Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2022 — Putus : 14-07-2022 — Upload : 28-09-2022
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 79/Pid.Sus/2022/PN Pwk
Tanggal 14 Juli 2022 — Penuntut Umum:
EKA PRASETYADI, SH
Terdakwa:
UUS MULYANA Bin H. USAMAN
417
  • USAMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3