Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 190/Pdt.P/2019/PN Idm
Tanggal 28 Nopember 2019 — Pemohon:
TUNARIH
376
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan bahwa Pemohon mengakui dan mengesahkan seorang anak bernama TSENG TZU HSUAN, jenis kelamin Laki laki lahir di Indramayu pada tanggal 3 Agustus 2017 adalah anak kandung dari hasil hubungan biologis antara Pemohon TUNARIH warga Negara Indonesia dan TSENG-CHUN-TA warga Negara Taiwan;
    3. Membebani Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah);
      Pemohon:
      TUNARIH
      Foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor 0409/040/V/2017, tanggal 8 Mel2017 atas nama TSENGCHUNTA dengan TUNARIH yang dikeluarkanKantor Urusan Agama Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu,selanjutnya diberi tanda bukti P2;.
      Hasan SadikinBandung tanggal 14 September 2017, selanjutnya diberi tanda bukti P8;Foto copy Akta Cerai Nomor 0879/AC/2017/PA/Msy IM,tanggal 6 Februari2017 yang dikeluarkan Pengadilan Agama Indramayu antara Tunarih BintKusiyah dengan HERMAWAN Bin Kurdi, selanjutnya diberi tanda buktiP 9;10.Foto copy Identitas Keluarga Tunarih dan TSENGCHUNTA yangdikeluarkan Kantor Notaris Nur Alfa Kusumapatria, SH., M.Kn.
      Saksi NURTADI BIN KUSIYAH, pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa, saksi kenal dengan Pemohon karena masih saudara denganPemohon TUNARIH;Bahwa Pemohon TUNARIH telah melahirkan anak laki laki bernamaTSENG TZU HSUAN, lahir di Indramayu pada tanggal 3 Agustus 2017;Bahwa benar Pemohon telah melangsungkan pernikahan denganseorang lakilaki bernama TSENGCHUNTA pada hari Senin tanggal8 Mei 2017 secara agama Islam di Kantor Urusan Agama KecamatanJuntinyuat, Kabupaten Indramayu;Bahwa saksi tahu sebelum
      Saksi RUSLAN BIN WALAR, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa, saksi kenal dengan Pemohon karena masih saudara denganPemohon TUNARIH; Bahwa Pemohon TUNARIH telah melahirkan anak laki laki bernamaTSENG TZU HSUAN, lahir di Indramayu pada tanggal 3 Agustus 2017; Bahwa benar Pemohon telah melangsungkan pernikahan denganseorang lakilaki bernama TSENGCHUNTA pada hari Senin tanggal8 Mei 2017 secara agama Islam di Kantor Urusan Agama KecamatanJuntinyuat, Kabupaten Indramayu; Bahwa
      TUNARIH bintiKUSIYAH;Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti Surat P6, P10, P11 dan P12 dan dibenarkan oleh Para saksi dipersidangan, Suami Pemohon TSENGCHUNTA telah mengakui bahwa anak laki laki yang bernama TSENG TZUHSUAN adalah anaknya dari pernikahannya bersama Pemohon TUNARIH;Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti Surat P6 Foto Copy KutipanAkta Lahir ternyata anak Pemohon bernama TSENG TZU HSUAN telahdidaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenIndramayu;Menimbang, bahwa keterangan
Register : 21-11-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 27-04-2024
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 190/Pdt.P/2019/PN Idm
Tanggal 28 Nopember 2019 — Pemohon:
TUNARIH
80
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan bahwa Pemohon mengakui dan mengesahkan seorang anak bernama TSENG TZU HSUAN, jenis kelamin Laki laki lahir di Indramayu pada tanggal 3 Agustus 2017 adalah anak kandung dari hasil hubungan biologis antara Pemohon TUNARIH warga Negara Indonesia dan TSENG-CHUN-TA warga Negara Taiwan;
    3. Membebani Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah);
      Pemohon:
      TUNARIH
Register : 04-01-2021 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 19-02-2021
Putusan PA INDRAMAYU Nomor 0099/Pdt.G/2021/PA.IM
Tanggal 18 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
141
    1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di sidang, tidak hadir;
    2. Mengabulkan PermohonanPemohondengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (DIDI AS'ADI bin DANURI) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (TUNARIH binti WASIMAN) di depan sidang Pengadilan Agama Indramayu;
    4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 624.000,- ( enam ratus dua puluh