Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-04-2019 — Putus : 17-06-2019 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 219/Pid.B/2019/PN Rhl
Tanggal 17 Juni 2019 —
Terdakwa:
WAGINO Als UGLUK Bin TURYADI
145
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Wagino als Ugluk Bin Turyadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan

    Terdakwa:
    WAGINO Als UGLUK Bin TURYADI
    Nama Lengkap : WAGINO Als UGLUK Bin TURYADI;2. Tempat Lahir di : Damuli (Sumut);3. Umur/Tanggal Lahir : 35 Tahun / 29 Maret 1983;4. Jenis Kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan Indonesia;6. Tempat Tinggal di : Jalan Widuri RT. 04 RW. 02 Kepenghuluan PasirPutih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten RokanHilir;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Wiraswasta;9.
    Menyatakan terdakwa WAGINO Als UGLUK Bin TURYADI secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Pencurian DenganKekerasan Secara Bersekutu sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 365 ayat (2) ke2 KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Kami;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa WAGINO Als UGLUK BinTURYADI selama 2 (satu) Tahun dikurangkan selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalamtahanan;3.
    dengan alasan Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangilagi perbuatannya serta Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dipersidangan;Menimbang, bahwa atas pledoi Terdakwa tersebut, Penuntut Umummenyampaikan replik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada isituntutannya, demikian pula duplik Terdakwa yang menyatakan tetap padapledoinya;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkanSurat Dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :KESATU :Bahwa terdakwa WAGINO Als UGLUK
    Bin TURYADI, saksi Arimmengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah);Perbuatan terdakwa WAGINO Als UGLUK Bin TURYADI sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwamenyatakan mengerti akan isi dan maksudnya, serta menyatakan tidakmengajukan keberatan (eksepsi);Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan saksisaksi yang telah memberikan keterangan dibawah
    Menyatakan terdakwa Wagino Als Ugluk Bin Turyadi tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkansebagaimana Dakwaan Kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8(Delapan) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 19-09-2013 — Putus : 24-10-2013 — Upload : 18-12-2013
Putusan PN WONOSARI Nomor 126/Pid.B/2013/PN.Wns
Tanggal 24 Oktober 2013 — WARSO SUWITO Bin (Alm) SONO KARSO
366
  • Rongkop, KabGunungkidul diadakan permainan ugluk dengan taruhan uang.Bahwa, saksi yang berada ditempat tersebut selain saksi sendiri yaitu terdakwaWARSO SUWITO, saudara NASIRAN, saudara WANTO, saudara TUSIRAN,saudara TUKIMAN als. SI CONG.Bahwa, saksi kenal dengan kelima orang tersebut, dimana terdakwa WARSOSUWITO merupakan Bapak saksi, dan Sdr. NASIRAN merupakan paman saksi,dan Sdr. WANTO, Sdr. TUSIRAN, Sdr. TUKIMAN Als.
    SI CONG yangmerupakan tetangga rumah saksi.Bahwa, permainan taruhan tersebut jenis Ugluk / dadu dengan menggunakantiga buah dadu dan dalam permainan judi tersebut menggunakan taruhan,kemudian yang dijadikan taruhan adalah berupa uang tunai.Bahwa saksi menerangkan Permainan judi tersebut dilakukan dengan cara yaituawalnya Bandar yang saat itu dilakukan oleh Bapak saya menaruh tiga buahmata dadu diatas alas dadu dan menutup dengan penutupnya, kemudian Bandarmengocok dadu tersebut, kemudian pemain yang
    sendiri.Bahwa, untuk lokasi atau tempat yang digunakan untuk bermain judi jenis uglukatau dadu tersebut berada di dalam kandang kambing yang posisinya didepanrumah Bapak saksi yang bernama WARSO SUWITO.Bahwa, saksi dirumah orang tua saksi kadang digunakan untuk bermain taruhanjenis dadu atau ugluk tersebut.Bahwa, sebelum permainan judi tersebut berlangsung saksi membuatkanminuman teh (wedang) terlebih dahulu kemudian didalam kandang kambingtersebut pada saat permainan judi berlangsung saksi hanya
    WANTO.Bahwa, yang mempunyai ide atau inisiatif terlebih dahulu untuk bermaintaruhan jenis ugluk atau dadu tersebut adalah terdakwa WARSO SUWITO.Bahwa, pada saat permainan taruhan jenis ugluk atau dadu tersebut berlangsunguntuk lokasi didalam kandang kambing cukup terang dan diluar kandang dalamkeadaan gelap dan sepi serta keadaan kandang dalam kondisi terbuka dan dapatdilihat dari luar.Bahwa, pada saat penangkapan oleh petugas kepolisian, permainan taruhan jenisdadu atau ugluk tersebut masih berlangsung
    TUKIMAN Als SI CONG dan dalampermainan judi dadu tersebut menggunakan taruhan sejumlah uang dengan nominaluang setiap pemain melakukan satu kali taruhan adalah sebesar Rp. 1.000,00 (seriburupiah) dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalammelakukan judi jenis ugluk tersebut, demikian unsur ini terpenuhi.Ad.3.
Register : 10-04-2019 — Putus : 17-06-2019 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 218/Pid.B/2019/PN Rhl
Tanggal 17 Juni 2019 — Penuntut Umum:
RAHMAD HIDAYAT, S.H.
Terdakwa:
DEDI KURNIAWAN Als GONDRONG Bin SALIMIN JOHARI
147
  • perbuatannya serta Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dipersidangan;Menimbang, bahwa atas pledoi Terdakwa tersebut, Penuntut Umummenyampaikan replik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada isituntutannya, demikian pula duplik Terdakwa yang menyatakan tetap padapledoinya;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkanSurat Dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :KESATU :Bahwa terdakwa DEDI KURNIAWAN Als GONDRONG Bin SALIMINJOHARI bersamasama dengan saksi WAGINO Als UGLUK
    melarikan diri sendiriatau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri,dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebutdilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat tersebut diatas saat itu saksi Nur Soleha Binti ArimAlias Nur sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat Stret warna putihdengan nomor rangka MH1JFZZ19JK368142 dan nomor mesin JFZ2E1368095milik saksi Arim, selanjutnya diberhentikan oleh terdakwa bersama saksi WAGINOAls UGLUK
    Bin TURYADI dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Variomilik saksi WAGINO Als UGLUK Bin TURYADI kemudian terdakwa turun darisepeda motor Honda Vario dan mendekati saksi Nur Soleha Binti Arim Alias Nursambil berkata KUTUSUK KAU YA KUTUSUK KAU YA sambil mengarahkansebilah pisau kepada saksi Nur Soleha Binti Arim Alias Nur Selanjutnya terdakwamembawa sepeda motor merk Honda Beat Stret warna putin dengan nomorrangka MH1JFZZ19JK368142 dan nomor mesin JFZ2E1368095 milik saksi Arimtersebut dikuti
    oleh saksi WAGINO Als UGLUK Bin TURYADI dari belakangmeninggalkan saksi Nur Soleha Binti Arim Alias Nur ditempat tersebut;Akibat perbuatan terdakwa DEDI KURNIAWAN Als GONDRONG BinSALIMIN JOHARI bersama dengan saksi WAGINO Als UGLUK Bin TURYADI(dituntut secara terpisah), saksi Arim mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000(tiga juta rupiah);Perbuatan terdakwa terdakwa DEDI KURNIAWAN Als GONDRONG BinSALIMIN JOHARI bersama dengan saksi WAGINO Als UGLUK Bin TURYADI(dituntut secara terpisah) sebagaimana
    Saksi WAGINO Als UGLUK Bin TURYADI, pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa pada saat ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sertabersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarbenarnya didepanpersidangan;Bahwa saksi mengerti dihadirkan adalah merupakan korban pencuriandengan kekerasan yang dilakukan oleh Sdr.
Register : 03-08-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 19-09-2018
Putusan PN WONOSARI Nomor 101/Pid.B/2018/PN Wno
Tanggal 18 September 2018 — Penuntut Umum:
1.RINDI ATMOKO, SH
2.EMBUN SUMUNARINGTYAS,SH
Terdakwa:
1.ADHI SUSANTO Als COMPLENG Bin MEDI SUSANTO
2.HERI KISWANTO Als KUCET Bin FERI UTOMO
3.IFAN Als GENDAR Bin SUHELI
465
  • Gunungkidul tepatnya di pekarangan rumah milik Sdr.PAENO; Bahwa selanjutnya saksi datang ke tempat tersebut sendiri denganmenggunakan sepeda motor saksi yaitu YAMAHA MIO; Bahwa sesampainya di tempat tersebut saksi melihat sudah adapermainan perjudian yang dilakukan pada saat itu permainan judi jenisdadu / ugluk dengan Sdr. BASUKI sebagai bandar, selain itu juga adabeberapa yang lain yang ikut dalam permainan judi dadu tersebut yaituSdr. KOMAR, Sdr. PEGO (KUSMIYANTO) , Sdr. ANDI dan Sdr.
    KOYIM; Bahwa selanjutnya saksi juga ikut turut Serta dalam permainan perjudiandadu / ugluk tersebut sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) kali namun saksikalah sebanyak Rp. 90.000,00, ( sembilan puluh ribu rupiah ); Bahwa kemudian saksi pulang ke rumah namun selang kurang lebih 1(satu) jam saksi kembali lagi ke tempat tersebut lalu saksi melihat sudahada yang sedang bermain judi dadu / ugluk yaitu Sdr. PEGO, Sadr.GENDAR, Sdr. GLEMBOH, Sdr. COMPLENG dan Sdr.
    Gunungkidul tepatnya di pekarangan rumah milik Sdr.PAINO; Bahwa selanjutnya saksi datang ke tempat tersebut sendiri denganmenggunakan sepeda motor saksi yaitu YAMAHA MIO; Bahwa sesampainya di tempat tersebut saksi melihat sudah adapermainan perjudian yang dilakukan pada saat itu permainan judi jenisdadu / ugluk dengan Sdr. BASUKI sebagai bandar, selain itu juga adabeberapa yang lain yang ikut dalam permainan judi dadu tersebut yaituSdr. KOMAR, Sdr. PEGO (KUSMIYANTO) , Sdr. ANDI dan Sdr.
    KOYIM; Bahwa selanjutnya saksi juga ikut turut serta dalam permainan perjudiandadu / ugluk tersebut sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) kali namun saksikalah sebanyak Rp. 90.000,00, ( sembilan puluh ribu rupiah ); Bahwa kemudian saksi pulang ke rumah namun selang kurang lebih 1(satu) jam saksi kembali lagi ke tempat tersebut lalu saksi melihat sudahada yang sedang bermain judi dadu / ugluk yaitu Sdr. PEGO, Sadr.GENDAR, Sdr. GLEMBOH, Sdr. COMPLENG dan Sdr.
Register : 03-07-2014 — Putus : 12-08-2014 — Upload : 26-09-2014
Putusan PN WONOSARI Nomor 83/Pid.B/2014/PN.WNO
Tanggal 12 Agustus 2014 — 1.IKSAN NURI YULIYANTO Bin PARJAN 2.SARENO alias RATNO UTOMO Bin KARNOTO 3.SUJIMIN Bin PURNOMO
485
  • Nyi Sumartorejo.e Bahwa terdakwa melakukan perjudian bersamasama dengan terdakwa Sareno,terdakwa Sujimin, dan saksi Sugiyarto.e Bahwa perjudian yang dilakukan oleh terdakwa adalah perjudian jenis ugluk/dadu,dengan menggunakan 3 (tiga) buah dadu dan alas gambaran dan di dalampermainan judi tersebut menggunakan taruhan berupa uang tunai,e Bahwa permainan judi tersebut dilakukan dengan cara pada awalnya bandar yangsaat itu dilakukan oleh saksi Sugiyarto menaruh 3 (tiga) buah mata dadu diatas alasdadu
    Nyi Sumartorejo.Bahwa terdakwa melakukan perjudian bersamasama dengan terdakwa Sujimin,terdakwa Iksan, dan saksi Sugiyarto.Bahwa perjudian yang dilakukan oleh terdakwa adalah perjudian jenis ugluk/dadu,dengan menggunakan 3 (tiga) buah dadu dan alas gambaran dan juga menggunakantaruhan berupa uang tunai dengan cara pada awalnya bandar yang saat itudilakukan oleh saksi Sugiyarto menaruh 3 (tiga) buah mata dadu diatas alas dadudan menutup dengan penutupnya, kemudian bandar mengocok dadu tersebut,kemudian
    Nyi Sumartorejo.Bahwa, terdakwa melakukan perjudian bersamasama dengan terdakwa Sareno,terdakwa Iksan, dan saksi Sugiyarto.Bahwa, perjudian yang dilakukan oleh terdakwa adalah perjudian jenis ugluk/dadu, dengan menggunakan 3 (tiga) buah dadu dan alas gambaran dan di dalampermainan judi tersebut menggunakan taruhan berupa uang tunai.Bahwa, permainan judi tersebut dilakukan dengan cara pada awalnya bandar yangsaat itu dilakukan oleh saksi Sugiyarto menaruh 3 (tiga) buah mata dadu diatas alasdadu dan
Register : 10-01-2014 — Putus : 10-02-2014 — Upload : 06-03-2014
Putusan PN WONOSARI Nomor 5/PID.B/2014/PN.WNS
Tanggal 10 Februari 2014 — TUGIMAN Als. SI CONG Bin WARDANI (alm)
247
  • TUSIRAN (DPO) sedang minum wedang dikandang kambing depan rumah saksi WARSO, kemudian saksi WARSO mengajakuntuk bermain judi jenis dadu/ ugluk, dan tidak lama kemudian saksi WARSOmenggelar peralatan judi yang sebelum sudah tersimpan di dalam kandang kambingtersebut, yaitu berupa tikar yang berisi gambar mata dadu, 3 (tiga) buah dadu, tutup danbantalan untuk mengocok dadu, selanjutnya saksi WARSO sebagai bandar, danterdakwa serta sdr.
    Putusan No.05/Pid.B/2014/PN.WnsBahwa permainan judi dadu/ ugluk dilakukan dengan cara bandar mengocok dadudi dalam tutup yang dialasi bantalan, dan kemudian para pemain memasang taruhannyadengan menebak mata dadu yang keluar dan kemudian menaruh uang taruhannya diatas tikar yang menunjuk kepada gambar mata dadu yang dipilihnya. Apabila angkadadu yang keluar berjumlah 10 kebawah maka termasuk kecil, dan apabila keluar lebihdari 10 maka termasuk besar.
Register : 16-05-2013 — Putus : 09-10-2013 — Upload : 07-05-2014
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 1385/Pdt.G/2013/PAJT
Tanggal 9 Oktober 2013 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
60
  • Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam, karenanya PemohonDerkWalifas UGLUK BERET Kali jaseeene nents nent ennnnnieamnnninnaemnnnnnnemnnMenimbang, bahwa berdasarkan gugatan Penggugat, Majelis Hakimmenemukan fakta bahwa antara Penggugat dan Tergugat terjadi perselisihandan pertengkaran terus menerus yang sulit untuk dirukunkan disebabkanTergugat tidak mau jujur dalam masalah keuangan kepada Penggugat,Tergugat tidak dapat memberikan nafkah secara layak kepada Penggugat,Tergugat sering mengucapkan katakata
Register : 03-08-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 19-09-2018
Putusan PN WONOSARI Nomor 100/Pid.B/2018/PN Wno
Tanggal 18 September 2018 — Penuntut Umum:
1.WIJAYANTI,SH
2.EMBUN SUMUNARINGTYAS,SH
Terdakwa:
KUSMIYANTO Alias PEGO Bin WARSO TARUNO
6112
  • (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); Bahwa permainan judi jenis dadu (judi ugluk) tersebut dilakukan dengan carayaitu awalnya bandar terlebin dahulu meletakkan 3 (tiga) buah mata dadu diatas alas dadu yang kemudian ditutup dengan penutup berupa 1 (satu) buahbathok kelapa berwarna hitam, lalu bandar mengocok dadu tersebut, sedangkan pemain yang lain menebak gambar atau mata dadu yang keluar dengancara memasang taruhan di lapak yang telah disediakan oleh bandar, denganaturan jika tiga mata
    (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);Bahwa permainan judi jenis dadu (judi ugluk) tersebut dilakukan dengan carayaitu awalnya bandar terlebin dahulu meletakkan 3 (tiga) buah mata dadu diatas alas dadu yang kemudian ditutup dengan penutup berupa 1 (satu) buahbathok kelapa berwarna hitam, lalu bandar mengocok dadu tersebut, sedangkan pemain yang lain menebak gambar atau mata dadu yang keluar dengancara memasang taruhan di lapak yang telah disediakan oleh bandar, denganaturan jika tiga mata