Ditemukan 3 data
38 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama Siti Rahmah binti Buirin untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki bernama M.Nurman Baihaqi bin Tusiar;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).
29 — 7
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan anak bernama Sifa Nur Aulia, lahir di Nanga Bulik, tanggal 12 Mei 2015 adalah anak sah dari Pemohon I (Tusiar bin Rasmin) dengan Pemohon II (Rasinem binti Munahrom Mistam);
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Nanga Bulik Tahun 2021 sejumlah Rp 229.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
21 — 7
Nurman Baihaqi Bin Tusiar) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Siti Rahmah Binti Buirin) di depan sidang Pengadilan Agama Kuala Tungkal;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);