Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2017 — Putus : 15-05-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan PA SANGGAU Nomor 0014/Pdt.P/2017/PA.Sgu
Tanggal 15 Mei 2017 — PEMOHON
613
  • Memberi dispensasi kepada anak kandung Pemohon bernama Ilham Basori bin Djuri untuk menikah dengan calon istrinya bernama Vinalya Putri binti Endang Sugianto;3. Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, untuk menikahkan anak kandung Pemohon dengan calon istrinya sebagaimana tersebut pada diktum 2 (dua);4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp161.000,00 (seratus enam puluh satu ribu rupiah).
    Halangan/Kekurangan persyaratan BerkasNomor : B175/Kua.14.08.01/PW.01/4/2017 tanggal 19 April 2017, diterbitkanoleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau,bermeterai cukup dan dinazegelen, bukti (P.4);Asli surat Penolakan Pernikahan Nomor : B175/Kua.14.08.01/ PW.01/4/2017tanggal 19 April 2017, diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama KecamatanKapuas, Kabupaten Sanggau, bermeterai cukup dan dinazegelen, bukti (P.5);Asli surat keterangan kehamilan SIPB NO : 445/036/DINKESD/2011, atasnama Vinalya
    Saksi mengaku sebagai kakak ipar Pemohon, di bawahsumpahnya menurut tata cara agama Islam telah memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa, Pemohon menghadap ke Pengadilan Agama Sanggaumengajukan dispensasi kawin untuk anak kandung Pemohon yangbernama Ilham Basori;Him. 6 dari 17 Penetapan Nomor 0014/Pat.P/2017/PA.SguBahwa, Pemohon telah datang menghadap ke Kantor Urusan AgamaKecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau untuk menikahkan anak kandungPemohon dengan calon istrinya bernama Vinalya
    Putri namun ditolak,karena anak kandung Pemohon belum cukup umur dan baru berusia 17(tujlun belas) tahun 5 (lima) bulan;Bahwa, calon istri anak kandung Pemohon sudah cukup untuk menikahyaitu berusia 16 (enam belas) tahun 6 (enam) bulan;Bahwa, setahu saksi Pemohon bermaksud menikahkan anak kandungPemohon dengan calon istrinya bernama Vinalya Putri karena keduanyatelah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan calon istri anakkandung Pemohon sedang hamil sekitar 4 (empat) bulan;Bahwa, anak
    Hendra Markus bin Hendrikus, Saksi mengaku sebagai ipar calon istri anakkandung Pemohon, dibawah sumpahnya menurut tata cara agama Islam telahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa, Pemohon menghadap ke Pengadilan Agama Sanggau,mengajukan dispensasi kawin untuk anak kandung Pemohon bernamallham Basori; Bahwa, Pemohon pernah datang menghadap ke Kantor Urusan AgamaKecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau bermaksud menikahkan anakkandungnya dengan calon istrinya bernama Vinalya Putri
    hamil, makahal tersebut akan menimbulkan mudharat yang lebih besar bagi keduanya, jikamempertimbangkan hakhak anak yang akan dilahirkan dari hubungan ILHAMBASORI dan VINALYA PUTRI dalam pandangan hukum positif yang berlaku diIndonesia, sekiranya pernikahan keduanya tidak dilaksanakan dan dicatatkan diKantor Urusan Agama Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Register : 13-02-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 26-07-2023
Putusan PN PEKANBARU Nomor 29/Pdt.G/2023/PN Pbr
Tanggal 25 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
4112
  • MENGADILI :

    Dalam Konvensi :

    1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

    2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat (Indra Mario Chandra) dengan Tergugat (Vinalya Natasya) sebagaimana yang dimaksud dan tercatat pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 1403-KW-27092021-0002 tertanggal 27 Bulan September Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis

    Propinsi Riau dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;

    3. Memberitahukan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru kelas 1A untuk mengirimkan salinan turunan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau untuk dicatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu tentang adanya perceraian antara Penggugat (Indra Mario Chandra) dengan Tergugat (Vinalya Natasya

    );

    4. Memerintahkan kepada Penggugat (Indra Mario Chandra) dan Tergugat (Vinalya Natasya) untuk melaporkan perceraian antara Penggugat (Indra Mario Chandra) dengan Tergugat (Vinalya Natasya) kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap untuk diterbitkan akta perceraiannya;

    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah

    Rp.645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);

    Dalam Rekonvensi :

    1. Menyatakan Gugatan Balik (Rekonvensi) yang diajukan Penggugat Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (Vinalya Natasya) melalui Penasihat Hukumnya tidak dapat diterima;