Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PN JOMBANG Nomor 434/Pid.Sus/2020/PN Jbg
Tanggal 15 Oktober 2020 — TUPYAK Bin MULYONO
436
  • TUPYAK Bin MULYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan 6 ( enam ) bulan serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
    TUPYAK Bin MULYONO
    TUPYAK BinMULYONO bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukummemiliki, mMenyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan bukan Tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1)UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai denganDakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;2.
    ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Terdakwa dan PenasehatHukum Terdakwa mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohondiberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannyadan atas permohonan tersebut tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa oleh Jaksa Penuntut UmumHalaman 2 dari 16 Putusan Nomor 434Pid.Sus/2020/PN Jbgtelah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :KESATU :Bahwa Terdakwa MOHAMMAD ANDRE IRAWAN ALIAS TUPYAK
    ,Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md, selaku Pemeriksa,bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik bekas pakai masihterdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto + 0,001 gram dan 1(satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putin dengan beratnetto + 0,029 gram, yang di sita dari Terdakwa MOHAMMAD ANDREIRAWAN Alias TUPYAK Bin MULYONO, setelah dilakukan pemeriksaanhasilnya didapatkan kandungan POSITIF Metamfetamina, yang merupakanNarkotika Golongan No.
    TUPYAK Bin MULYONO ke mukapersidangan yang berdasarkan keterangan SaksiSaksi serta keteranganTerdakwa dapat disimpulkan jika orang yang dihadapkan di persidangan iniadalah benar orang yang dimaksud Penuntut Umum sesuai dengan identitasyang tercantum dalam surat dakwaan ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti danterpenuhi;2.
    TUPYAK BinMULYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Menyimpan Narkotika Golongan bukan tanamansebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 4 ( empat ) tahun dan 6 ( enam ) bulan serta denda sejumlahRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;3.
Register : 02-07-2020 — Putus : 10-09-2020 — Upload : 14-09-2020
Putusan PN JOMBANG Nomor 389/Pid.Sus/2020/PN Jbg
Tanggal 10 September 2020 — Penuntut Umum:
ARI ISWAHYUNI
Terdakwa:
UDY PRASETYO alias TOKEK Bin SUGENG
384
  • Jombang, selanjutnya sekira jam 04.00 wib saksi beserta dengananggota Reskoba yang lain melakukan penggrebekan di rumah tersebut, dan saudaraUDY PRASETYO Als TOKEK keluar rumah dan langsung saksi tanya dan TerdakwaUDY PRASETYO Als TOKEK membenarkan sudah menjual sabu kepada saudaraMUHAMMAD ANDRE IRAWAN Als ANDRE Als TUPYAK dan juga saudara DENYPRASETYO Als DENI Als WAK NYET. Selain itu Terdakwa UDY PRASETYO AlsTOKEK masih menyimpan sabu di rumahnya.
    plastik klip berisi sabu dengan beratbersih 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram;c) 2 (dua) pipiet kaca yang berisi sabu dengan berat kotor 1,69 (Satu koma enampuluh sembilan) gram dan 1,33 (Satu) koma tiga puluh tiga) gram;d) 2 (dua) perangkat alat hisap sabu;e) 3 (tiga) buah skrop;f) 2 (dua) korek api gas;g) 1 (Satu) unit Hand Phone Merk OPPO type AQ beserta simcar simpati dengannomor 085225004009 dan simcard smartfrend dengan nomor 088805670970;Saudara MUHAMMAD ANDRE IRAWAN Als ANDRE Als TUPYAK
    Untuk saudara MUHAMMAD ANDRE IRAWAN Als TUPYAK jugamembantu mengedarkan sabu milik Terdakwa UDY PRASETYO Als TOKEK atasperintah Terdakwa UDY PRASETYO Als TOKEK;Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti dengannomor : No. /2020/ NNF berupa 1 (Satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristalwarna putih dengan berat netto + gram;Halaman 4 dari 17 Putusan Nomor 389/Pid.Sus/2020/PN JbgYang dibuat oleh pemeriksa IMAM MUKTI S. Si, Apt., Dra.
    dengan kata jokokbahan, mok jokok ta, nek iyo ambeko Tupyak (ambil bahan, apa kamu ambil,kalau tya kamu sama Tupyak) dan saksi jawab sekalian Saksi beli sabu 0,5 (nolkoma lima) gram dengan harga Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) dengankata otw tf boss.. 600, (berangkat transfer boss, Rp. 600.000, (enam ratus riburupiah); Bahwa selanjutnya Saksi transfer pembelian sabu tersebut kepada Terdakwasekitar jam 21.00 WIB, Saksi bersama dengan saudara Andre Als Tupyakberangkat ke Ds.
    Jombang, di tempattersebut saudara Andre menimbang sabu tersebut dan membagi ataumemasukkan ke dalam beberapa plastik klip kKemudian sabu yang saksi beli diberikan oleh saudara Andre kepada Saksi, Kemudian saksi pergi meninggalkansaudara Andre Als Tupyak; Bahwa Sabu yang Saksi beli dari saudara Andre Als Tupyak Saksi pergunakanbersama dengan temanteman Saksi, karena Saksi dan temanteman patunganuang untuk membeli sabu tersebut; Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa tidak mempunyai izin dari yangberwenang
Register : 03-08-2020 — Putus : 10-09-2020 — Upload : 14-09-2020
Putusan PN JOMBANG Nomor 435/Pid.Sus/2020/PN Jbg
Tanggal 10 September 2020 — Penuntut Umum:
GALUH MARDIANA, SH
Terdakwa:
1.DENY PRASETYO alias NGEK
2.HARIS AKBAR HIDAYATULLOH
393
  • dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan memberikanketerangan yang benar saat itu; Bahwa Saksi mengerti hadir di persidangan sehubungan dengan Saksi telahmembeli narkotika jenis sabu;Halaman 8 dari 15 Putusan Nomor 435/Pid.Sus/2020/PN Jbg Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 Maret 2020 sekitar jam 20.30 WIB.Terdakwa Deni alias Ngek alias Wak Nyet membeli sabu seharga Rp 500.000,(lima ratus ribu rupiah), Saksi menyuruh Saksi Tupyak
    Namun belum sempat sabu saksiserahkan kepada Terdakwa Deni, Saksi tertangkap Polisi; Bahwa Saksi tidak memberi uang kepada Terdakwa Deny Prasetyo alias Ngekalias Wak Nyet namun saksi beri sabu sebanyak 0,10 (nol koma sepuluh) gramsebagai ucapan terima kasih karena sudah ikut Saksi Tupyak mengambil saburanjauan;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakanbenar Keterangan Saksi tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keteranganyang pada pokoknya