Ditemukan 18 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2022 — Putus : 03-11-2022 — Upload : 04-11-2022
Putusan PN PADANG Nomor 43/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pdg
Tanggal 3 Nopember 2022 — Terdakwa
9025
  • Menjatuhkan Tindakan kepada Anak dengan mengembalikan kepada Orang Tua.
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pedang samurai terbuat dari besi sepanjang sekitar 80 cm (delapan puluh centimeter) dengan gagang kayu dan sarung warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Membebankan biaya perkara kepada Anak sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).