Ditemukan 2 data
25 — 12
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sahnya perkawinan antara Pemohon I (Umrika bin Rubama) dengan Pemohon II (Mailinda binti Zaini) pada yang dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 1994 di Jorong Piladang, Kenagarian IV Koto Palembayan, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya ke Kantor Urusan
PENETAPANNomor 41/Pdt.P/2021/PA.MinZo ae bY %KeaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Maninjau yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama telah menjatunkan penetapan dalam perkara PengesahanPerkawinan/Istbat Nikah yang diajukan oleh :Umrika bin Rubama, tempat tanggal lahir di Ketaping Lawang 10 Oktober 1958,umur 63 tahun, NIK 1306041010580003 agama Islam, pendidikanSMP, pekerjaan Pedagang, tempat kediaman di Jorong Katapiang,Kenagarian Lawang, Kecamatan
Menyatakan sahnya perkawinan antara Pemohon (Umrika bin Rubama)dengan Pemohon II (Mailinda binti Zaini) pada tanggal 13 Januari 1994 dirumah orang tua Pemohon II di Jorong Piladang, Kenagarian IV KotoPalembayan, Kecamatan Palembayan dengan Qadhi nikah bernama Katik Mudo,dan wali nikah ayah kandung dari Pemohon II yang bernama Zaini;3.
Nomor 1 tahun1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat majelis hakim tersebut diatas, makamajelis hakim memandang perlu mengemukakan doktrin ulama sebagaimanatermuat dalam Kitab Tuhfah juz IV halaman 133 yang selanjutnya diambil alihsebagai pendapat majelis yang Artinya : Diterima pengakuan nikah seorangperempuan yang agilbaligh.Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas telah terdapat faktahukum yang cukup untuk menyatakan terbukti bahwa peristiwa hukum berupapernikahan antara Pemohon (Umrika
Menyatakan sahnya perkawinan antara Pemohon (Umrika bin Rubama)dengan Pemohon II (Mailinda binti Zaini) pada yang dilaksanakan pada tanggal13 Januari 1994 di Jorong Piladang, Kenagarian IV Koto Palembayan,Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkanperkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Matur, Kabupaten Agam,untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4.
6 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama (UMRIKA MAULIDAH Binti SYAMSUDDIN) untuk menikah dengan calon suaminya bernama (MUHAMMAD IDRIS Bin ABDUL MANAP) ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;