Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2023 — Putus : 07-06-2023 — Upload : 22-06-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 150/Pid.C/2023/PN Sda
Tanggal 7 Juni 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SILUH CHANDRAWATI, SH.MH
Terdakwa:
KUSMAN
141
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 5 Trekbal warna oranye
  • Dikembalikan di PT Maspion

    • 1 (satu) tas merk alto warna biru

    Dirampas untuk dimusnahkan

    • 1 unit sepeda motor Honda Supra X merah hitam No Pol: W-3126-PM

    Dikembalikan kepada terdakwa

    1. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000. (dua ribu rupiah ) ;