Ditemukan 240 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 16-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 185 K/PDT.SUS/2010
YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA (UISU); EFRIANISYAH, SE., MM.
4742 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA (UISU); EFRIANISYAH, SE., MM.
Register : 07-11-2013 — Putus : 07-01-2015 — Upload : 04-01-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 631/Pdt.G/2013/PN.Mdn
Tanggal 7 Januari 2015 — - Baihaki Nasution selaku Pembina Yayasan UISU LAWAN - Ketua Umum yayasan UISU - Rektor UISU AL Munawarah - DR.Ir.MHD Asaad, M.Si - Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I - T. Hamdy Osman Delikhan Al Haj selaku Ketua Pembina Yayasan UISU - Dr. Bahdin Nur Tanjung - Ir. Arfis Amiruddin - Edi Hanafi, SH
4215
  • - Baihaki Nasution selaku Pembina Yayasan UISULAWAN- Ketua Umum yayasan UISU- Rektor UISU AL Munawarah- DR.Ir.MHD Asaad, M.Si- Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I- T. Hamdy Osman Delikhan Al Haj selaku Ketua Pembina Yayasan UISU- Dr. Bahdin Nur Tanjung- Ir. Arfis Amiruddin- Edi Hanafi, SH
    Terbukti sampai sekarang yang menjabatRektor UISU Karya Bakti No. 34 Medan masih Dr. Ir. MHD. ASAAD,M.Si. dan dipertegas dengan surat Pembina Yayasan UISU tanggal 13September 2013 nomor : 79/PemYas/AI/IX/2013 ;. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Tergugat Ill dan Tergugat IVberwenang gna kepentingan umum khususnya Mahasiswa, DosenKopertis Dok UISU dan masyarakat pada umumnya, melalui media suratKabar memberitakan bahwa UISU yang berijin dan sah adalah UISU Jin.Karya Bakti No. 34 Medan.
    Raja(UISU AlMunawarah) Medan, karena masyartakat semakin cerdas dantidak mendaftarkan diri atau mendaftarkan anaknya ke UISU jalan SM.Raja (UISU AlMunawarah) Medan,, bahwa yang sudah masuk ke UISUjalan SM. Raja (UISU AlMunawarah) Medan, banyak pindah kePerguruan Tinggi yang lai, karena UISU jalan SM. Raja (UISU AlMunawarah) Medan, tersebut tidak sah/ memiliki ijin dan tidak memilikiEPSBED/PDPT (Evaluasi Program Study Berdasarkan Evaluasi Diri/Pangkalan Data Pendidikan Tingg!)
    berperkara ;Bahwa saksi mengetahui konflik yang terjadi antara Yayasan UISU AlMunawarah dengan UISU Karya Bakti ;Bahwa saksi belum pernah melihat adanya Nota Kesepahaman antaraUISU Al Munawarah dan UISU Jin.
    Medan sebagai Sekretaris Unit Usaha ;Bahwa sebagai Ketua Yayasan UISU Jln.
    Sisingamangaraja dan Helmi Nasution sebagaiRektor masih berkantor disana ;Bahwa pada sekitar awal tahun 2014 ada penyatuan UISU di Jin.Sisingamangaraja dengan UISU Jin.
Putus : 26-09-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 792 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 26 September 2018 — YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA (UISU), VS H. MANGASI SIMBOLON
4740 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA (UISU), tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 316/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn tanggal 29 Januari 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA (UISU), VS H. MANGASI SIMBOLON
    PUTUSANNomor 792 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA(UISU), berkedudukan di Jalan Sisingamangaraja, KelurahanTeladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, yangdiwakili oleh Prof. Dr. Ir. H.
    Pemohon Kasasi denganTermohon Kasasi sudah tidak mempunyai hubungan kerja lagi sehinggaadil kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diberikan denganmeniadakan upah proses 6 (enam) bulan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA (UISU
    Nomor 792 K/Padt.SusPHI/2018Perselisinan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi YAYASANUNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA (UISU), tersebut;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan
Register : 10-11-2017 — Putus : 29-01-2018 — Upload : 19-03-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 316/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Tanggal 29 Januari 2018 — UISU
6224
  • UISU
Register : 09-12-2019 — Putus : 06-08-2020 — Upload : 12-07-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 871/Pdt.G/2019/PN Mdn
Tanggal 6 Agustus 2020 — Kedokteran UISU Medan
5.Rektor UISU Medan
6.Yayasan UISU Medan
910
  • Kedokteran UISU Medan
    5.Rektor UISU Medan
    6.Yayasan UISU Medan
Putus : 28-03-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75 K/TUN/2012
Tanggal 28 Maret 2012 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN,dk vs FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA (FK UISU),
3028 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN,dk vs FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA (FK UISU),
    ;Masingmasing Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanAdvokat, Pengacara dan Legal Consultant, berkantor diJalan Puri Nomor 1 Medan, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 29 Oktober 2011;Pemohon Kasasi Il dahulu sebagai Terbanding/Tergugatll Intervensi;melawan :FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS ISLAMSUMATERA UTARA (FK UISU), dalam hal ini diwakili oleh dr.H. RAHMAT NASUTION, DTM & H.
    MSc, Sp.Park,Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Dekan FakultasKedokteran Universitas Islam Sumatera Utara, beralamat diKampus UISU, Jalan Sisingamangaraja Nomor 2A, KelurahanPasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, dalam hal inimemberi kuasa kepada:HMK. ALDIAN PINEM, SH., MH.;RUDIANSYAH DARMAWAN, SH.;TOMMY BELLYN WIRYADI, SH.;ANDREAS TARIGAN, SH.
    Dengan demikiansejak dibeli tanah itu oleh Penggugat sampai saat ini masihdikuasai oleh Penggugat;Bahwa sewaktu Tergugat melakukan pengukuran dan ada merekbahwasanya tanah tersebut milik Fakultas Kedokteran UniversitasIslam Sumatera Utara (FK UISU) serta sudah dibuat tembok danada penjaganya yang sebagai Penggugat dalam perkara ini danPenggugat dalam perkara Nomor 26/G/2001/PTUNMDN yangmerupakan pembeli semula tanah sesuai dengan Akta PelepasanHak Dengan Ganti Rugi Nomor 22 tanggal 7 Maret 1994 yangdibuat
    yang terletak di Jalan Matahari Raya 9 (d/hJalan Akasia Raya) Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan MedanHelvetia antara Fakultas Kedokteran UISU Medan dan Kepala KantorPelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Medan yangberkedudukan di Jalan P.
    Diponegoro Nomor 30 A Medan, makadengan ini kami menyatakan bahwa tanah tersebut tidak/bukan lagi milikFakultas Kedokteran UISU dan tidak dalam penguasaan FakultasKedokteran UISU Medan dengan demikian jelas bahwa Penggugattelah mengakui sendiri sebagai pihak yang tidak berhak dengan tanahobjek perkara a quo, sehingga semakin jelas Penggugat bukanlahsebagai pihak yang mempunyai kapasitas dan kualitas secara hukumuntuk mengajukan gugatan;Berdasarkan hal tersebut terbukti bahwa Penggugat tidak mempunyaikapasitas
Register : 27-03-2023 — Putus : 11-04-2023 — Upload : 11-04-2023
Putusan PT MEDAN Nomor 199/Pdt/2023/PT MDN
Tanggal 11 April 2023 — Pembanding/Penggugat : Baihaki Nasution selaku Pembina Yayasan UISU Diwakili Oleh : Deni Ramon Siregar, SH
Terbanding/Tergugat : Ketua Umum yayasan UISU
Terbanding/Tergugat : Rektor UISU AL Munawarah
Terbanding/Tergugat : DR.Ir.MHD Asaad, M.Si
Terbanding/Tergugat : Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I
Terbanding/Tergugat : T. Hamdy Osman Delikhan Al Haj selaku Ketua Pembina Yayasan UISU
Terbanding/Tergugat : Dr.
19636
  • Pembanding/Penggugat : Baihaki Nasution selaku Pembina Yayasan UISU Diwakili Oleh : Deni Ramon Siregar, SH
    Terbanding/Tergugat : Ketua Umum yayasan UISU
    Terbanding/Tergugat : Rektor UISU AL Munawarah
    Terbanding/Tergugat : DR.Ir.MHD Asaad, M.Si
    Terbanding/Tergugat : Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I
    Terbanding/Tergugat : T. Hamdy Osman Delikhan Al Haj selaku Ketua Pembina Yayasan UISU
    Terbanding/Tergugat : Dr.
Register : 14-04-2016 — Putus : 03-08-2016 — Upload : 18-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 72/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn
Tanggal 3 Agustus 2016 — IDA IRAWATI NASUTION LAWAN YAYAAN UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA
9744
  • SisingamangarajaTeladan Medan (Kampus Fakultas Pertanian UISU) 640, 23.
    ada di UISU telah berakhir, dengan berakhirnya konflik di UISU,maka pelaksanaan akademik yang ada di UISU telah menadi 1 (satu)yaitu dibawah Kepemimpinan UISU yang berada di Jl.
    Karya BaktiMedan, termasuk seluruh pegawai yang ada di UISU sejak tanggal 11September 2013 ; Bahwa atas dasar Nota Kesepahaman penyatuan Akademik UISU,kemudian UISU mengeluarkan kebijakan agar seluruh pegawai yangada di UISU baik dari piak UISU yang berada di JI. S.M. Raja Medanmaupun UISU yang berada di JI. Karya Bakti Medan untuk melakukanpendaftaran ulang atau registrasi nagar tercatat sebagai pegawai diUISU ;Halaman 22Putusan PHI Nomor :72/Pdt.SusPHI/2016/PN.
    SOSPOL UISU Nomor 2Tahun 2003 tentang Pengalihan tugas dan Jabatan Personilpegawai F. SOSPOL UISU beserta lampiran ;Fotocopy dari asli SK Depan F.
    SOSPOL UISU Nomor 213 tahun2005 tentang pengalihnsn tugas dan Pengangkatan Jabatanpegawai FSOSPOL UISU besert alampiran ;Fotocopy dari asli SK Dekan FSOSPOL UISU Nomor : 55 Tahun2011 tentang pengangkatan dan Penetapan Jabatan pegawaiFISIP UISU berserta lampirang ;Fotocopy dai Asli SK Dekan F.SOSPOL UISU Nomor 1 Tahun2012 tentang Panitia Pelaksana UAS Ganjil TA 20112012 besertalampiran ;Fotocopy dari asli SK Dekan F.SOSPOL UISU Nomor 02 Tahun2014 tentang Panitia Pelaksana UAS Ganjil TA 20132014 besertalampiran
Putus : 12-09-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2042 K/Pid/2012
Tanggal 12 September 2013 — UCOK OTONG HASIBUAN
3116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • adalah selaku Ketua Pengurus Yayasan UISU ;Bahwa melihat kedatangan Terdakwa UCOK OTONG HASIBUAN, Drs.Haji Haris Bahrum Jamil, Zulhendri alias Buyung Kacang dan Joni Ropintoalias Surip dengan membawa temantemannya sebanyak + 50 (lima puluh)orang tersebut, maka Saksi Taufik Hidayat, Saksi Nurianto dan Saksi WahidFauzi selaku satpam Yayasan UISU berusaha menghadang agar tidak bisamasuk ke dalam kampus Yayasan UISU dengan mengunci pintu gerbang,sehingga melihat pintu gerbang Yayasan UISU telah tertutup
    HajiHaris Bahrum Jamil , Zulhendri alias Buyung Kacang dan Joni Ropintoalias Surip dengan membawa temantemannya sebanyak + 50 (lima puluh)orang tersebut, maka Saksi Taufik Hidayat, Saksi Nurianto dan Saksi WahidFauzi selaku satpam Yayasan UISU berusaha menghadang agar tidak bisamasuk ke dalam kampus Yayasan UISU dengan mengunci pintu gerbang,sehingga melihat pintu gerbang Yayasan UISU telah tertutup dan terkunci makaDrs.
    No.2042 K/Pid/2012.Surip dengan membawa temantemannya sebanyak 50 (lima puluh) orangdatang ke Komplek Yayasan UISU yang berada di JI. SM.
    alias Buyung Kacang dan Joni Ropintoalias Surip dengan membawa temantemannya sebanyak + 50 (lima puluh)orang tersebut, maka Saksi Taufik Hidayat, Saksi Nurianto dan Saksi WahidFauzi selaku satpam Yayasan UISU berusaha menghadang agar tidak bisamasuk ke dalam kampus Yayasan UISU dengan mengunci pintu gerbang,sehingga melihat pintu gerbang Yayasan UISU telah tertutup dan terkunci makaDrs.
    Haji Haris Bahrum Jamilmembuat orasi kekerasan Yayasan Perguruan UISU Medandengan maksud menemui saksi korban selaku Ketua YayasanHal. 9 dari 11 hal. Put. No.2042 K/Pid/2012.10UISU Medan dengan tujuan untuk menurunkan saksi korban darijabatannya selaku Ketua Yayasan UISU Medan ;2. Bahwa petugas Satpam Yayasan UISU Medan menutup pintugerbang agar Terdakwa , bersamasama dengan Drs.
Putus : 27-11-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 275 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 27 Nopember 2013 — Ir. HELMI NASUTION, M.Hum
9652 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MURSIN, Sp.An (dilakukanpenuntutan secara terpisah) sebagai Rektor UISU dan menerbitkan SuratKeputusan Yayasan UISU No. 02 Tahun 2009 tanggal 8 Mei 2009 tentangPengaktifan kembali dr. CHAIRUL M.
    MURSIN, Sp.An (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagaiRektor UISU dan menerbitkan Surat Keputusan Yayasan UISU No. 02 Tahun2009 tanggal 8 Mei 2009 tentang Pengaktifan Kembali dr. CHAIRUL M.MURSIN, Sp.An menjadi Rektor UISU.
    ijin program pendidikan yang diajukan oleh Rektor UISU dr.CHAIRUL M.
    MURSIN, Sp.An untuk melakukanwisudadan penerimaan mahasiswa baru atas nama UISU.
    adanya perselisihan di tingkat Kepengurusan Yayasan UISU.
Putus : 03-07-2012 — Upload : 11-09-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 244/PID/2012/PT-MDN
Tanggal 3 Juli 2012 — DRS. H. HARIS BAHRUM JAMIL
228
  • Haji HARIS BAHRUM JAMIL,UCOK OTONG HASIBUAN, ZULHENDRI Als BUYUNG KACANG danJONI ROPINTO Als SURIP dengan membawa temantemannya sebanyak + 50(lima puluh) orang tersebut, maka Saksi Taufik Hidayat, Saksi Nurianto dan SaksiWahid Fauzi selaku satpam Yayasan UISU berusaha menghadang agar tidak bisamasuk ke dalam kampus Yayasan UISU dengan mengunci pintu gerbang, sehinggamelihat pintu gerbang Yayasan UISU telah tertutup dan terkunci maka TerdakwaDrs.
    Haji HARIS BAHRUMJAMIL bersama dengan UCOK OTONG HASIBUAN, ZULHENDRI AlsBUYUNG KACANG dan JONI ROPINTO Als SURIP melakukan pelemparanke arah gedung Yayasan UISU Medan dengan menggunakan batu kerikil sambilberteriakteriak menyuruh Saksi Korban Ir. Helmi Nasution keluar dari dalamKampus Yayasan UISU dan bertemu dengan mereka; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Drs.
    Haji HARIS BAHRUMJAMIL bersama dengan UCOK OTONG HASIBUAN ZULHENDRI AlsBUYUNG KACANG dan JONI ROPINTO Als SURIP melakukan pelemparanke arah gedung Yayasan UISU Medan dengan menggunakan batu kerikil sambilberteriakteriak menyuruh Saksi Korban Ir. Helmi Nasution keluar dari dalamKampus Yayasan UISU dan bertemu dengan mereka; e Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Drs.
Putus : 27-01-2015 — Upload : 04-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 93 PK /Pid/ 2014
Tanggal 27 Januari 2015 — Ir. HELMI NASUTION
5238 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tempat seperti di atas forum Putra Putri UISU (FPPU)yang merupakan kumpulan anakanak pendiri UISU yang terdiri dariTerdakwa Ir.
    Nomor 93 PK/Pid/2014demonstran bersamasama menuju gedung Biro Rektor UISU dansesampainya di gedung Biro Rektor UISU Terdakwa menyuruh parademonstran masuk ke dalam ruang kerja Rektor UISU yaitu ruang kerjaHM. Yunus Rasyid, S.H., M.Hum dan lalu para demonstran pun masuk kedalam ruang kerja Rektor UISU dan memporakporandakan ruang kerjaRektor UISU tersebut, kemudian Terdakwa Makmur Timur RonaldoSimorangkir mengambil foto salah satu pendiri UISU yaitu saksi Hj.
    Raja Medan,sesampainya di Kampus UISU mereka menutup pintu gerbang utamaKampus UISU sehingga para Mahasiswa yang sedang melaksanakanaktivitas akademis di dalam Kampus UISU tidak dapat keluar dari KampusUISU akibatnya suasana di dalam Kampus UISU pun menjadi ramai,setelah suasana menjadi ramai Terdakwa Makmur Timur RonaldoSimorangkir, M.
    Nomor 93 PK/Pid/2014beserta para demonstran pergi menuju kantor Yayasan UISU, dansesampainya di kantor Yayasan UISU Terdakwa memaksa saksi HasniRangkuti keluar dari kantor Yayasan UISU dan Terdakwa Hj.
    Maysarah, S.Sos (berkas terpisah)dan para demonstran bersamasama menuju gedung Biro Rektor UISUdan sesampainya di gedung Biro Rektor UISU Terdakwa menyuruh parademonstran masuk ke dalam ruang kerja Rektor UISU yaitu ruang kerjaHM. Yunus Rasyid, S.H., M.Hum. dan lalu para demonstran pun masuk kedalam ruang kerja Rektor UISU dan memporakpondakan ruang kerjaRektor UISU tersebut, kKemudian Terdakwa Makmur Timur RonaldoSimorangkir mengambil foto salah satu pendiri UISU yaitu Hj.
Putus : 16-12-2014 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83 K/PID/2013
Tanggal 16 Desember 2014 — Drs. Haji Haris Bahrum Jamil
2910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Helmi Nasution dari jabatan selaku KetuaPengurus Yayasan UISU di mana berdasarkan Akta Penegasan NotulenRapat Yayasan Perguruan Tinggi Islam Medan Nomor : 02 tanggal13 Desember 2006 yang diperbuat oleh Teguh Perdana Sulaiman, S.H.,Sp.N., saksi korban Ir. Helmi Nasution adalah selaku Ketua PengurusYayasan UISU ;Bahwa melihat kedatangan Terdakwa Drs.
    Haji HARIS BAHRUM JAMIL,UCOK OTONG HASIBUAN, ZULHENDRI Als BUYUNG KACANG dan JONIROPINTO Als SURIP dengan membawa temantemannya sebanyak + 50(lima puluh) orang tersebut, maka Saksi Taufik Hidayat, Saksi Nurianto danSaksi Wahid Fauzi selaku satpam Yayasan UISU berusaha menghadangagar tidak bisa masuk ke dalam kampus Yayasan UISU dengan menguncipintu gerbang, sehingga melihat pintu gerbang Yayasan UISU telah tertutupdan terkunci maka Terdakwa Drs.
    Haji HARIS BAHRUM JAMIL,UCOK OTONG HASIBUAN, ZULHENDRI Als BUYUNG KACANG dan JONIROPINTO Als SURIP dengan membawa temantemannya sebanyak + 50(lima puluh) orang tersebut, maka Saksi Taufik Hidayat, Saksi Nurianto danSaksi Wahid Fauzi selaku satpam Yayasan UISU berusaha menghadangHal. 5 dari 11 hal. Put. No. 83 K/Pid/2013agar tidak bisa masuk ke dalam kampus Yayasan UISU dengan menguncipintu gerbang, sehingga melihat pintu gerbang Yayasan UISU telah tertutupdan terkunci maka Terdakwa Drs.
    UISU Medan ;2.
Putus : 09-03-2017 — Upload : 22-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 173 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA VS IDA IRAWATI NASUTION
4444 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanggal 12/10/1953dan SK Akte Gubernur Sumut Nomor42/K/HGR Tanggal 8/9/1956;e Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya serta barang barang didalambangunan tersebut yang berada di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2AMedan (Kampus Fakultas kedokteran UISU);Halaman 6 dari 24 Hal. Put. Nomor 173 K/Pdt.SusPHI/201722.e Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya serta barang barang didalambangunan tersebut yang berada di Jalan Sisingamangaraja TeladanMedan (Kampus Fakultas Pertanian UISU) 640, 23.
    Tanggal 12/10/1953 dan SKAkte Gubernur Sumut Nomor42/K/HGR Tanggal 8/9/1956;e Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya serta barang barangdidalam bangunan tersebut yang berada di Jalan SisingamangarajaNomor 2A Medan (Kampus Fakultas kedokteran UISU); Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya serta barang barang didalambangunan tersebut yang berada di Jalan Sisingamangaraja TeladanMedan (Kampus Fakultas Pertanian UISU) 640, 23. SK camat Nomor592.23/04/T>B/KN.VI 997;10.
    Nomor 173 K/Pdt.SusPHI/2017Bahwa yang berhak mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan danpemberhentian pegawai/karyawan di lingkungan UISU adalah merupakanwewenang dan tanggung jawab dari Pengurus Yayasan UISU dan atauRektor UISU, sedangkan Penggugat tidak menyebutkan siapa yangmengangkat Penggugat menjadi Pegawai di Universitas Islam SumateraUtara, apakah Penggugat diangkat oleh Pengurus Yayasan UISU atauRektor UISU, sehingga sebenarnya hubungan hukum atau hubunganindustrial antara Penggugat dan
    Pengurus Yayasan UISU bukan kewenanganmahasiswa yang berada di UISU;Bahwa berdasarkan halhal yang disebutkan diatas, maka hubunganhukum antara Penggugat dengan Tergugat bukan termasuk kedalamkategori dan tidak dapat diklasifikasikan sebagai Pemutusan HubunganKerja (PHK), karena unsurunsur dalam Pemutusan Hubungan Kerja(PHkK) tidak terpenuhi;Halaman 12 dari 24 Hal.
    apakah oleh Pengurus Yayasan UISU atau Rektor UISU ? Bahwa Yayasan UISU dan Rektor UISU adalah subjek hukum yangberbeda menurut sistem hukum di Indonesia, lalu kepada siapaPenggugat mempunyai hubungan hukum industrial ? kepada subjekhukum yang mana seharusnya Penggugat mengajukan gugatan a quo ?
Register : 10-12-2009 — Putus : 24-02-2010 — Upload : 07-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 181/G/2009/PTUN-JKT
Tanggal 24 Februari 2010 — Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara;1. Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia, 2. Prof. Dr. H. Usman Pelly, MA
14257
  • ,kesemuanya adalah Warga Negara Indonesia,Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabungdalam Tim Hukum Yayasan UISU, berkedudukan diJl. Bonang No.23 #2Menteng, Jakarta Pusat(10320). Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;LAWANPENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jl. Raya Jenderal SudirmanPintu. Senayan, Tromol Pos 190, Jakarta Pusat(10002).
    Kongkret, karena surat Tergugat tersebut di atasmemuat keterangan dan informasi yang jelas jelas telahmenyesatkan, dengan memuat keputusan mengenai penyelesaianmasalah Yayasan UISU secara sepihak dengan berlandas kanpada putusan Mahkamah Agung Rl No.150/K/TUN/2008tertanggal 16 Pebruari 2009, Surat Direktur JenderalAdministrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak AsasiManusia Nomor : C.HT.0114 tertanggal 3 April 2007 PerihalPenegasan Yayasan UISU Yang Sah dan Surat DirekturJenderal Administrasi Hukum
    Dimana sesungguhnya di dalam Putusan Mahkamah Agung RlNo.150/K/TUN/2008 tertanggal 16 Pebruari 2009, TIDAKPERNAH menyatakan bahwa Yayasan UISU yang dipimpin olehHj.
    Usman Pelly, MA. selakuKetua Umum Pengurus Yayasan UISU, yang alamatnya ditujukanke Jl. Sisingamangaraja, Kelurahan TeladanBarat Kecamatan Medan Kota, Medanc. Final, obyek gugatan tersebut telah membawa akibat hukumdimana telah tercipta opini' publik yang menghakimiPenggugat seolah olah Penggugat tidak berhak duduk sebagaiKetua Umum Pengurus Yayasan UISU dan surat tersebut punberisi tentang keberpihakkan Tergugat kepada Yayasan UISUyang diketuai oleh Prof. Dr.
    April 2007 ~=~PerihalPenegasan Yayasan UISU Yang Sah (Bukti P5) Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum UmumDepartemen Hukum dan Hak Asasi Manusia NomorAHUAH.01.08 418 tertanggal 16 Juli 2009 PerihalYayasan Universitas Islam Sumatera Utaradisingkat UISU (Bukti P6) fe ww rw rs ms min me oe ee ee me4. Bahwa, obyek gugatan yang Penggugat sampaikan di dalamPutusan Mahkamah Agung RI No.150 K/TUN/2008 tertanggal 16Pebruari 2009 jo.
Register : 02-11-2009 — Putus : 04-08-2010 — Upload : 15-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1886 K/PID/2009
Tanggal 4 Agustus 2010 — Ir. HELMI NASUTION;
5334 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UISU yang syah; Bahwa H.
    Mursin, SP AN; Surat Keputusan pengurus Yayasan UISU No. 5 tahun 2007 tanggal 19Januari 2007 M/29 Zulhijjah 1427 H tentang pengangkatan rektor UISU Dr.Khairul M.
    dana Yayasan UISU di Bank Syariah Mandiri;Surat Pengurus Yayasan UISU No. 21/A1/2006 tanggal 26 Desember2006 tentang pemberitahuan agar tidak mematuhi perintah yangmengatasnamakan pengurus harian Yayasan UISU dibawahkepemimpinan Hj.
    Sariani Amiraden Siregar;Surat Pengurus Yayasan UISU No. 18/AI/XII/2006 tanggal 26 Desember2006 tentang pemberitahuan kepada Pimpinan Bank Syariah Mandiriuntuk memblokir rekening Yayasan UISU;Surat Pengurus Yayasan UISU No. 25/AI/XII12006 tanggal 28 Desember2006 tentang peringatan yang ditujukan kepada dekan seUISU;Surat Pengurus Yayasan UISU No. 26/AI/XII/2006 tanggal 29 Desember2006 tentang serah terima aset UISU yang ditujukan kepada Hj.
Putus : 03-11-2009 — Upload : 11-11-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1265 K/PID/2009
Tanggal 3 Nopember 2009 — JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI MEDAN ; Ir. HELMI NASUTION ; Ir. INDRA GUNAWAN ;
170170 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hukum UISU Medan yang berkantor di ruangan DekanFakultas Hukum UISU Medan, kemudian pada tanggal 18 Januari2007 berdasarkan SK Rektor UISU No. 13 Tahun 2007 diangkatsaksi Dr. Dra. Hj.
    Laily Washliati, SH.M.Hum selaku Pjs Dekan FakultasHukum UISU Medan yang akan menempati kantor ruang DekanFakultas Hukum UISU Medan tersebut sedangkan saksi KorbanAnaitullah, SH.M.Hum masih menempati ruangan Dekan tersebut, padatanggal 19 Januari 2007 sekira pukul 17.99 Wib di Fakultas Hukum UISUMedan, Terdakwa Ir.
    Laily Washliati, SGH.M.Hum = selaku Pjs Dekan FakultasHukum UISU Medan yang diangkat berdasarkan SK Rektor UISU No. 13tahun 2007 tanggal 18 Januari 2007 yang selanjutnya oleh JONIROPINTO S membuka kunci pintu tersebut dengan menggunakan tang,obeng, kikir dan juga kawat kecil dan setelah kunci pintu tersebut terbu kakemudian oleh Dr. Dra. Hj. Laily Washliati, SH.M.Hum masuk kedalamruangan Kantor Dekan Fakultas Hukum UISU dan kemudian oleh JoniHal. 2 dari 11 hal. Put.
    M.Hum menjabat sebagai DekanFakultas Hukum UISU Medan yang berkantor di ruangan DekanFakultas Hukum UISU Medan, kemudian pada tanggal 18 Januari 2007berdasarkan SK Rektor UISU No. 13 Tahun 2007 diangkat saksi Dr. Dra.Hj.
    M.Hum menjabat sebagai DekanFakultas Hukum UISU Medan yang berkantor di ruangan DekanFakultas Hukum UISU Medan, kemudian pada tanggal 18 Januari 2007berdasarkan SK Rektor UISU No. 13 Tahun 2007 diangkat saksi Dr.Dra.Hj. Laily WashUati, SH.M.Hum selaku Pjs Dekan Fakultas HukumUISU Medan yang akan menempati kantor ruang Dekan FakultasHukum UISU Medan tersebut sedangkan saksi Korban Anaitullah,SH.M.Hum masih menempati ruangan Dekan tersebut, pada tanggal 19Januari 2007 sekira pukul 17.
Register : 06-10-2016 — Putus : 23-03-2016 — Upload : 27-01-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 212/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 23 Maret 2016 — YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
210120
  • Fotocopi NPWP a/n Yayasan UISU ALMunawwarah Nomor02.625.915.0122.000;c. Fotocopi Ket Domisili Yayasan UISU ALMunawwarah;d. Fotocopi Surat Persetujuan Nama Yayasan UISU ALMunawwarah;e. Aslisurat Pemisahan Kekayaan;f.
    DIAN ARMANTO : Bahwa saksi mengetahui konflik yang terjadi di UISU karena saksimenjabat sebagai Koordinator Kopertis Wilayah Sumatera Utara sejaktahun 2012; Bahwa konflik terjadi sejak tahun 2006, ketika terjadi dualismepengelolaan UISU, yaitu antara pihak UISU di bawah pengelolaanYayasan UISU Al Munawarah yang berkantor di Kampus Jl.Sisingamangaraja dan UISU di bawah pengelolaan Yayasan UISU yangberkantor di Kampus JI.
    Sisingamangaraja ; Bahwa berdasarkan data dan catatan Kopertis Wilayah Sumatera Utara,pengelola UISU yang sah dan terdaftar sebagai penyelenggarapendidikan Universitas Islam Sumatera Utara di Direktorat JenderalPendidikan Tinggi Kemendikbud adalah UISU di bawah pengelolaanYayasan UISU sementara UISU di bawah pengelolaan Yayasan UISU AlMunawwarah tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Pendidikan TinggiKemendikbud RI;halaman 83 dari 103 halaman Putusan No. 21 2/G//2015/PTUNJKTBahwa oleh karenanya secara
    Sisingamangarajayang dikelola oleh Yayasan UISU Al Munawarah dan saksi hanyaberhubungan dengan kampus UISU JI. Karya Bhakti yang dikelola olehYayasan UISU, karena yang terdaftar adalah UISU JI. Karya Bhakti ;halaman 84 dari 103 halaman Putusan No. 21 2/G//2015/PTUNJKT2. Drs. SAFWAN HADI. Bahwasaksi adalah putra kandung dari Drs. Hadi Sabarudin Anmad yangmerupakan salah seorang pendiri UISU ; Bahwa UISU didirikan pada tahun 1952 dengan kampus yang terletak diJl.
    Karya Bhakti dankemudian saksi diangkat menjadi Dekan Fakultas Kedokteran UISU olehpengurus Yayasan UISU Al Munawwarah ;Bahwa saat ini saksi sudah diberhentikan sebagai dekan mau pun dosenFakultas Kedokteran UISU Al Munawwarah ;Bahwa saksi tahu ada konflik mengenai legalitas yayasan UISU antaralbu Sariyani dengan Bapak Helmi Nasution ;Bahwa saksi tahu UISU Al Munawwarah memiliki legalitas, karena padaawal 2014 saksi pernah diberikan satu bundel berkas yang berisimengenai legalitas Yayasan UISU Al
Putus : 04-06-2012 — Upload : 11-09-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 243/PID/2012/PT-MDN
Tanggal 4 Juni 2012 — JONI ROPINTO
157
  • Raja Medan dengan tujuan untuk menemui $aksi korban Ir.HelmiNasution untuk menurunkan saksi korban Ir.Helmi Nasution dari jabatanselaku Ketua Pengurus Yayasan UISU dimana berdasarkan AktaPenegasan Notulen Rapat Yayasan Perguruan Tinggi Islam MedanNomor: 02 tanggal 13 Desember 2006 yang diperbuat oleh TeguhPerdana Sulaiman, SH, Sp.N., saksi korban IrHelmi Nasution adalahselaku Ketua Pengurus Yayasan UISU ;Bahwa melihat kedatangan Terdakwa JONI ROPINTO/Als SURIP, UCOKOTONG HASIBUAN, ZULHENDRI Als BUYUNG
    Haji HARIS BAHRUM JAMIL, UCOKOTONG HASIBUAN, dan ZULHENDRI Als BUYUNG KACANGbersamasama dengan + 50 (lima puluh) orang berusaha melakukanpenerobosan dengan mendorong pintu pagar Yayasan UISU tersebutsecara bersamasama dengan kuat sehingga mengakibatkan pintupagar Yayasan UISU tersebut hampir roboh dan plang pertanda dilarangmasuk tanpa ijin yang pada Saat itu ditempelkan terikat pada pintugerbang masuk sebelah kanan gedung Yayasan UISU menjadi rusakdimana masingmasing bagian tulisan plang, batang
    HajiHARIS BAHRUM JAMIL bersama dengan UCOK OTONG HASIBUAN,ZULHENDRI Als BUYUNG KACANG dan terdakwa JONI ROPINTO AlsSURIP melakukan pelemparan ke arah gedung Yayasan UISU Medandengan menggunakan batu kerikil sambil berteriakteriak menyuruhSaksi Korban Ir.
    Raja Medan dengan tujuan untuk menemui saksi korban Ir.HelmiNasution untuk menurunkan saksi korban Ir.Helmi Nasution dari jabatanselaku Ketua Pengurus Yayasan UISU dimana berdasarkan AktaPenegasan Notulen Rapat Yayasan Perguruan Tinggi Islam MedanNomor: 02 tanggal 13 Desember 2006 yang diperbuat oleh TeguhPerdana Sulaiman, SH, Sp.N., saksi korban IrHelmi Nasution adalahselaku Ketua Pengurus Yayasan UISU;Bahwa melihat kedatangan Terdakwa JONI ROPINTO Als SURIP, UCOKOTONG HASIBUAN , ZULHENDRI Als BUYUNG
    Haji HARIS BAHRUM JAMIL, UCOKOTONG HASIBUAN, dan ZULHENDRI Als BUYUNG KACANG,bersamasama dengan + 50 (lima puluh) orang berusaha melakukanpenerobosan dengan mendorong pintu pagar Yayasan UISU tersebutsecara bersamasama dengan kuat sehingga mengakibatkan pintupagar Yayasan UISU tersebut hampir roboh dan plang pertanda dilarangmasuk tanpa ijin yang pada saat itu ditempelkan terikat pada pintugerbang masuk sebelah kanan gedung Yayasan UISU menjadi rusakdimana masingmasing bagian tulisan plang, batang
Register : 18-01-2018 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 26-07-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 27/PDT/2018/PT-MDN
Tanggal 6 Maret 2018 — REKTOR UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA VS PROF. DIAN ARMANTO, MPD, PHO
2318
  • Asaad, Msi sudah diberhentikan olehPengurus yayasan UISU JI Karya Bakti Medan berdasarkan surat Nomor: 75Tahun 2012, tertanggal 21 Nopember 2012. 3. Pada saat ini Yayasan UISUJl. Karya Bakti Medan, pengurusnya sedang berkoniflik, sehingga PengurusYayasan UISU JI. Karya Bakti Medan sudah pula terpecah dua hal manadengan adanya Pengurus Yayasan UISU JI.
    sudah lama berkonflik, oleh karena jika Tergugat memang berniat hendak menyatukan yayasan UISU maka seharusnyaTergugat juga mengikutsertakan yayasan UISU jl.STM yang merupakanpecahan dari UISU jl.Karya Bakti.
    JI.S.M.RajaMedan serta bagi Para Alumni UISU JI.
    I tersebut menjadi sebagai kopertis wilayah tersebut,maka segala tindakan tergugatI tersebut mengatas namakan tergugatll.Oleh karna itu maka selanjutnya tergugatI mencoba mempelajari data datamengenai kemelut yang terjadi di UISU sejakt tahun 2006, sehingga harusteliti terlebih dahulu mana UISU yang sah dan mana UISU yang tidak sah..
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka sangat wajar apabilatergugat Il guna kepentingan mahasiswa, dosen kopertis Dpk UISU danmasyarakat pada umumnya, memalui media surat kabar memberitakanbahwa UISU yang berizin dan sah adalah UISU Jin. Karya bakti no 34medan.