Ditemukan 1 data
17 — 6
- Menyatakan terdakwa SUPRIYANTO alias TUPLING bin SISWO RAHARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYIMPAN PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV;
- Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menghukum pula terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Menetapkan apabila terdakwa tidak membayar
TUPLING Bin SISWO RAHARJO