Ditemukan 1 data
ARWAN KAMIL JUANDHA, SH
Terdakwa:
TURSIHAN Als TAYAN Bin ANANG JUHRI. Alm
30 — 3
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa Tursihan als Tayan Bin (Alm) Anang Juhri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan
Penuntut Umum:
ARWAN KAMIL JUANDHA, SH
Terdakwa:
TURSIHAN Als TAYAN Bin ANANG JUHRI. Alm