sebelumnya lahan tersebut digunakanuntuk pertanian dan peternakan dan demikian pula pihak PemdaKabupaten Kulon Progo setahu saksi tidak pernah menerbitkan ijin usahatambak udang dalam bentuk Tanda Pencatatan Usaha PembudidayaanIkan (TPUPI) atas nama Pemohon Keberatan sebagaimana diatur dalamperaturan perundangundangan yang berlaku
    Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikandi daerah wajib memiliki ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan jin usaha perikanan dibidang pembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yaitu ijin usaha perikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP(Surat Ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI (Tanda PencatatanUsaha PembuDidayaan Ikan) (TK 26) ;2.
    Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 ha wajibmendaftarkan usahanya kepada kantor Dinas Kelautan, Perikanandan Peternakan maka jenis perijinannya yaitu berupa TandaPencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI);2. Apabila untuk pembesaran dengan luasan lebih dari 5 ha wajibmendaftarkan usahanya kepada kantor Badan Penanaman ModalHalaman 16 dari 37 hal. Put.
Putus : 22-12-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3529 K/Pdt/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dk vs MUHJUM,
8839 Berkekuatan Hukum Tetap
  • maupun tertulis (ijinMagersari/Kekancingan) kepada Termohon Kasasiuntuk membuka dan mengelola tambak udang ditanah Hak Milik Kadipaten Pakualaman (PAG) yangberlokasi di Desa Jangkaran, Kecamatan TemonKabupaten Kulon Progo karena sebelumnya lahantersebut digunakan untuk pertanian dan peternakandan demikian pula pihak Pemda Kabupaten KulonProgo setahu Saksi Susilo, SIP, Msi, Saksi Ir.Sudarna, MMA tidak pernah menerbitkan ijin usahatambak udang dalam bentuk Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI
    Nomor 3529 K/Padt/2016(Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI (Tanda PencatatanUsaha Pembudidayaan Ikan) (TK 26);.
    Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 Ha (nol sampailima hektar) wajib mendaftarkan usahanya kepada kantorDinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan maka jenisperijinannya yaitu. berupa Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI);2.
    Sudarna, M.MA., tidak pernah menerbitkanjin usaha tambak udang dalam bentuk TandaPencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI)atas nama Pemohon Keberatan sebagaimana diaturdalam peraturan perundangundangan yang berlaku,padahal Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012tentang Keistimewaan Daerah Istimewa YogyakartaHalaman 55 dari 68 hal. Put.
    ,tidak pernah menerbitkan ijin usaha tambak udang dalambentuk Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan(TPUPI) atas nama Pemohon Keberatan sebagaimanadiatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku;1.7 Termohon Kasasi telah menyetujui Berita AcaraKesepakatan Nomor 415/BAPPT/VII/2016 yangdikeluarkan oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional DIYpada tanggal 21 Juli 2016 (bukti P5).
Register : 04-08-2016 — Putus : 09-08-2016 — Upload : 29-09-2016
Putusan PN WATES Nomor 30/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 9 Agustus 2016 — IMAN WAKIDI Melawan 1. KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROPINSI D.I YOGYAKARTA. 2. DREKTUR UTAMA PT. ANGKASA PURA I PUSAT, Cq.PROJECT MANAGER PROYEK PERSIPAN PEMBANGUNAN BANDAR UDARA INTERNASIOANAL YOGYAKARTA.
254137
  • ,Halaman 36 dari 65 Putusan Permohonan Keberatan Nomor 30/Pat.G/2016/PN WatLandasan secara umum Permen Nomor 49 tahun 2014 dan mengenaiperijinan perda Nomor 10 tahun 2014;Bahwa Peraturan Bupati No.71 tahun 2015 diantaranya menyebutkan bahwasemua usaha pembudidayaan ikan harus ada ijin baik dengan Surat linUsaha Perikanan (SIUP) maupun Tanda Pencatatan usaha PembudidayaanIkan ( TPUPI);Bahwa yang membedakan SIUP dan TPUPI adalah karena luas lahan danjenis usahanya;Bahwa untuk perikanan air payau pembesaran
    sampai dengan 5 hektardengan TPUPI diatas 5 hektar dengan SIUP;Bahwa mengenai Zonasi diatur dalam perda Kabupaten Kulon Progo No.10tahun 2014, pasal 53 ayat (1) yaitu :a.
    Pada saat itu di daerah Sindutanbelum ada tambaknya.Bahwa untuk para petambak di Sindutan pernah ada teguran secara tertulis 2(dua) kali, kemudian dususul Surat dari Bupati untuk wilayah tambak takberijin.Bahwa lsi dari surat teguran tersebut antara lain mengingatkan bahwa tambakberada tidak sesuai dengan peruntukannya dan untuk mengakhiri usahanya.Bahwa di daerah Temon sudah ada yang punya TPUPI;Bahwa tidak semua daerah Jangkaran untuk perikanan ada juga yang untukpertanian lahan kering.Bahwa terhadap
    Fotocopy keterangan Pemilik.Pernyataan bermaterai informasi usaha yang dilakukan.Bahwa untuk usaha di atas 5 hektar, ini dengan SIUP, dan ini yang menjadikewenangan kami.Bahwa yang di bawah 5 hektar Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaankan (TPUPI), untuk saksiratnya sama saja.Bahwa sepengetahuan saksi di Desa Sindutan terkena dampak Bandara.Bahwa sepengetahuan saksi di Desa Sindutan ada pembuatan tambak udang,tapi tidak tahu persis jumlahnya.Bahwa selama ini untuk masyarakat yang membuat tambak di
    Desa Sindutantidak ada yang melaporkan atau mendaftarkan usahanya, sudah kami cek.Bahwa saksi mengetahui tentang PAG di daerah Sindutan.Bahwa SIUP dan TPUPI tidak terkecuali untuk PAG peraturan ini berlakuuntuk seluruh Kulon Progo.Bahwa dari Bidang Pengawasan Perijinan melakukan tugas pengawasankhusus untuk usaha yang berizin.Bahwa jika persyaratan tidak terpenuhi ijinnya tidak keluar.Bahwa tentang penggunaan tanah PAG sudah ada MOU antara Paku Alamandengan Penda Kabupaten Kulon Progo.Bahwa penggunaan
Register : 10-08-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 123/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 20 September 2016 — R ATMAJI MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROPINSI DIY DKK
6113
  • tercatat/terdaftar atau tidak mempunyai ijin dari Pemerintah DaerahKulon Progo sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan didaerahwajibd memiliki ijin usaha perikanan di bidang Pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan dibidang pembudidayaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalambentuk SIUP atau TPUPI
    ) ;Bahwa yang membedakan SIUP dan TPUPI adalah luas lahan dan jenisusahanya ;Halaman 39 dari 70 Putusan Permohonan Keberatan Nomor 123/Pat.G/2016/PN WatBahwa yang mengeluarkan TPUPI instansi Saksi, sedangkan untuk SIUPyang mengeluarkan adalan Badan Penanaman Modan dan Perijinan Terpadu(BPMPT) ;Bahwa syarat yang diperlukan untuk mengajukan ijin adalah :e Rencana usaha atau kegiatan usaha tambak ;e Fotokopi KTP ;e Surat keterangan domisili ;e Surat Badan Hukum (Kalau itu sudah berbadan hukum) ;e =
    71 Tahun 2015 adalah untukpedoman bagi pemerintah, memberikan keamanan / ketertiban, untukkepastian hukum dan perlindungan hukum masyarakat ;Bahwa terhadap tambaktambak yang tidak punya izin, karena disinyalirmerusak lingkungan, kami dari Dinas Kelautan pernah mengundang merekauntuk dibina dan bahkan mereka pernah membuat surat pernyataan yangisinya setelah satu kali panen akan menghentikan usahanya, pernyataantersebut untuk petambak yang di Jangkaran ;Bahwa di daerah Temon sudah ada yang punya TPUPI
    Selain itu sosialisasi kepada pelaku usaha sudah pernah dilakukan ;Bahwa pelaku usaha tambak di Jangkaran sudah ada yang punya TPUPI ;Bahwa terhadap petakpetak tambak Saksi tahu, tetapi tentang pemiliknyatidak diketahui ;Bahwa tambak udang dimulai pada tahun 2013 ;Bahwa tambak yang belum berizin sudah ditegur 2 kali Kemudian ada suratdari Bupati tetapi belum ada yang ditutup ;Bahwa di Pasir Mendit sudah pernah diadakan penyuluhan ;Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada masyarakat yang sudah diikutkan
    disampaikan, tapi Saksi ingat dulu instansi kami diundang rapat diKabupaten membicarakan soal itu ;Bahwa Saksi tidak tahu pemakaian lahan PAG di Pasir Mendit sudah ijinPakualaman atau belum ;Bahwa tambaktambak yang sudah ada sebelum terbit Peraturan BupatiNomor 71 tahun 2015 tidak diatur dalam Perbub tersebut, tentu sajamenganut peraturan yang sudah ada sebelumnya ;Bahwa untuk tambak udang milik perseorangan dengan luas kurang dari 5 hawajib memiliki Tanda Pendaftaran Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI
Register : 04-08-2016 — Putus : 08-09-2016 — Upload : 29-09-2016
Putusan PN WATES Nomor 29/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 8 September 2016 — TRI BAGUS PRASETYO Melawan 1. KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROPINSI D.I YOGYAKARTA. 2. DREKTUR UTAMA PT. ANGKASA PURA I PUSAT, Cq.PROJECT MANAGER PROYEK PERSIPAN PEMBANGUNAN BANDAR UDARA INTERNASIOANAL YOGYAKARTA.
9235
  • tercatat/terdaftar atau tidak mempunyai izin dari PemerintahDaerah Kulon Progo sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon ProgoNomor 71 Tahun 2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikandalam Pasal 5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan didaerah wajiob memiliki izin usaha perikanan dibidang Pembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan izin usahaperikanan dibidang pembudidayaan sebagaimana dimaksud padaayat (1) yaitu izin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentukSIUP atau TPUPI
    usaha tambak diatur dalam peraturan Bupati nomor71 tahun 2015 tentang pedoman usaha budidaya ikan ( tambak airHalaman 49 dari 81 Putusan Permohonan Keberatan Nomor 29/Pat.G/2016/PN Watpayau)., Landasan secara umum Permen Nomor 49 tahun 2014 danmengenai perizinan perda Nomor 10 tahun 2014;Bahwa Peraturan Bupati No.71 tahun 2015 diantaranya menyebutkanbahwa semua usaha pembudidayaan ikan harus ada izin baik denganSurat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun Tanda Pencatatan usahaPembudidayaan Ikan ( TPUPI
    );Bahwa yang membedakan SIUP dan TPUPI adalah karena luas lahandan jenis usahanya;Bahwa untuk perikanan air payau pembesaran sampai dengan 5 hektardengan TPUPI diatas 5 hektar dengan SIUP;Bahwa mengenai Zonasi diatur dalam perda Kabupaten Kulon ProgoNo.10 tahun 2014, pasal 53 ayat (1) yaitu :a.
    Pernyataan bermaterai informasi usaha yang dilakukan.Bahwa untuk usaha di atas 5 hektar, ini dengan SIUP, dan ini yangmenjadi kewenangan kami.Bahwa yang di bawah 5 hektar Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI), untuk saksiratnya sama saja.Bahwa sepengetahuan saksi di Desa Sindutan terkena dampak Bandara.Bahwa sepengetahuan saksi di Desa Sindutan ada pembuatan tambakudang, tapi tidak tahu persis jumlahnya.Bahwa selama ini untuk masyarakat yang membuat tambak di DesaSindutan tidak ada yang
    melaporkan atau mendaftarkan usahanya,sudah kami cek.Bahwa saksi mengetahui tentang PAG di daerah Sindutan.Bahwa SIUP dan TPUPI tidak terkecuali untuk PAG peraturan ini berlakuuntuk seluruh Kulon Progo.Bahwa dari Bidang Pengawasan Perizinan melakukan tugaspengawasan khusus untuk usaha yang berizin.Halaman 53 dari 81 Putusan Permohonan Keberatan Nomor 29/Padt.G/2016/PN Wat Bahwa jika persyaratan tidak terpenuhi izinnya tidak keluar.
Putus : 12-01-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3383 K/Pdt/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — I. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA; II. DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA; lawan SUPRAPTI
8339 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ./2016mengelola tambak udang di tanah Hak Milik Kadipaten Pakualaman(PAG) yang berlokasi di Padukuhan Palihan, Desa Palihan, KecamatanTemon, Kabupaten Kulon Progo karena sebelumnya lahan tersebutdigunakan untuk pertanian dan peternakan dan demikian pula pihakPemda Kabupaten Kulon Progo setahu saksi tidak pernah menerbitkanijin usaha tambak udang dalam bentuk Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI) atas nama Termohon Kasasisebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan yangberlaku,
    Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan lkan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan didaerah wajidb memiliki ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin usaha perikanan dibidang pembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaituijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP (Surat ijinUsaha Perikanan) atau TPUPI (Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan) (TK 26);2.
    Nomor 3383 K/Pat./2016Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI);2.
    Nomor 3383 K/Pat./2016baik lisan maupun tertulis (lin Magersari/Kekancingan) kepada TermohonKasasi untuk membuka dan mengelola tambak udang di tanah hak milikKadipaten Pakualaman (PAG) yang berlokasi di Dusun Bayeman, DesaSindutan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo karena sebelumnyalahan tersebut digunakan untuk pertanian dan peternakan dan demikian pulapihak Pemda Kabupaten Kulon Progo juga tidak pernah menerbitkan jijinusaha tambak udang dalam bentuk Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI
Register : 05-08-2016 — Putus : 13-09-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 39/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 13 September 2016 — SUHADI MELAWAN KEPALA KANTOR BPN PROPINSI DIY DKK
498
  • ., Landasan secara umum Permen Nomor 49 tahun 2014 danmengenai perijinan perda Nomor 10 tahun 2014;Bahwa Peraturan Bupati No.71 tahun 2015 diantaranya menyebutkanbahwa semua usaha pembudidayaan ikan harus ada ijin baik denganSurat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) maupun Tanda Pencatatan usahaPembudidayaan Ikan ( TPUPI);Bahwa yang membedakan SIUP dan TPUPI adalah karena luas lahandan jenis usahanya;Bahwa untuk perikanan air payau pembesaran sampai dengan 5hektar dengan TPUPI diatas 5 hektar dengan SIUP
    isinya setelah satu kali panen akan menghentikanusahanya, pernyataan tersebut untuk petambak yang di Jangkaran.Pada saat itu di daerah Sindutan belum ada tambaknya.Bahwa untuk para petambak di Sindutan pernah ada teguran secaratertulis 2 (dua) kali, Kemudian dususul Surat dari Bupati untuk wilayahtambak tak berijin.Bahwa Isi dari surat teguran tersebut antara lain mengingatkan bahwatambak berada tidak sesuai dengan peruntukannya dan untukmengakhiri usahanya.Bahwa di daerah Temon sudah ada yang punya TPUPI
    (Untuk mendapatkan HO haruspunyadokumen surat pengelolaan lingkungan (dari Kantor LingkunganHidup.)Fotocopy keterangan Pemilik.Pernyataan bermaterai informasi usaha yang dilakukan.Bahwa untuk usaha di atas 5 hektar, ini dengan SIUP, dan ini yangmenjadi kewenangan kami.Bahwa yang di bawah 5 hektar Tanda Pencatatan Usaha PembudidayaanIkan (TPUPI), untuk saksiratnya sama saja.Bahwa sepengetahuan saksi di Desa Sindutan terkena dampak Bandara.Bahwa sepengetahuan saksi di Desa Sindutan ada pembuatan tambakudang
    , tapi tidak tahu persis jumlahnya.Bahwa selama ini untuk masyarakat yang membuat tambak di DesaSindutan tidak ada yang melaporkan atau mendaftarkan usahanya, sudahkami cek.Bahwa saksi mengetahui tentang PAG di daerah Sindutan.Bahwa SIUP dan TPUPI tidak terkecuali untuk PAG peraturan ini berlakuuntuk seluruh Kulon Progo.Bahwa dari Bidang Pengawasan Perijinan melakukan tugas pengawasankhusus untuk usaha yang berizin.Bahwa jika persyaratan tidak terpenuhi ijinnya tidak keluar.Bahwa tentang penggunaan