Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-11-2023 — Putus : 20-02-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 464/Pid.B/2023/PN Jap
Tanggal 20 Februari 2024 — Penuntut Umum:
EMA KRISTINA DOGOMO, S.H.
Terdakwa:
ISHAK URBINAS
1410
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ISHAK URNINAS tersebut diatas, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
    2. Membebaskan Terdakwa ISHAK URNINAS tersebut diatas dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
    3. Menyatakan
    Terdakwa ISHAK URNINAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
  • Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa ISHAK URNINAS tersebut diatas dengan Pidana Penjara selama 10 ( sepuluh) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menyatakan barang bukti berupa