Ditemukan 1 data
EMA KRISTINA DOGOMO, S.H.
Terdakwa:
ISHAK URBINAS
14 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ISHAK URNINAS tersebut diatas, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa ISHAK URNINAS tersebut diatas dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Menyatakan
Terdakwa ISHAK URNINAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa ISHAK URNINAS tersebut diatas dengan Pidana Penjara selama 10 ( sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa