Ditemukan 1 data
EKA PRASETYADI, SH
Terdakwa:
UUS MULYANA Bin H. USAMAN
41 — 7
USAMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3