Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2022 — Putus : 25-01-2023 — Upload : 09-02-2023
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 419/Pid.B/2022/PN Kot
Tanggal 25 Januari 2023 —
Terdakwa:
HERU WAHYUDI Bin TUSIPAR
6728
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Heru Wahyudi bin Tusipar tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan

    Terdakwa:
    HERU WAHYUDI Bin TUSIPAR