Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2019 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN ENDE Nomor 28/Pid.B/2019/PN End
Tanggal 25 Juli 2019 — A, SH
Terdakwa:
KRISTOFORUS SAVERIUS TUBHI
17624
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan TerdakwaKRISTOFORUS SAVERIUS TUBHIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia Dan Luka Ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
    Kristoforus Saverius Tubhi;

Dikembalikan kepada Terdakwa KRISTOFORUS SAVERIUS TUBHI;

6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);

A, SH
Terdakwa:
KRISTOFORUS SAVERIUS TUBHI
PUTUSANNomor 28/Pid.B/2019/PN EndDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ende yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalamtingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Ol fo I2=Nama lengkap :KRISTOFORUS SAVERIUS TUBHI;Tempat lahir : Ende;Umur/tanggal lahir : 28 tahun / 25 November 1990;Jenis kelamin :Lakilaki;Kebangsaan Indonesia;Tempat tinggal : Worooja, RT. 002, RW. 001, Desa Emburia,Kecamatan Ende, Kabupaten Ende;Agama
Menyatakan terdakwa KRISTOFORUS SAVERIUS TUBHI AliasSAVER terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Lalu Lintas sebagaimana diatur dan diancam pidanadalamPasal 310Ayat (4) dan ayat (2) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;2.
Kristoforus Saverius Tubhi, yang mana barangbukti tersebut telah disita secara sah, oleh karenanya dapatdipergunakan untuk memperkuat pembuktian;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan, diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut : Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019, sekitar jam15.00 wita, bertempat di Jalan Jurusan Nangaba Worosambi, Kec.Halaman 11 dari 24 Putusan Nomor 28/Pid.B/2019/PN EndEnde, Kab.
Surya Indah Permai Abadi dan 1(Satu) lembar SIM B1 umum dengan nomor SIM : 901119310545 An.Kristoforus Saverius Tubhi, dalam persidangan diketahui disita dari TerdakwaKRISTOFORUS SAVERIUS TUBHImaka terhadap barang bukti tersebutharuslah dikembalikan kepada TerdakwaKRISTOFORUS SAVERIUS TUBHI;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, makaperlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan dan yangmeringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan : Perbuatan Terdakwa mengakibatkan
Kristoforus Saverius Tubhi;Dikembalikan kepada Terdakwa KRISTOFORUS SAVERIUSTUBHI;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Ende pada hari Senin, tanggal 22 Juli 2019 olehJUNUS D.Halaman 23 dari 24 Putusan Nomor 28/Pid.B/2019/PN EndSESELI, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis,.